SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan H. Saptadi, Ika Anjarsari Ningrum , dan Dekha Junis Andriantono, yang tersandung dugaan perkara penyaluran kredit fiktif BNI Jember senilai Rp 125 miliar, kini memasuki babak pemeriskaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinar HCH, Woleka SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kali ini Jaksa Dinar SH menghadirkan 7 (tujuh) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Darwanto SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Adapun ketujuh saksi fakta itu adalah Siti Komariah (admin Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro /KSP MUMS), Dwi Novitasi (admin KSP MUMS), Khusnusl Farida, Syaiful Islam (Sekretaris KSP MUMS), Mujiyanto (Ketua II KSP MUMS), dan Sanusi (bendahara KSP MUMS).
Dalam keterangannya, saksi Siti Komariah dan Dwi Novitasari (admin Koperasi KSP MUMS) menyatakan, ada instruksi dari pengurus KSP dalam brifing yang meminta pada karyawan untuk mencarikan nama kerabat untuk pinjam nama.
"Kami disuruh menyiapkan KTP dan KSK. Juga ada rincian aloksinya dan ada bukti kwitansinya, setelah pencairan uang itu akan digunakan untuk apa saja," ucap saksi.
Untuk pencatatan dilakukan oleh Ika Anjarsari Ningrum (Manajer KSP) dan dicatat di KPS. Lalu diberikan kepada Saptadi (Ketua KSP), namun tidak dijelaskan uang itu untuk apa saja. Hingga per - 31 Desember 2022-2024, tercatat Rp 130 miliar.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Darwanto SH bertanya pada saksi, tolong jelaskan dan dirinci mengenai total pinjaman RP 130 miliar itu ?
"Untuk uang yang Rp 50 miliar disetorkan ke BNI. Dan uang RP 20 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan yang Rp 60 miliar belum kembali. Itu dari total Rp 130 miliar," jawab saksi Komariah dan Novitasari.
Menurut Hakim Ketua, Darwanto SH, rincian aliran dana itu harus jelas, tidak bisa omon-omon. Ini untuk pengembalian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh tiga terdakwa.
"Ini uang miliaran kayak mainan. Ini uang negara, kayak tidak bersalah. Santai aja. Pinjam KTP itu salah, tetapi tetap dilakukan. Nggak bisa seperti itu," cetusnya.
Sementara itu, Mujiyanto (Ketua II KSP MUMS) menerangkan, ada rapat Komite yang memberikan rekomendasi bahwa kredit petani yang diajukan ke BNI atau bank lain itu bisa atau tidak diajukan nantinya. Komite itu pada tahun 2019 lalu.
Namun demikian, saksi tidak mengikuti keberadaan Komite itu, karena tidak masuk kerja selama 2 tahun, karena sakit yang dideritanya.
Sementara itu, saksi Sanusi (Bendahara KSP MUMS) menerangkan, bahwa tidak pernah ada rapat komite lagi, yang menangani KUR sejak tahun 2021. Sekalipun teta digelar Rapat Anggaran Tahunan (RAT) pada tahun 2020, 2021 , dan 2022.
"Kredit BWU dilaporkan pada akhir tahun 2022. Posisi akhir tunggakan tahun 2023 masih ada tunggakan. Waktu diaudit oleh auditor independen, ada perintah uang dikeluarkan dan tidak dilaporkan. Setahu saya, BNI melakukan penagihan tahun 2024. Saya terkejut dan kroscek ke Manajer KSP. PG Semboro tahu perihal tagihan tersebut," ujar saksi.
Dipaparkan saksi, ada pinjaman atas nama Mujiyanto sebesar Rp 9 miliar. Itu pinjaman KUR dan BWU bersama kelompok Mijiyanto yang memakai uang pinjaman tersebut. Dari total Rp 9 miliar itu, rinciannya, dari pinjaman KUR Rp 7,335 miliar dan BWU sekitar Rp 2,35 miliar. Pinjaman itu diberikan kepada 24 nama, di antaranya adalah Rodiyah, Ismail, Imam Bukhori, Rasyid dan lainnya.
"Namun begitu, hutang-hutang dari kelompok Mujiyanto itu sudah lunas," kata saksi yang dibenarkan oleh Mujiyanto di persidangan.
Ditambahkan saksi Syaiful Islam (Sekretaris KSP MUMS), banyak petani yang dipinjam KTP-nya oleh KSP MUMS sejak tahun 2019 lalu. Akan tetapi saksi ini tidak pinjam sama-sekali.
Mereka yang menggunakan BWU adalah pengurus KSP MUMS dan lainnya. Diketahui banyak yang direkomendasikan, namun bukan dari kalangan petani tebu.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Dekha Junis Andriantono, yakni Kardi Suwito SH bertanya pada saksi-saksi, tadi saksi Novi bilang ada perintah dari Dekha, Deka sendiri diperintah siapa ?
"Dekha diperintah atasannya, mbak IKa," jawab saksi Ika singkat saja.
Dijelaskan Komariah, bahwa pada Nopember 2022, ada pengembalian uang dari Dheka Junis sebesar Rp 2,8 miliar. Ada nama-nama yang dibawa Dekha mendapatkan Rp 40,7 miliar. Sebagian besar untuk pelunasan jatuh tempo KSP MUMS. Dan untuk menutupi pinjaman Rp 14, 2 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH menegaskan, sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Sehabis sidang, PH Kardi Suwito SH didampingi Soetomo SH Mhum mengungkapkan, sesuai outstanding Dekha Rp 41 miliar, namun sudah dibayarkan oleh Dekha Rp 14 miliar dan Rp 3 miliar dari menggadaikan rumah dan dibayarkan ke BNI.
"Ada etikat baik dari Dekha dengan adanya pembayaran atau pengembalian uang tersebut. Ini tentunya akan mengurangi kerugian negara. Ada catatan dari koperasi dan pengakuan BNI perihal hal pengembalian uang tersebut sudah ada," tukasnya.
Kalau diamati, KSP MUMS ini sejak tahun 2016, sudah mempunyai perilaku yang tidak benar dan sudah bermain. Koperasi ini sudah kolaps. Untuk menutupi hal ini, baru terungkap adanya koperasi dalam koperasi.
"Hasil dari BWU ini ternyata digunakan untuk membayar bank lain,selain dari BNI dan Bukopin. Termasuk koperasi milik Ika, yakni Koperasi Harum. Ini kan sudah pribadi. Belum lagi untuk kos-kosan di Bali dan Mojokerto. Itu milik Saptadi dan Ika, sebagai orang-orang lama. Sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan, karena koperasi bermain sejak awal," tandas Kardi Suwito SH dan Soetomo SH.
Perihal kos-kosan di Bali dan Mojokerto itu, Dekha tidak mengetahuinya. Karena Dekha masuk koperasi , setelahnya dan baru menjadi manajer KSP.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh Ketua, H. Saptadi, Ika Anjarsari Ningrum (Manajer) dan Dekha Junis Andriantono (manajer).
Kemudian rekomendasi dibuat oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), namun tersangka Muhmamad Fardian Harbani, Branch Manajer Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BNI Wira Usaha /BWU, pembiayaan petani tebu rakyat (PTR) dengan pola kemitraan inti plasma di area kerjanya. Ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro. Akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
Identitas yang diajukan sebagian debitur BWU oleh pengurus KSP MUM, yakni Ketua, dan kedua manajer dan beberapa pengurus lain untuk pengajuan kredit maksimal RP 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain. Dan setelah cair ditarik dari rekening debitur.
Selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut. Debitur pinjam nama tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit.Namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan. Sedangkan debitur yang dipinjam KTP-nya hanya diberi uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dalam surat dakwaan jaksa, juga disebutkan bahwa debitur bukan petani yang menggarap lahan tebu milik sendiri atau sewa. Debitur bukan anggota KSP MUMS dan debitur tidak ada kerjasama /bermitra dengan PG Semboro. Debitur tidak direkomendasikan oleh oleh PG, namun oleh KSP MUMS.
Ketua Saptadi mengelola dana BWU sebesar Rp 25 miliar, Manajer Ika Anjarsari seebsar Rp 46 miliar dan Manajer Dekha Junis Rp 41 miliar.
Berdasarkan oustanding kredit BWU KSP MUMS per-31 Agustus 2024 periode 2021-2023 sebesar Rp 125.980.889.350 dengan kondisi macet koletif 5.
Dalam analisa kredit BWU, tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya tidak melakukan verifikasi data calon debitur, baik kebenaran data clon debitur sebagai petani maupun memiliki hubungan kemitraan dengan PG.
Juga tidak dilakukan verifikasi dokumen, termasuk dokumen lahan calon debitur . Dan tidak dilakukan kunjungan ke tempat usaha calon debitur. Proses analisa kredi dilakukan sebatas pemenuhan formal, misalnya Rencana Kebutuhan Usaha (RKU) yang ditandatangani oleh PG Semboro, yang faktanya bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya.
Karena banyak Surat Keterangan Usaha (SKU) dan RKU , sebagian besar dibuat sendiri oleh pegawai KSP MUMS atas perintah Ketua dan Manajer KSP MUMS.
Untuk pencairan kredit, dilakukan tidak memenuhi persyaratan minimal setiap pencairan kredit BWU, antara lain debitur tidak pernah membuat surat permohonan pencairan kredit yang disetujui oleh PG dan ditujukan kepada BNI. Debitur tidak pernah membuat surat kesepakatan dengan PG Semboro (untuk musim tanam yang akan dibiayai) dan pihak BNI tidak melakukan verifikasi kepada PG Semboro.
Selain itu, debitur tidak membuat surat kuasa pemindahbukuan dari rekening tabungan atas nama petani ke rekening giro escrow atas nama PG untuk pelunasan kredit BWU. Karena adalam PKS tripartit, rekening escrow bukan atas nama PG Semboro, melainkan atas nama KSP MUMS, yang digunakan untuk pelunasan kewajiban KSP MUMS.
Dan debitur tidak mengetahui pencairan tentang pencairan kredit, karena setelah tanda tangan perjanjian kredit, buku tabungan dan ATM diminta oleh pegawai KSP MUMS dan disimpan di kantor KSP MUMS.
Bahwa penyaluran fasilitas kredit BWU oleh PT BNI Cabang Jember tidak tepat sasaran. Karena pihak-pihak yang menerima, mengelola, menikmati dan memanfaatkan dana realisasi kredit BWU, bukan pihak yang termasuk dalam sasaran penerima kredit BWU, yaitu petani tebu.
AKan tetapi oleh pengurus KSP MUMS , sebagian dana dikelola oleh KSP MUMS sebagai modal untuk dipinjamkan kepada anggota koperasi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar