SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Mantan Camat Sawahan, Mashudi , yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa-Timur, pada tahun 2016-2017, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoinya, Penasehat
Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH menyatakan,
memohon kepada majelis hakim pemeriksa
perkara pidana korupsi aquo berkenan untuk memberikan putusan, menyatakan terdakwa Mashudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi/TIPIKOR (dakwaan primair) atau pasal 3
UU Pemberantasan TIPIKOR (dakwaan Subsidiair) atau
pasal 9 UU Pemberantasan TIPIKOR (dakwaan lebih subsidiair).
Atau setidak-tidaknya
menyatakan perbuatan terdakwa Mashudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum melawan hukum,
tetapi bukan merupakan tindak
pidana korupsi, melainkan perbuatan hukum administrasi.
“Membebaskan Mashudi dari segala tuntutan hukum atau melepaskan Mashudi
dari segala tuntutan hukum,” ucap
Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (14/5/2025)..
Juga memohon majelis
hakim untuk memulihkan hak Mashudi dalam
kemampuan, kedudukan da harkat serta
martabatnya.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang-bukti yang telah dilakukan penyitaan sehubungan dengan perkara ini kepada pihak dari mana barang tersebut disita atau kepada
pihak yang paling berhak atas
barang sitaan itu. Dan menetapkan biaya perkara dibebakan kepada negara,” ujar PH Andono Kristanto
dan Ari Mukti SH.
Atau apabila majelis
hakim pemeriksa perkara a- quo berpendapat lain, mohon
untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dijelaskan Ari Mukti SH, berdasarkan fakta hukum persidangan dan analisa hukum, terbukti kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi atas tanah pengganti tanah kas Desa Cabean telah dibebankan kepada terpidana/saksi Andi Wibowo Kusumo dan terpidana/saksi Wahyudi.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 144/Pid.Sus TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan tidak terdapat Upaya hukum
dari terpidana/saksi Andi Wibowo Kusumo dan terpidana/saksi Wahyudi.
Dan terbukti hasil audit BPKP dan keterangan ahli BPKP di persidangan , kerugian Keuangan negara dibebankan kepada terpidana/saksi Wahyudi.
Sedangkan ahli BPKP dalam persidangan tidak dapat menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang terkait dengan perbuatan Mashudi.
Di samping itu, terbukti terpidana/saksi Andi Wibowo Kusumo telah dihukum
dengan membayar uang biaya pengganti sebesar Rp 40.000.000 dan terpidana/saksi Wahyudi
dihukum untuk membayar uang
pengganti sebesar RP 177.403.450. Tetapi
terpidana/saksi Andi Wibowo dan terpidana/saksi Wahyudi belum melaksanakan
pembayaran atas uang pengganti
tersebut hingga saat ini.
Terbukti Mashudi tidak memiliki unsur niat dengan
sengaja memalsukan atau membuat atau
menyuruh melakukan memalsu tandatangan Sukesi dan saksi Lasidi.
Dan terbukti pembuatan akte jual beli No. 06
Tahun 2016 tanggal 8 Desember
2016 antara Sukesi dan saksi Lasidi merupakan tindak lanjut
dari hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Pemerintah Provinsi , sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara permohonan
tukar -menukar tanah kas desa Cabean,
Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, untuk Pembangunan jalan tol Mantingan Kertosono tanggal 2
Desember 2016.
Terbukti Mashudi
menerima berkas akta jual
beli Sukesi dengan saksi Lasidi dari Hery Winarko dan saksi Wahyudi
yang sudah lengkap isinya dan
sudah ada tanda tangan Sukesi dan
saksi Lasidi.
Di samping itu, terbukti tanah milik Sukesi yang dijual kepada Lasidi sebagai tanah pengganti tanah kas desa Cabean, saat ini sudah
dimanfaatkan oleh pemerintah desa Cabean dan
Masyarakat desa Cabean,
serta tanah tersebut menghasilkan pendapatan asli Desa Cabean.
“Terbukti perbuatan Mashudi dilakukan sehubungan dengan
pembebasan tanah untuk
kepentingan Pembangunan jalan tol
ruas Mantingan Kertosono yang merupakan bagian dari
proyek strategus nasional jalan tol
Ngawi Kertosono , sebagaimana tertuang dalam Perpres
No. 3 Tahun 2016. Sehingga jika
terdapat penyimpangan atau
kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Mashudi harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur
dalam Perpres No. 3 Tahun 2016,” katanya,
Penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Mashudi
yang menyampaikan pledoinya secara pribadi, mengatakan, bahwa Mashudi tidak ada
niat sama-sekali untuk korupsi. Bahkan, dia berapi-api (bersemangat-red)
untuk mensukseskan proyek strategis nasional tersebut.
Nah setelah pembacaan
pledoi dari Penasehat Hukum dan Mashudi sendiri Hakim Ketua I Gede Dewa
Suardhita SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda replik dari Jaksa
akan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 pada pagi hari ini.
“Dengan demikian , kami
menyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar