SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Liliana Herawati, yang juga pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, dengan agenda pemeriksaan saksi Bambang Irwanto gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kali ketiga saksi Bambang Irwanto tidak hadir lagi di persidangan, karena alasan sakit. Ini jelas membuat terdakwa Liliana dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa merasa kecewa berat.
Bahkan, tokoh politik dan tokoh masyarakat Surabaya, Sidoarjo dan Jawa-Timur., yakni Ir Bambang Haryo Soekartono mendukung penuh terdakwa Liliana.
"Liliana sebenarnya tidak ada satu kepatutan untuk ditahan. Karena sampai sekarang ini tidak terbukti bersalah. Saya sebagai tokoh publik di Surabaya, Sidoarjo dan Jatim ini, merasa prihatin dengan kondisi sekarang ini. Masyarakat ingin mencari keadilan, kok sudah banget. Hanya karena ingin menanyakan hak 300 lebih dana yang dikumpulkan warga Perguruan yang bersangkutan ditersangkakan. Ini tidak benar," ucapnya.
Menurut Bambang Haryo, pihaknya akan mengawal perkara ini, kebenaran harus di atas segala-galanya. Tidak ada namanya orang jahat memang di bumi Indonesia ini. Tidak ada alasan Liliana ditahan.
Penasehat Hukum mengajukan kembali Penangguhan Penahanan dan ini sudah keberapa kalinya mengajukan penangguhan.
"Kita harapkan pengadilan bisa memberikan satu keadilan bagi Liliana. Akan kami kawal dan Komisi III sudah dengar dan akan melakukan pengawasan terhadap Liliana. AKan kita viralkan agar keadilan bisa terwujud di bumi Indonesia," ujar Bambang Haryo.
Sementara itu, Juru Bicara Abdul Wahab Adhi Negoro SH mengatakan, terkait penahanan ada etik yang dilanggar oleh Pengadilan. Pada 29 Mei 2022 Penasehat Hukum sudah mengajukan peralihan penahanan.
Tetapi sampai masa penahanan selesai, tidak dijawab. Ini tidak etis, karena yang namanya pengajuan harus dijawab. Kalau tidak dikabulkan apa alasanya. Karena tidak punya alasan untuk menahan.
"Menolak permohonan kita, majelis hakim tidak bisa menjawab. Maka tidak dijawab. Dari pihak KPAI juga sudah mengajukan, tetapi tidak dijawab. Kemudian , PH yang kedua pada 20 Juni, ajukan ke PN, juga tidak dijawab," katanya.
Penahanan itu tidak harus (dilakukan), kalau terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Padahal ,dalam penyidikan Liliana selalu kooperatif dan selalu datang.
"Penyidikan di kepolisian tidak ditahan, tetapi kenapa di Kejaksaan ditahan. Hari ini, PH dan pihak Perguruan akan menyampaikan aspirasi kepada PN Surabaya untuk menjamin Liliana supaya segera dilepas. Kalau dianggap tidak cukup hari ini, kita akan menghadirkan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Dijelaskan Jubir Abdul Wahab SH, sebenarnya perkara ini (diduga) sudah ada settingan yang benar dari penyidik, kenapa mereka diperiksa di bawah sumpah. Semua saksi diperiksa di bawah sumpah, kepinginnya pelapornya tidak perlu dihadirkan di pengadilan.
AKta No 8 adalah akta bantahan dari Liliana terhadap akta No 16 dari pihak Perkumpulan, seolah-olah Liliana mengundurkan diri. Padahal, hal itu tidak pernah ada. Rapat Perkumpulan yang melahirkan Akta 16 itu, akta imajiner. Lilaina tidak pernah hadir. Di persidangan, tidak ada pengunduran diri secara tertulis.
"Dakwaan Jaksa imajiner, yang menyatakan setelah mengetahui arisan Rp 7 miliar, Liliana punya niat. Ini kan imajinasinya Jaksa. Dari 6 saksi di persidangan, jelas ikut rapat 7 Nopember. Tetapi, tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Waktu itu, Tjandra mengundurkan diri dari DPP Kyokushinkai. Liliana disuruh mundur dari Perkumpulan,. Liliana bilang oke saya mundur, dengan syarat nama PMK dihapus. HAKI atas nama Liliana dan diperpanjang. Ada niat mengambil Perguruan," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar