SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Liliana pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai,yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SUrabaya, kembali menghadirkan ahli Perdata, Dr.Ghansam Anand SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kehadiran Ahli Perdata ini seharusnya hadir pada sidang sebelumnya, namun baru bisa dihadirkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Selasa (11/7/2023).
Setelah Hakim Ketua Ojo SUmarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada Jaksa untuk bertanya lebih dahulu kepada Ahli.
Jaksa Darwis SH bertanya pada Ahli, tolong dijelaskan mengenai soal aturan dan prosedur perkumpulan ?.
“Definisi terkait perkumpulan tentu kita paham bahwa aturannya belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Perihal aturan dan dasar hukumnya tentu diatur didalam ketentuan buku 3 BW bab 9 pasal 1653 sampai pasal 1665,” jawab Ahli.
Kembali Jaksa Darwis SH bertanya pada Ahli mengenai isi notulen rapat. Sebab, disebut-sebut jika terdakwa Liliana yang bersedia mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pernyataan atau tidak ?
“Tadi surat yang kami perlihatkan di depan, berkaitan pernyataan ahli, Pernyataan itu ada bentuknya tertulis, Ada bentuknya Lisan, dan ada juga bentuknya percakapan di Media Sosial. Dalam hal ini Whatsapp tadi yang kami sampaikan. Yang ingin kami tanyakan apakah rangkaian peristiwa tadi bisa dipersamakan dengan bentuk suatu pernyataan ?," tanya Jaksa kepada Ahli Perdata, DR Ghansam Anand SH MH.
AHli menjawab, jika yang tertera dalam notulen rapat sebagaimana hal pengunduran diri terdakwa, adalah ditegaskan ahli itu merupakan bentuk pernyataan, baik lisan maupun tulisan.
“Dari percakapan WA tadi setelah dikonfirmasi pernyataan yang bersangkutan tadi didalam media elektronik maupun didalam notulen rapat, menurut saya itu adalah bentuk pernyataan. Karena pernyataan itu dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis," ujar Ahli.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni DR Gregorius SH bertanya pada Ahli dan sempat terjadi ketegangan, serta perdebatan atas penyampaian bahwa terdakwa sebagai pemilik Yayasan.
"Nama perkumpulan diganti dan saya mengundurkan diri. Pernyataan ini bersyarat. Menunda lahirnya kewajiban sampai syarat itu terbukti (terpenuhi) syarat tadi," kata Ahli.
Setelah pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023) mendatang, dengan memberikan kesempatan pihak PH terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi meringankan dan Ahli nantinya.
Sehabis sidang, DR Gregorius SH mengungkapkan, dari keterangan Ahli Perdata tadi disebutkan bahwa tidak ada pengunduran diri (dari terdakwa-red).
"Hal kedua yang paling penting adalah mengenai surat kuasa. Legal standing dari Erik Sastrodikoro tidak benar. Karena dia melanggar anggaran dasar yang menyatakan yang boleh memberikan kuasa untuk melapor di Polrestabes Surabaya itu harus 2 (dua) orang, yakni Wakil Ketua Umum dan Sekjend. Karena yang memberikan kuasa adalah Ketua Umum," tukasnya.
Karena Ketum berhalangan, seharusnya kuasa diberikan pada dua orang, bukan hanya pada Erik saja. AHli tadi katakan, berarti melanggar Anggaran Dasar. Artinya tidak sah.
"Nanti terserah majelis hakim yang berpendapat. Laporan itu tidak sah dan harusnya kuasa itu dua orang, yakni Sekjend dan Waketum. Ini tertuang dalam pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar," tandasnya.
Atas keterangan AHli Perdata tadi, lanjut DR Gregorius SH, jelas menguntungkan terdakwa Liliana. Karena mengatakan bahwa tidak ada surat pengunduran diri. Dan surat kuasanya melanggar Anggaran Dasar.
"Artinya proses-prosesnya tidak benar semua. Mulai dari kepolisia, Kejaksaan sampai pengadilan tidak benar semuanya. Karena surat kuasanya tidak benar," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar