728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 Mei 2025

    Mashudi Layak Dibebaskan

     

                               


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang lanjutan Mantan Camat Sawahan, Mashudi , yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa-Timur, pada tahun 2016-2017,  kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim  pemeriksa perkara pidana korupsi aquo berkenan untuk memberikan  putusan, menyatakan terdakwa Mashudi  tidak terbukti secara  sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi.

    Ini sebagaimana dimaksud  dalam pasal  2 ayat (1)  UU Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi/TIPIKOR  (dakwaan primair) atau pasal 3  UU Pemberantasan TIPIKOR  (dakwaan Subsidiair)  atau pasal  9 UU Pemberantasan TIPIKOR (dakwaan lebih subsidiair).

    Atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa Mashudi  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan hukum melawan hukum, tetapi bukan merupakan  tindak pidana  korupsi, melainkan perbuatan  hukum administrasi.

    “Membebaskan Mashudi  dari segala tuntutan  hukum atau melepaskan  Mashudi  dari segala  tuntutan hukum,” ucap Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (14/5/2025)..

    Juga memohon majelis hakim untuk memulihkan  hak Mashudi dalam kemampuan, kedudukan da  harkat serta martabatnya.

    “Memerintahkan  kepada Penuntut Umum  untuk mengembalikan seluruh  barang-bukti yang telah  dilakukan penyitaan  sehubungan dengan  perkara ini kepada pihak  dari mana barang  tersebut disita  atau kepada  pihak yang paling berhak atas  barang sitaan itu. Dan menetapkan biaya perkara  dibebakan kepada negara,” ujar PH Andono Kristanto dan Ari Mukti SH.

    Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara  a- quo berpendapat  lain, mohon  untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Dijelaskan Ari Mukti SH,  berdasarkan fakta  hukum persidangan dan analisa hukum, terbukti kerugian keuangan negara   terhadap tindak pidana korupsi atas tanah  pengganti tanah   kas Desa Cabean telah dibebankan kepada  terpidana/saksi  Andi Wibowo Kusumo dan terpidana/saksi  Wahyudi.

    Ini berdasarkan putusan  Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 144/Pid.Sus TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan  hukum tetap. Dan   tidak terdapat Upaya  hukum  dari terpidana/saksi  Andi Wibowo  Kusumo dan terpidana/saksi  Wahyudi.

    Dan terbukti hasil audit BPKP  dan keterangan ahli  BPKP di persidangan , kerugian Keuangan negara dibebankan  kepada terpidana/saksi  Wahyudi.  

    Sedangkan ahli  BPKP dalam  persidangan tidak  dapat  menghitung secara  pasti kerugian  keuangan negara  yang terkait dengan  perbuatan Mashudi.

    Di samping itu,  terbukti terpidana/saksi  Andi Wibowo Kusumo  telah dihukum  dengan membayar  uang biaya  pengganti sebesar Rp 40.000.000 dan  terpidana/saksi  Wahyudi  dihukum untuk  membayar uang pengganti  sebesar RP 177.403.450. Tetapi terpidana/saksi  Andi Wibowo dan  terpidana/saksi Wahyudi belum  melaksanakan  pembayaran atas uang  pengganti tersebut hingga saat ini.

    Terbukti Mashudi  tidak memiliki unsur  niat dengan  sengaja   memalsukan atau  membuat atau  menyuruh melakukan  memalsu  tandatangan Sukesi dan saksi Lasidi.

    Dan terbukti  pembuatan akte jual beli  No. 06  Tahun 2016  tanggal 8 Desember 2016  antara Sukesi  dan saksi Lasidi   merupakan tindak  lanjut  dari hasil rapat  pleno  yang diselenggarakan   di Pemerintah  Provinsi , sebagaimana  dituangkan  dalam Berita Acara  permohonan tukar -menukar  tanah kas desa  Cabean,  Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, untuk Pembangunan  jalan tol Mantingan Kertosono  tanggal 2  Desember 2016.

    Terbukti  Mashudi  menerima berkas  akta jual beli  Sukesi dengan saksi Lasidi dari  Hery Winarko dan saksi  Wahyudi  yang sudah lengkap isinya dan  sudah ada tanda tangan  Sukesi dan saksi Lasidi.

    Di samping itu, terbukti  tanah milik Sukesi  yang dijual kepada  Lasidi sebagai   tanah pengganti  tanah kas desa Cabean, saat  ini sudah  dimanfaatkan  oleh  pemerintah desa  Cabean dan  Masyarakat desa  Cabean, serta  tanah  tersebut menghasilkan   pendapatan asli  Desa Cabean.

    “Terbukti  perbuatan Mashudi  dilakukan sehubungan  dengan  pembebasan tanah  untuk kepentingan  Pembangunan  jalan  tol ruas  Mantingan Kertosono  yang merupakan  bagian dari  proyek strategus  nasional  jalan tol  Ngawi Kertosono , sebagaimana tertuang dalam  Perpres  No. 3 Tahun  2016.  Sehingga jika  terdapat penyimpangan atau  kesalahan  administrasi  yang dilakukan oleh Mashudi  harus diselesaikan  dengan mekanisme  yang diatur  dalam Perpres No. 3 Tahun 2016,” katanya,

    Penyelesaian  dilakukan dengan  mendahulukan proses  administrasi sesuai  dengan ketentuan  Peraturan Perundang-Undangan  di bidang administrasi  pemerintahan.

    Sementara itu, Mashudi yang menyampaikan pledoinya secara pribadi, mengatakan, bahwa Mashudi tidak ada niat sama-sekali  untuk korupsi.  Bahkan, dia berapi-api (bersemangat-red) untuk mensukseskan proyek strategis nasional tersebut.

    Nah setelah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum dan Mashudi sendiri Hakim Ketua I Gede Dewa Suardhita SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda replik dari Jaksa akan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 pada pagi hari ini.

    “Dengan demikian , kami menyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mashudi Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas