728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 09 Juli 2023

    Terungkap, Pemukulan Atas Perintah Daffa, Tidak Berani Membantah

     



                             


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang  lanjutan terdakwa  Alpard Jales R Poyono , yang tersandung dugaan perkara penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban,dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di  ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (6/7/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, bertanya pada terdakwa mengenai siapa yang punya inisiatif mengajak korban (M .Rio) ke kamar mandi ?

    "Bertemu dengan almarhum (korban M Rio) di kamar mandi, dua orang. Lalu disusul Daffa masuk. Daffa bilang pisan ae pokoke kroso (sekali saja, yang penting terasa)," jawab saksi.

    Menurut terdakwa, dia memukul korban pertama di arahkan ke perut. Lalu ditanya apakah ada yang sakit.

    "Kalau ada, saya akan obati. Pisan maneh yo (sekali lagi ya). Setelah pukulan kedua, korban melangkah 3 langkah dan jatuh. Daffa tidak melerai atau memegangi (tangan) saya," ujar terdakwa Jales.

    Almarhum (korban M Rio) jatuh dalam posisi miring menghadap tembok. Lalu, Daffa membalikkan badan korban. Kepala korban dipangkuan Ferro dan badan korban dipijat oleh Daffa.

    "Setelah itu, langsung berusaha mencari pertolongan. Sebelumnya, saya tidak pernah melakukan pemukulan," ucap terdakwa jales.

    Hakim Ketua Sudarti SH MH bertanya pada terdakwa jales, apakah punya kewenangan dan jabatan untuk memukul korban ?

    "Nggak ada Yang Mulia," jawab terdakwa Jales yang mengaku tidak punya dendam pada siapapun.

    Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) keesokan harinya, terdakwa jales mengakui semua perbuatannya. 

    "Saya memukul korban dengan tenaga tidak full. Setelah korban dipukul, (tubuhnya) goyang. Saya menyesal sekali atas kejadian ini. Saya meminta maaf kepada bapak korban (AKP M Yani) di kepolisian," kata Jales.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Alpard  Jales, yakni Rendra Marsetyo SH dan Ari Mukti SH bertanya pada Jales, apakah kebiasaan seperti itu terjadi di Poltek Pelayaran, Surabaya ?

    "Saya berkali-kali mengalami seperti itu, mendapatkan pukulan dari senior. Bahkan saya pernah dipukul senior sampai pingsan. Tetapi, tidak pernah sakit hati," jawab terdakwa.

    Kembali Rendra Marsetyo SH bertanya pada terdakwa, apakah pukulan pertama pada korban (M Rio) ada keluhan ?

    "Setelah pukulan pertama , korban tidak ada keluhan. Pada pukulan kedua, korban berbalik badan dan melangkah 3 langkah , lalu jatuh. Daffa memijat tubuh korban dari perut ke atas. Saya mengantarkan korban sampai mobil ambulance," jawab terdakwa Jales.

    Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarti SH MH mengungkapkan, bahwa tuntutan oleh jaksa akan dilakukan Kamis (13/7/2023) mendatang.

    Sehabis sidang, Ari Mukti SH mengungkapkan, terdakwa Jales diperintah senior (Daffa)  dan tidak berani membantah, meskipun sudah tahu salah. 

    "Masalah pemukulan atas perintah Daffa. Apalagi Daffa sebagai komandan Danton. Terdakwa Jales berbicara apa adanya, bahkan Jales pernah mengalami pemukulan, bahkan sampai pingsan juga," tukasnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Pemukulan Atas Perintah Daffa, Tidak Berani Membantah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas