SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan terdakwa Alpard Jales R Poyono , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya korban, kembali digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya.
Hakim Ketua Sudarti SH MH memberikan kesempatan pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk bertanya pada terdakwa Jales.
"Siapa yang punya inisiatif mengajak korban (M .Rio) ke kamar mandi ?," tanya Jaksa kepada terdakwa.
Terdakwa Jales menjawab, dia bertemu dengan almarhum (korban M Rio) di kamar mandi, dua orang. Kemudian, disusul Daffa masuk. Tak lama kemudian, Daffa bilang," Pisan ae pokoke kroso (sekali saja, yang penting terasa)".
Pengakuan terdakwa, bahwa dia memukul korban pertama kali di arahkan ke perut. Lalu ditanya apakah korban ada yang sakit.
"Kalau ada (yang sakit-red), saya akan obati. Pisan maneh yo (sekali lagi ya). Setelah pukulan kedua, korban melangkah 3 langkah dan jatuh. Daffa tidak melerai atau memegangi (tangan) saya," ujar terdakwa Jales.
Almarhum (korban M Rio) jatuh dalam posisi miring menghadap tembok. Lalu, Daffa membalikkan badan korban. Kepala korban dipangkuan Ferro dan badan korban dipijat oleh Daffa.
"Setelah itu, langsung berusaha mencari pertolongan. Sebelumnya, saya tidak pernah melakukan pemukulan," ucap terdakwa jales.
Hakim Ketua Sudarti SH MH bertanya pada terdakwa jales, apakah punya kewenangan dan jabatan untuk memukul korban ?
"Nggak ada Yang Mulia," jawab terdakwa Jales yang mengaku tidak punya dendam pada siapapun.
Nah, ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) keesokan harinya, terdakwa jales mengakui semua perbuatannya.
Diakui Jales , bahwa dia memukul korban dengan tenaga tidak full. Setelah korban dipukul, (tubuhnya) goyang.
"(Atas perbuatan ini) Saya menyesal sekali atas kejadian ini. Saya meminta maaf kepada bapak korban (AKP M Yani) di kepolisian," ujar Jales.
Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Alpard Jales, yakni Rendra Marsetyo SH bertanya pada Jales, apakah kebiasaan seperti itu terjadi di Poltek Pelayaran, Surabaya ?
"(Sejujurnya-red) Saya berkali-kali mengalami seperti itu, mendapatkan pukulan dari senior. Bahkan saya pernah dipukul senior sampai pingsan. Tetapi, tidak pernah sakit hati," jawab terdakwa.
Lagi-lagi, Rendra Marsetyo SH bertanya pada terdakwa, apakah pukulan pertama pada korban (M Rio) ada keluhan ?
"Setelah pukulan pertama , korban tidak ada keluhan. Pada pukulan kedua, korban berbalik badan dan melangkah 3 langkah , lalu jatuh," jawab terdakwa.
Ketika jatuh itulah, Daffa memijat tubuh korban dari perut ke atas. Lantas, terdakwa mengantarkan korban sampai mobil ambulance. Diduga, akibat diurut itulah, kondisi korban makin lemah.
Dan akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi dan meninggal dunia. Dengan adanya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarti SH MH mengungkapkan, bahwa tuntutan oleh jaksa akan dilakukan Kamis (13/7/2023) mendatang.
"Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa sudah selesai semuanya. Tinggal tuntutan dari Jaksa pada Kamis depan ya," katanya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar