"Baiklah, perpanjangan (dalam PKPU) selama 45 hari ya," ucap Hakim Tunggal Erintua Damanik SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai, di ruang Cakra PN SUrabaya, Senin (26/6/2023).
Dalam sidang PKPU ini, terlihat Bos PT MMI Tbk, yakni Jaya Santoso juga hadir dan memantau langsung proses jalannya sidang PKPU di PN Surabaya ini.
Penasehat Hukum (PH) PT MMI, yakni Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn, CTL, CPCLE, CPPPLS, CLCLS, CACLS menyatakan, proses PKPU ini membutuhkan waktu dalam perjalanannya.
"Semoga terjadi perdamaian. PT MMI ingin terjadi perdamaian atau homologami terhadap PKPU yang dimaksudkan. Ini demi kepentingan yang sangat besar bagi para karyawan masih bekerja di perusahaan," ujarnya.
Menurut Tanu Hariyadi SH ,MH, M.Kn,konsekuensi hukum kepailitan kepada para karyawan yang masih bekerja (akan-red) kasihan. Apalagi lapangan pekerjaan makin sangat menipis (sulit-red).
"Kalau hari ini kami tidak ingin pailit. Maka,setiap kali persidangan, prinsipal kami hadir. Ini menunjukkan etikad baik dari perusahaan untuk terjadi perdamaian," katanya.
Dipaparkannya , perdamaian secara UU Kepailitan harus ada rencana proposal perdamaian, ini terjadi homologasi dan disepakati oleh para pihak, yaitu debitur dan kreditur konkuren maupun separatis. Semuanya akan sama-sama saling bahagia.
"Akan melakukan pembayaran terhadap apa yang diproseskan oleh para kreditur. Selama ini PT MMI-pengelola Garden Palace Hotel SUrabaya--masih aktif bekerja (operasional-red)dan karyawannya masih banyak.Jikalau kita ingin pailit kan tidak mungkin. Kita siap melakukan homologasi perdamaian dengan para kreditur terkait," cetusnya.
Hakim tunggal Erintua Damanik SH MH memberikan jangka waktu perpanjangan PKPU diupayakan maksimal. Untuk pembayaran minta diangsur beberapa kali, tidak bisa dibayar langsung.
"Kalau dibayar secara langsung tidak kuat. Data yang masuk sekitar 70-an, hal itu perkiraan ya. Hari ini perpanjangan PKPU dalam 45 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum 12 kreditur preference ( karyawan/Alfa, Elisa Marantika Dkk ), Yusron Marzuki SH MH mengatakan, hal terbaik dalam PKPU adalah berdamai.
"Ini krediturnya banyak sekali, saya mewakili 12 kreditur preperen yang sudah menang dalam perkara PHI. Saya tidak mau interevnsi yang lain. Total taguhan ada sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya.
Menurut Yusron Marzuki SH MH , karena sudah digedok majelis hakim 45 hari. Awalnya diminta 30 hari, namun akhirnya disepakati 45 hari. Apapun yang terbaik, prinsi dari kreditur preference, asalkan dibayar tagihan maka urusan selesai.
"Jangka waktu pembayaran 30 bulan, namun dibayar perbulan. Tetapi belum digedok dan belum ada homologasi," tukasnya.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar