SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Anugrah Yudo Witjaksono (Penggugat) melawan PT Prima Master Bank (Prima Bank/Tergugat I), Agus Tranggono Prawoto (Tergugat II) , dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK/Turut Tergugat I), Ir Daniel Suyanto Hariyono (Tergugat II), Bank Indonesia c/q perwakilan Bank Indonesia Jawa-Timur (Tergugat III), serta Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (Tergugat IV) dilanjutkan, akan memasuki babak Kesimpulan.
Dalam perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN Sby ini, Kuasa Hukum Penggugat Hendro Noviyanto Andardono SH, Achmad Mirza Rizky Ananda SH, Dibyo Aries Sandy SH, dan Achmad Taufik SH.
Sehabis sidang, Anugrah Yudo Witjaksono (Penggugat) menyatakan, pihaknya mengharapkan Hakim Ketua Widiarso SH MH menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan perbuatan PT Prima Master Bank (Prima Bank/Tergugat I), yang telah menerima Cek CA 650414 sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dan Cek CA 650418 sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dari Penggugat. Namun, tidak melaksanakan dan/atau meneruskan perintah pemindahan dana ke tabungan Master Plus Master Bank milik Penggugat (sesuai slip setoran nomor SS 758002 dan SS 758105) sebagaimana Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan adalah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum," ucapnya.
Anugrah Yudo Witjaksono juga mengharapkan, Tergugat I selaku PT Prima Master Bank (Prima Bank) bertanggung gugat atas Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan Tergugat II, selaku mantan Direktur Komersial PT Prima Master Bank (Prima Bank) yang menimbulkan kerugian kepada Nasabahnya (Pengugat).
"Tergugat II menyuruh pegawai-pegawainya untuk menandatangani dan menyalahgunakan wewenang dan memalsukan tanda tangan sayadi RTGS, slip setoran tidak sesuai perintah ," ujarnya.
Dan selanjutnya, memerintahkan Tergugat I untuk memindahkan uang Penggugat masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); dan - Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) pada rekening Tabungan Master Plus dengan Rekening Nomor 0300600017 atas nama Penggugat.
Selain itu, juga menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan ditambah bunga 6% pertahun yang dihitung sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Putusan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial yang harus dibayarkan dengan pembayaran tunai, dan sekaligus kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat.
Terhitung sejak uangnya tidak dipindahkan ke Tabungan Master Plus yang mengakibatkan terganggunya ketenangan dan ketenteraman kehidupan Penggugat , tersitanya tenaga, waktu dan pikiran Penggugat , serta tercemarnya nama baik dari Penggugat dan telah menimbulkan ketidakpercayaan dimata Kolega/Pelanggan penggugat dan membuat cashflow pekerjaan Penggugat menurun.
Selain itu, Penggugat , selaku pemilik uang tidak bisa menikmati, menguasai dan mempergunakan uang Penggugat maupun keluarganya yang sangat membutuhkan uang tersebut untuk hidup.
Namun demikian, tidak ada kepastian kapan Para Tergugat akan mengembalikannya. Sehingga membuat Penggugat pikirannya kacau, malu dan stress, yang kesemuanya itu bila dinilai dengan uang tidak kurang dari dalam pengurusan perkara ini, jika diuangkan adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas benda tetap milik Tergugat I, yakni Harta benda tetap milik Tergugat I berupa : sebidang tanah dan bangunan kantor pusat Tergugat I yang berada di jalan Jembatan Merah No. 15-17, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 602 tercatat atas nama PT PRIMA MASTER BANK (PRIMA BANK) in cassu Tergugat I dengan Luas 2.357 m dan dengan batas-batas: sebelah Timur : Jalan Glatik Surabaya.
Dan dana milik Tergugat I yang tersimpan dan tercatat dalam rekening atas nama PT PRIMA MASTER BANK (PRIMA BANK) (Tergugat ) pada BANK INDONESIA (BI) (Turut Tergugat III ) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Juga menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak bulan Mei 2018 sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbard Bij Voorrad) walaupun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).
Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar