728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 26 Juni 2023

    Terdakwa Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap  terdakwa Sri Yuliani alias Bing Bing , dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Sri Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan berlanjut, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. tidak ada alasan yang menghapuskan pidana dan terdakwa harus bertanggungjawab. Menjatuhkan pidana 2 tahun," ucap Hakim Ketua Suparno SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (26/6/2023).

    Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Suparno SH MH mempersilahkan terdakwa da Jaksa untuk mengambil sikap, pikir-pikir, menerima putusan atau menempuh banding.

    "Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) terlebih dahulu," ujarnya.

    Nah, setelah PH dan terdakwa berkonsultasi selama beberapa menit kemudian , menyatakan, bahwa terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

    "Saya menerima putusan ini Yang Mulia," kata terdakwa singkat.  Jaksa pun juga menerima atas putusan ini.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Suparno SH MH langsung mengetukkan palunya tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang,  Christie HV.Jacobus SH dan  Rifani SH mengatakan, putusan 2 tahun tadi ternyata terdakwa menerima putusan tersebut. "Terdakwa bilang menerima atas putusan majelis hakim ini. Jaksa pun juga menerima pula," ungkapnya.

    Sebagaimana dalam pledoinya, Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH menyatakan, terdakwa Sri Yuliani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Yaitu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Menurut  Christie HV.Jacobus SH, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa   Sri Yuliani dari dakwaan-dakwaan jaksa tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) sesuai pasal 191  ayat (2) KUHAP.

    "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan setelah putusan  pengadian diucapkan dalam persidangan, dan membebankan biaya perara kepada negara," ujarnya.

    Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa. Dengan alasan bahwa terdakwa selama persidangan berlaku sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit dalam proses persidangan.

    Lagian, terdakwa merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah bagi keluarganya. Terdakwa memiliki seorang anak perempuan yang masih di bawah umur 9 (sembilan) tahun. Sehingga masih membutuhkan asuhan dan perhatian serta pelayanan penghidupan dari terdakwa sebagai ibu kandungnya.

    Terdakwa selama bekerja di PT BAS di saat pandemi Covid berhasil mencarikan keuntungan untuk PT BAS, tempat terdakwa bekerja , sehingga membuat PT BAS masih tetap bisa bertahan menghadapi krisis.

    Lagi pula, terdakwa telah berupaya berdamai dengan pihak pimpinan PT BAS pada waktu sebelum ditahan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Namun pimpinan PT BAS melalui Yulianti Junaedi alias Yuli menolak itikad baik tersebut.

    Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa   Sri Yuliani  dituntut 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas