728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 15 Mei 2025

    Taqwa dan Rudi Tidak Terima Uang Sepeser pun, Ada Etikad Baik Mengganti Beras, Sebelum Demo Warga Desa

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Taqwa Zainudin (Kepala Desa/ Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK), yang tersandung dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting dalam bentuk beras, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan kedua terdakwa yang dilakukan secara bersamaan di depan Hakim Ketua I Made Yulianda SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (14/5/2025).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yulianda SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk bertanya kepada keduanya, Taqwa dan Rudi.  Bisa saudara jelaskan mengenai pengadaan beras itu ?

    “Pengadaan beras itu dilakukan pada 1 Desember, mengenai pembelian beras saya kurang tahu Pak Jaksa. Setahu saya, dana dari PT Smelting  dan dikelola oleh desa. Mengambil uang Rp 30 juta, yang semula diperuntukkan kegiatan penghijauan. Pada akhirnya dipergunakan untuk DP (Uang Muka-red) beras. Dan Rp 120, 6 juta diambil dari bank oleh saya dan Bu Lis,” jawab Taqwa.

    Kemudian Taqwa menunjuk Rudi Hermansyah  sebagai PPK dan ada SK-nya. Untuk pembelanjaan beras, ada tanda tangan UD Bumi Berkah dan Taqwa.  Taqwa sendiri, tidak melakukan pengecekan  terhadap kondisi beras. 

    “Saya hanya melihat dari luarnya saja. Nggak ikut bongkar beras itu. Beras di kemas 10 kg dan sepintas saya lihat bagus,” ucapnya.

    Seingat Taqwa, beras itu datang pada tanggal 1 dan diserahkan kepada warga desa tanggal 11. Beras itu disimpan dalam ruangan balai desa. Dan sekarang ini, disegel oleh pihak Kejaksaan.

    Penandatanganan oleh Siswanto, dengan harga Rp 13.100 dan sebanyak 1.150 zak. Seharusnya fungsi dari Nur Hasyim hanyalah sebagai pengawas saja. Tersiar kabar dari warga desa, bahwa  kualitas beras yang dibagikan itu  kurang bagus.

    “Harga beras Rp 13.100, yang infonya dari Rudi dan DO penawaran ditanda tangani. Saya tidak lihat kwitansi yang ditandatangani oleh Abdul Muis,” ujar Taqwa.

    Sementara itu, Rudi Hermansyah menyatakan, pihaknya koordinasi dengan Bu Ninis dan Silvi.  Sebelumnya, dana yang diambil Ninis sebesar Rp 30 juta dari rekening desa, diperuntukkan  untuk penghijauan.

    “Lalu, uang itu diberikan Nur Hasyim, tidak ada buktinya. Uang Rp 30 juta dan Rp 120,6 juta diserahkan ke Nur Hasyim. Pembelian beras di Toko Rahma. Setahu saya harganya Rp 13.100 kali 1.150 zak. Saya tidak tanya jenis beras apa. Saya hanya ngecek bagian atas saja. Dan membuat kwitansi dan DO, yang ditanda tangani oleh Siswanto. Tidak ada kwitansi yang ditanda tangani oleh Nur Hasyim,” cetus Rudi Hermansyah.

    Seingat Rudi, beras itu disimpan seminggu lebih di dalam ruangan Balai Desa, sebelum dibagikan kepada warga desa. Nah, waktu dibagikan itu, tidak ada masalah. Tetapi pada tanggal 13, warga desa protes dan menyatakan, bahwa kualitas beras itu jelek. Lantas menghadap PT Smelting, dan diminta klarifikasi dengan Indra.

    Demo warga desa tidak terelakkan lagi. Pada tanggal 17, warga desa minta penggantian beras yang layak dikonsumsi.

    “Saya mendatangkan beras sebanyak 200 zak dan 50 zak. Untuk penggantian beras ini, menggunakan uang saya pribadi Rp 8,5 juta. Beras yang saya datangkan adalah beras Raja Lele. Kondisi beras lebih utuh dan bersih, dengan harga Rp 11.500,” kata Rudi Hermansyah.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni Zulhaidir SH bertanya pada Taqwa, apakah saudara memerintahkan Nur Hasyim, untuk melakukan pengadaan beras tersebut ?

    “Saya tidak memerintahkan Nur Hasyim untuk pengadaan beras. Saya menunjuk Rudi Hermansyah sebagai PPK dan ada SK-nya. Saya tidak pernah menanyakan pengadaan beras kepada Rudi,” jawab Taqwa singkat saja.

    Menurut Taqwa, untuk PO penawaran beras yang tanda tanganinya dan Siswanto juga tanda tangan. Dana diambil dari kas desa sebesar Rp 30 juta dan Rp 120,6 juta itu, diserahkan kepada Rudi. Dan selanjutnya diserahkan pada siapa, Taqwa sudah tidak tahu lagi.

    “Pengadaan beras, kalau dibelikan oleh orang lain, ya salah. Tidak ada pemberian fee (komisi-red) kepada Supplier. Saya juga tidak dapat fee,” kata Taqwa.

    Kemudian Hakim Ketua I Made Yulianda SH bertanya pada Taqwa dan Rudi, apakah merasa bersalah atas kejadian ini ?

    “Ya, Pak Hakim. Saya menyesal dan mengaku bersalah,” jawab Taqwa dan Rudi secara bergantian di persidangan. Bahkan Rudi terlihat menangis dalam persidangan dan menyesal atas kejadian tersebut.

    Dijelaskan Hakim Ketua I Mades SH, bahwa prosedur pengadaan beras itu salah dan kualitas berasnya bermasalah. Dan akhirnya menjadi masalah ini.

    Dan ada pengembalian sebesar Rp 16,16 juta dari Abdul Muis yang dititipkan kepada Kejaksaan.

    Nah setelah pemeriksaan Taqwa dan Rudi Hermansyah  dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yulianda SH mengatakan, sidang selanjutnya adalah penuntutan dari Penuntut Umum yang akan dilakukan pada Rabu, 21  Mei 2025 mendatang.

    “Baiklah, sidang berikutnya adalah penuntutan dari Jaksa pada Rabu (21/5/2025) nanti. Tolong Jaksa jangan ada penundaan lagi ya,” pinta I Made Yulianda SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Taqwa dan Rudi, yakni Zulhaidir SH mengungkapkan, Taqwa  Zainudin (Kades) dan Rudi Hermansyah  (Sekretaris Desa/TPK) tidak menerima uang sepeser pun, dan mereka tidak menguntungkan pihak ketiga, supplier pun tidak menjadi tersangka.

    “Sebenarnya unsur pidananya tidak terbukti pada perkara ini. Seharusnya, supplier juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Karena dianggap memperkaya pihak ketiga, maka supplier juga harus menjadi terdakwa,” tukasnya,.

    Harapan Zulhaidir SH, majelis hakim lebih mengutamakan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.

    Masih lanjut Zulhaidir SH, hasil pemeriksaan terdakwa Taqwa dan Rudi, memang keduanya secara administrasi mengakui adanya mal-administrasi.

    “Saya lihat dari pengungkapannya itu, karena aspek ketidaktahuan atau keawaman dalam hal proses pengadaan beras. Ketika terdakwa yang kasusnya di split itu, meminta agar untuk pengadaan beras dia dampingi, mereka percaya kepada saudara Nur Hasyim untuk pengadaan beras tersebut,” tandasnya.

    Itu karena menghormati Pak Lurah (Kades Taqwa) sebagai tokoh masyarakat di sana. Dia orangnya mengerti hukum. Padahal, Taqwa dan Rudi itu maksudnya baik agar pengadaan beras bisa terlaksana dengan baik.

    Tetapi, masalahnya setelah proses pengadaan beras terjadi, ternyata memang diakui oleh mereka berdua, bahwa keadaan dan kondisi beras agak kurang bagus. Banyak pecah-pecah. Tetapi, yang jelas tidak ada kutu dan ulat.

    Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kondisi beras ada kutu dan ulatnya. Beberapa saksi , termasuk dari PT Smelting memberikan keterangan, pada pemeriksaan saksi di awal itu, bahwa Ketika terjadi serah terima mereka tidak melihat beras diserahkan secara simbolis itu.

    Mereka anggap beras itu baik. Kalau melihat beras itu tidak baik, mereka langsung komplain kepada Kades. Ketika ada demo warga, ramai dan masuk media-massa. Lalu menggelar rapat di Balai Kecamatan, dikonfirmasi oleh PT Smelting, tentang hal itu. Saat itu, Taqwa dan Rudi memberikan penjelasan dan bukti, bahwa beras yang ada logo PT Smelting untuk Desa Roomo itu dalam keadaan baik.

    Bisa jadi, tempat penyimpanan beras yang tidak bagus dan lembab, menyebabkan kondisi beras berkutu.

    “Sudah dilakukan penggantian beras. Sebelum ini menjadi perkara, Kades dan TPK sudah  ada etikad baik untuk mengganti beras. Dan penggantian itu sudah terwujud. Bahkan sebelum ada demo warga desa. Sudah diganti sekitar 100 zak beras di wilayah Maduran. Mereka dapat penggantian beras dan tidak menuntut,” katanya.

    “Kalau warga desa minta penggantian beras dan sudah dilakukan, maka masalahnya akan selesai. Perkara ini sebenarnya tidak ada, dan seharusnya diselesaikan secara mediasi. Atau dikatakan Restorasi Justice (RJ). Agar tidak ada yang dirugikan dan diganti beras yang kualitas beras yang lebih baik. Maka klir dan tidak masalah. Tidak sampai ke Pengadilan TIPIKOR,” cetus Zulhaidir SH lagi.

    Kalau menurut Jaksa, ada selisih harga sebesar Rp 16 juta. Kerugian berupa selisih harga Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan oleh Abdul Muis. Tetapi yang dipakai mendakwa oleh Jaksa, adalah konsep  total loss mengacu dari hasil BPOM, yang memeriksa hanya 2,7 kg beras, Tidak semua beras diperiksa dengan teliti.

    Logikanya, tidak semua beras itu rusak. Sebab, tidak semua warga desa minta penggantian beras. Mereka konsumsi sampai habis dan tidak ada warga desa yang terkena penyakit perut dan sebagainya.

    “Kalau dilakukan mediasi dengan RJ, perkara ini tidak ada ada. RJ tidak dilakukan. Seharusnya hal itu diutamakan dan didahulukan. Kasihan Kades baru jabat dan awam. Rudi (TPK) sampai nangis, karena tidak mengerti. Kalau ada RJ, perkara ini tidak sampai ke Pengadila TIPIKOR.,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Taqwa dan Rudi Tidak Terima Uang Sepeser pun, Ada Etikad Baik Mengganti Beras, Sebelum Demo Warga Desa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas