728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 05 Mei 2025

    Zamahsyari : "Saya Tidak Ada Niat Merugikan Keuangan Negara, Semuanya Demi Mewujudkan Pembangunan di Desa Kelahiran Saya "

     

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Zamahsyari, yang tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zamahsyari di depan Hakim Ketua Halimah SH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (5/5/2025), berlangsung lancar.

    Setelah Hakim Ketua Halimah SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk bertanya kepada Zamahsyari.  Apakah sudah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara keapda Kejaksaan ?

    "Ya, sudah Pak Jaksa. Saya sudah menyerahkan uang Rp 357,022 juta ke Kejaksaan," jawab terdakwa.

    Uang dari keluarga Zamahsyari itu diserahkan dua tahap. Yakni pada 23 Desember 2024 sebesar Rp 150 juta. Dan pada 30 Desember 2024 sebesar Rp 207,022 juta.

    Penyerahan sejumlah uang tersebut, sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jawa-Timur , akibat kasus tersebut. 

    "Penyerahan uang tersebut sebagai bentuk tanggungjawab saya, sekaligus mengikuti saran dari pihak kejaksaan.  Kalau tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara," ucap Zamahsyari.

    Penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan sikap kooperatif dari Zamahsyari.  Adanya pengembalian kerugian negara itu bisa dijadikan pertimbangan JPU untuk melakukan penuntutan nantinya.

    Pembentukan Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama dilakukan oleh Zamasyari. Sedangkan Ketua Pokmas Matahari terbit, Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida, selaku Ketua Pokmas Senja Utama adalah masih ada hubungan keluarga dengan Zamahsyari.

    Jaksa menilai Ketua Pokmas dijadikan formalitas saja, tidak mempunyai pekerjaan,  adanya keterlambatan pengerjaan proyek plengsengan tersebut, serta tidak ada pertanggungjawaban (LPJ). 

    "Keterlambatan penegrjaan proyek itu, karena menunggu ijin dari Kades lebih dulu. Perihal LPJ di luar pengetahuan saya. Yang penting wujud pekerjaannya ada," ujar Zamahsyari lagi. 

    Sementara itu, majelis hakim anggota, Lujianto SH bertanya pada Zamahsyari, apakah menyesal atas perkara yang tengah di sidangkan ini ?

    "Ya, Pak Hakim, saya sangat menyesal. Saya berniat baik, tetapi kok jadinya seperti ini," jawabnya.

    Hakim Ketua Halimah SH MH bertanya pada  Zamahsyari, apakah benar 2 Pokmas itu dibentuk oleh terdakwa ?

    "Ya, Ketua Pokmas dipilih oleh saya. Mereka masih anggota keluarga untuk menyelamatkan aset," jawabnya.

    Menurut Hakim Halimas SH, bahwa Ketua Pokmas tdaik mempunyai kemampuan mengerjakan proyek plengsengan dan tidak punya tanggungjawab. Mereka juga tidak tahu titik lokasi pembangunan plengsengan itu..

    Kembali Hakim Ketua Halimah SH bertanya pada terdakwa, apakah merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan ini ?

    "Ya, Bu Hakim. Saya merasa menyesal. Dan saya sudah mengembalikan uang sebagai pengganti kerugian negara ke Kejaksaan," jawab terdakwa.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH mengatakan, bahwa agenda sidang berikutnya adalah tuntutan dari Penuntut Umum yang akan dilakukan pada Jum'at, 16 Mei 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Zamahsyari didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Horneidi SH mengungkapkan, bahwa terdakwa sudah kooperatif terhadap apa yang diminta oleh Kejaksaan Pamekasan tentang uang pengembalian , yang dalam berita acaranya sebagai penitipan barang -bukti.

    "Kami  sudah serahkan Rp 357 juta, plus kami sudah mengerjakan pekerjaan plengsengan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit. Baru tiga bulan dari masa akhir. Masa akhir itu mestinya 15 Februari 2023. Karena menunggu ijin dari Kades tidak pernah kunjung ada, akhirnya diberikan pada 2 Juni. Jadi, Februari , Maret, April, Mei.  Hanya tiga bulan, kami kerjakan. Ini dihitung keterlambatan," tukasnya.

    Keterlambatan ini, bukan dari terdakwa, tetapi adanya perintangan dari Kades  Cenlecen, Kecamatan Pakong,, Amin Yazid Halimi. 

    "Saya tidak ada niat merugikan keuangan negara. Tidak mau menghilangkan keuangan negara. Dan tidak mau merampas keuangan negara. Semuanya demi membangun dan mewujudkan pembangunan di desa kelahiran saya,"  tandas  Zamahsyari. (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Zamahsyari : "Saya Tidak Ada Niat Merugikan Keuangan Negara, Semuanya Demi Mewujudkan Pembangunan di Desa Kelahiran Saya " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas