728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 April 2025

    PH Saiful Bakri SH : "Gesang Sudah Kembalikan Semua Uang"

     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan  Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo  SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara  korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menghadirkan 2 (saksi) fakta yang disidangkan secara online di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (29/4/2025).

    Setelah Hakim Ketua I Dewa Gedhe Surdhita SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Cahya Sankara Udiana SH pada saksi Bahrudin,  berapa mendapatkan ganti rugi pengadaan jalan tol ?

    "Saya mendapatkan undangan  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun lupa tanggalnya.  Uang masuk ke rekening saya sebesar Rp 818 juta. Setelah pencairan, ada yang telepon minta ditransfer ke rekening Kades Blimbing, Edi Hartono sebesar Rp 150 juta," jawab saksi Bahrudin dengan nada tenang.

    Atas permintaan tersebut, Bahrudin mengaku keberatan dan merasa tertekan. Hal ini akhirnya terdengar oleh saksi Edi Susanto (kakak ipar Bahrudin), setelah tiga hari adanya pencairan uang tersebut.

    "Sebagai kakak ipar, saya tidak terima dan ketemu Kades di warung bebek. Lantas, saya tanya kenapa minta adik saya (Bahrudin) uang sebesar itu. Tetapi, Kades Edi Hartono berkilah (berbohong-red), bahwa yang minta uang itu bukan dirinya. Melainkan, Gesang yang meminta uang itu," jawab saksi Edi Susanto.

    Saksi Edi Susanto meminta agar uang itu dikembalikan sesegera mungkin. Namun, waktu itu uang belum juga dikembalikan. Bahkan, Kades menyatakan jika saksi ingin memperkarakan , silahkan saja.

    Lantas, saksi Edi Susanto meminta pada Bahrudin untuk minta surat kuasa melaporkan Kades Edi Hartono ke Kejaksaan. Pada akhirnya, kejaksaan memanggil Kades Edi Hartono dan gesang  ke kantor Kejaksaan.

    Baik Kades Edi Hartono dan Gesang mengaku siap akan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Bahrudin tersebut. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Gesang, yakni Saiful Bakri SH bertanya pada saksi Bahrudin, apakah ketika ada pencairan uang itu, saksi berniat memberikan uang rokok pada Gesang ?

    "Ya benar, tetapi bukan Rp 150 juta. Awalnya yang meminta Kades Edi Hartono langsung. Minta uang ditransfer ke rekening Kades Blimbing, Edi Hartono. Gesang kirim nomor rekening Kades ke saya," jawab saksi Bahrudin.

    Kembali PH  Saiful Bakri SH bertanya pada saksi, apakah di Kejaksaan membuat surat perdamaian ?

    "Ya benar, tetapi tidak pernah terima uang Rp 100 juta dari Edi Hartono, Saat itu saya belum terima uang sama-sekali," jawab saksi Bahrudin.

    Sementara itu, Hakim Anggota Agus SH bertanya pada Gesang, sudah mengembalikan uang ke saksi Edi Susanto berapa ?

    "Saya sudah mengembalikan dan mengasih uang ke Edi Susanto sebesar Rp 80 juta," jawab Gesang. 

    Namun begitu, Edi Susanto menyatakan hal itu tidak benar, dan hanya menerima uang dari Gesang Rp 75 juta.

    Lagi-lagi, Hakim Agus SH bertanya pada saksi Edi Susanto, sekarang uang itu ada di mana ?

    "Uang itu ada di rumah saya dan masih utuh," jawab saksi Edi Susanto yang siap mengembalikan uang itu kepada Bahrudin yang akan bersedia dan mau menerima uang tersebut. 

    Kepada majelis hakim, Gesang mengaku sudah mengembalikan semua uang kepada saksi Edi Susanto sebesar Rp 80 juta. Berbeda dengan Kades Edi Hartono yang mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Kejaksaan.

    Sedangkan saksi Purnomo (Dinas PUPR) bagian pengadaan jalan tol menyatakan, pihaknya kenal dengan Gesang. 

    "Baik Gesang dan Kades Edi Hartono itu tergabung dalam Tim Pengadaan Jalan Tol. Sebenarnya, mereka tidak boleh menerima uang di luar daripada gaji," jelas saksi.

    Dan saksi Heru Budi (BPN Kabupaten Situbondo) menyebutkan, bahwa menjadi panitia pengadaan jalan tol itu, tidak boleh menerima apapun dalam pengadaan. Fungsi Kades hanya merekap siapa-siapa yang layak mendapatkan ganti-rugi atas tanah yang terkena pengadaan jalan tol tersebut.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, PH Saiful Bakri SH mengatakan, terkait keterangan saksi Bahrudin dan Edi Susanto ini sudah ada fakta hukum yang jelas, bahwa kliennya (Gesang-red) sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Kades mengembalikan Rp 25 juta. Apabila dikumpulkan Rp 75 juta. Namun uang Rp 25 juta itu, oleh Kades sudah dititipkan ke kejaksaan.

    "Kalau sudah begitu, harusnya lepas dari tuntutan. Jadi, uang yang sudah diterima Gesang itu sudah dikembalikan semuanya. Hanya saja, uang tersebut ada di Edi Susanto. Tetapi, Edi Susanto tidak menyerahkan uang itu ke Bahrudin. Dengan alasan, Bahrudin tidak mau kalau uang itu belum lengkap," ungkapnya.

    Dijelaskan PH Saiful Bakri SH, pihaknya mengharapkan Gesang bisa bebas atau lepas dari tuntutan. 

    Awalnya, Gesang dijanjikan oleh Bahrudin, kalau setelah pencairan akan diberikan 'uang rokok'. Yang pertama kali minta adalah Kades Edi Hartono, yang mengatasnamakan Gesang minta. Akan tetapi, fakta hukum di persidangan , terungkap bahwa Gesang tidak minta. Yang sangat berperan dalam perkara ini adalah Kades Edi Hartono. (ded) 














     

     

     


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Saiful Bakri SH : "Gesang Sudah Kembalikan Semua Uang" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas