SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Nur Hasyim, Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang tersandung
dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting
dalam bentuk beras, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah mendengarkan keterangan dan pendapat Ahli Pidana, DR Sholehuddin SH MH
dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya, Rabu (14/5/2025).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yulianda SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Penasehat Hukum (PH), Nur Hasyim, yakni Totok Dwi Hartono SH dan Usman Effendi
SH untuk bertanya pada Ahli pidana. Siapakah yang berhak men-declare perihal
kerugian negara ?
“Yang berhak men-declare
kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jawab Ahli singkat
saja.
Kembali PH Totok SH bertanya
pada Ahli, apa konsekuensi yuridisnya jika seseorang didakwa pasal 2 dan pasl 2
UU TIPIKOR, tanpa adanya audit dari BPK ?
“Harus ada pemeriksaan
dari BPK, yang pemeriksaannya meliputi pengelolaan keuanga negara dan
pemeriksaan investigasi. Jika ada dugaan kerugian negara, BPK akan melaporkan
adanya kerugian negara,” jawab Ahli lagi.
Dijelaskan ahli, jika
seorang PNS dalam menjalankan jabatannya terus menerus atau sementara waktu,
menggelapkan uang atau surat berharga, bisa dikenakan pasal 8 UU TIPIKOR. Dan
jika memasukkan dokumen atau laporan keuangan, bisa dijerat pasal 9 UU TIPIKOR.
Dalam kesempatan itu,
Ahli Pidana menyebutkan, bahwa surat dakwaan Jaksa itu harus tepat. Jika sebuah
perkara sudang disidangkan, maka tidak bisa dituntut lagi.
Lagi-lagi, PH Totok SH
dan Usman Effendi SH bertanya pada Ahli, jika praperadilan (praper) dikabulkan,
malamnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Sprindik baru dan selang kemudian tersangka
ditahan. Padahal pemeriksaan dan alat buktinya yang lama dan belum ada hasil audit
dari BPK. Apakah konsekuensi hukumnya ?
“Surat dakwaan ini, konsekuensinya
tidak memenuhi alat bukti yang sah. Alat
bukti yang digunakan tidak valid. Seharusnya alat bukti itu harus valid,
relevan dan signifikan,” jawab Ahli.
Ahli pidana menyatakan,
bahwa Nur Hasyim tidak bisa dipidana, karena alat buktinya tidak sah. Ini
sebagaimana putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengabulkan
gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Karena alat bukti yang digunakan
tidak sah.
Ditambahkan Ahli, bahwa
CSR (Corporate Social Responsibility) itu tidak termasuk dalam keuangan negara.
Sekalipun dimasukkan dalam rekening desa.
Jika Jaksa membuat prindik
baru dengan pemeriksaan dan alat bukti yang sama atau lama. Maka, Jaksa dianggap
mengabaikan putusan majelis hakim Praperadilan.
“Karena alat buktinya
tidak sah. Maka Nur Hasyim tidak bisa dipidanakan,” cetus Ahli dengan nada
tegas.
PH Totok SH dan Usman SH
bertanya pada Ahli, jika ada suatu jual-beli dan sudah ditandatangani. Namun
nilainya tidak sesuai dan dijadikan alat bukti. Kwitansinya dijadikan alat bukti,
bagaimana pendapat Ahli ?
“Kwitansi sebagai alat
bukti, maka harus valid, relevan dan signifikan,” jawab Ahli dengan nada tenang.
Nah setelah keterangan Ahli
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yulianda SH mengatakan, sidang selanjutnya
adalah penuntutan dari Penuntut Umum yang akan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang.
“Baiklah, sidang berikutnya adalah penuntutan dari Jaksa pada Rabu (21/5/2025) nanti. Tolong Jaksa jangan ada penundaan lagi ya,” pinta I Made Yulianda SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sebagaimana diketahui, bahwa Hakim tunggal praperadilan PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho SH dalam putusannya menyatakan Kejari Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap Nur Hasyim. Sehingga penetapan tersangka kepada Nur Hasyim tidak sah.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan memerintahkan Termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri Pemohon (Nur Hasyim). Hakim juga memutuskan bahwa Nur Hasyim berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan Kelas II B Gresik) setelah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar