SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji, yang tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Kali ini, Jaksa menghadirkan 7 (tujuh) saksi fakta yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. Adapun ketujuh saksi itu adalah Suharyono (Mantan Kadis PUPR), Dindin Ari (Sekretariat PUPR, kini Kdais Pendidikan), Widodo Saptoko Yohanes (Kepala BPKAD), Erlin Farida (Dinas PUPUR), Erna Dwi Jayanti (staf Dinas PUPR), Bambang Priyo Adi (Kasie Pemerintahan), dan Luluk (staf Dinas PUPR).
Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Yudha SH untuk bertanya pada para saksi.
Jaksa Yudha SH berlangsung bertanya pada saksi Suharyono (Mantan Kadis PUPR lama), bagaimana mendapatkan kegiatan proyek dan siapa yang bertanggungjawab atas proyek tersebut ?
"Yang bertanggungjawab atas proyek sanitasi adalah Dinas PUPR. Pemilik program dan yang bertanggungjawab PUPR. Sedangkan yang mengerjakan proyek adalah KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)," jawab saksi.
Mulanya, berasal dari adanya usulan masyarakat. Lalu, dilakukan penunjukan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) ditunjuk 8 (delapan) bulan oleh saksi Suharyono (Kadis PUPR) pada 7 April 2022.
Namun demikian, sebelumnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu akan dilakukan proyek tersebut. Untuk penunjukan TFL, persyaratannya harus berpengalaman, bersertifikasi dan tahu betul kondisi lapangan.
Pekerjaan proyek sanitasi tersebut dilaksanakan terhitung mulai April hingga Nopember 2022. Penunjukan TFL tersebut, tidak ada seleksi maupun ujian tertulis. Glady Tri Handono dan Moh, Zamroji ditunjuk sebagai TFL. Per bulannya , satu TFL digaji Rp 3 juta. Jadi, satu TFL akan menerima Rp 24 juta selama bekerja 8 bulan lamanya.
Ada 4 (empat) titik lokasi pembangunan proyek IPAL tersebut, namun tidak ada pemetaan sanitasi. Juga, dilakukan pembentukan KSM sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Menurut saksi Suharyono, tugas TFL adalah melakukan koordinasi dengan OPD dan Lurah, membuat laporan dan melakukan evaluasi di lapangan. "Ada penyerahan pekerjaan dan evaluasi pekerjaan pada tahun 2022," ujar saksi dengan nada tegas.
Hasilnya ada penilaian pekerjaan pada Desember 2022 , ternyata belum 100 % selesai. Hal ini berdasarkan temuan BPK dan disuruh menyelesaikan hingga selesai. Saksi Suharyono menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) tersebut.
TFL dan dan KSM menyatakan, bahwa pekerjaan telah selesai. Pada 4 titik lokasi IPAL itu tidak dilakukan uji fungsi dan uji laboratorium.
Sementara itu, saksi Erlin (Kabid Cipta Karya pada Okober 2021) menyatakan, atas tanah pada lokasi proyek itu, ada pernyataan bahwa tidak dalam sengketa dan tidak dalam penguasaan dari lain. Pernyataan itu dikeluarkan dari pihak Kelurahan setempat.
Namun begitu, Jaksa punya pendapat beda, adanya titik koordinat belum ada legalita tanahnya.
"Saya tidak tahu ada temuan BPK dan adanya kebocoran IPAL di Wiroyudhan itu," ujar Erlin.
Sedangkan saksi Erna (Staf PUPR) menerangkan , bahwa adanya survei ke titik lokasi sepertinya sudah sesuai. Perihal legalitas tanahnya, saksi mengaku tidak tahu akan hal itu.
"Saya tahu ada berita acara penilaian pada Desember 2022. Namun begitu, untuk berita acara penilaian kedua, yakni pada Februari 2023 itu, saya tidak tahu," cetusnya.
Setahu Erna, kebocoran itu sudah dilakukan perbaikan dan telah selesai pengerjaannya.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Glady Tri Handono , yakni Suyanto SH bertanya pada saksi Suharyono, siapa yang melakukan tanda tangan kontrak pekerjaan itu ?
"KSM yang tanda tangan kontrak dengan Dinas PUPR. Tidak ada kontrak dengan TFL. Sedangkan yang terima uang masuk ke rekening bendahara KSM. Tidak ada yang masuk ke TFL. Dan yang tanda tangan laporan pertanggungjawaban adalah KSM. Atas 4 titik proyek itu, KSM yang bikin pertanggungjawaban. Hasil temuan BPK pada Februari -Mare 2023, hanya KSM Wiroyudan yang bermasalah. Namun demikian, MCK digunakan oleh masyarakat," jawab saksi Suharyono.
Kembali PH Suyanto SH bertanya pada saksi, jadi yang terima uang itu Bendahara KSM, betul begitu ?
"Betul, yang terima uang adalah bendahara KSM. Bukan TFL. TFL hanya pendamping saja," jawab saksi Suharyono lagi.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, jangan asal tanda tangan, biar tidak ada masalah nantinya di kemudian hari. "Jangan percaya KSM, kalau Kadis PUPR tidak turun ke lapangan. Stafnya juga tidak ke lapangan," katanya.
Hasil temuan BPK, adanay BAST yang belum selesai segera diperbaiki. Memerintahkan KSM untuk segera menyelesaikan pekerjaan proyek sampai selesai 100 %. Menurut Insepktorat, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 481 juta.
Sebelum sidang ditutup, Glady Tri Handono dimintai tanggapannya oleh majelis hakim mengenai keterangan dari ketujuh saksi tersebut. Bagaimana tanggapan Glady atas keterangan saksi-saksi ini ?
"TFL sudah membuat laporan 3 (tiga) kali Yang Mulia," kata Glady singkat saja.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa nantinya.
Sehabis sidang, PH Suyanto SH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi tadi justru menguntungkan pihak terdakwa. Karena ditanya Jaksa seputar perekrutan , padahal pokok persoalan adalah berkaitan dengan korupsi, jaksa menduga korupsi dilakukan oleh TFL. TFL pun tidak lengkap, seharusnya semua TFL dijadikan tersangka.
"Sementara itu, TFL itu hanya sebagai pendamping. Pengguna anggaran atau pengelolaan anggaran adalah KSM. KSM itu yang menjadi pokok persoalan. Karena adana dari DAK itu langsung ditransfer ke bendahara KSM. Yang melakukan perjanjian adalah KSM dan Dinas PUPR (selaku PA/PPK). Seharusnya yang bertanggungjawab adalah KSM (pelaksana) dan Dinas PUPR. Bukan TFL yang hanya pendamping," tukas Suyanto SH mengakhiri wawancanya dengan media massa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar