728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 20 Mei 2025

    Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Meminta Syafa’atul Hidayah (Ida) Dibebaskan

                                 


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Menjelang di penghujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban (replik)  terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH.

    “Pertama-tama kami mengucapkan  terima kasih kepada Majelis Hakim yang dengan hati-hati dan penuh kesabaran telah memimpin persidangan ini. Sehingga proses peradilan dapat berjalan  dengan lancer, aman, dan tertib,” ucap JPU Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (19/5/2024).

    Berkat ketelitian dan kecermatan majelis hakim, menurut Jaksa,  telah membawa arah persidangan tetap berada dalam jalur hukum. Dengan arif dan bijaksana  majelis hakim menjaga jalannya persidangan  agar tetap obyektif dalam kerangka upaya menemukan kebenaran materiil untuk mewujudkan keadilan.

    Oleh karena itulah, Jaksa  menyampaikan penghargaan dan hormat yang  setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh anggota majelis hakim.

    “Ucapan terima kasih kami sampaika  pula kepada majelis hakim yang terhormat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk  menyampaikan tanggapan  (replik) terhadap nota pada persidangan hari ini,” ujarnya.

    Bahwa  nota pembelaan (pledoi)  dari Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), ditujukan untuk menyanggah surat tuntutan Jaksa melalui argumentasi yang subyektif. Namun tanpa mengesampingkan  fakta-fakta yuridis serta hasil pemeriksaan  saksi-saksi merupakan  terdakwa, serta alat bukti lainnya  di dalam persidangan yang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti  yang sah.

    Dalam hal ini, pasal 182 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Hukum Acara Pidana  menganggap perlu memberikan kesempatan  kepada Jaksa untuk  menjawab  nota pembelaan PH Syafa’atul Hidayah (Ida), tetap menjadi keyakinan Jaksa sejak awal hingga putusan nanti diambil.

    “Bahwa Syafa’atul Hidayah (Ida) adalah sebagai pelaku tindak pidana  sesuai dengan apa yang kami dakwakan. Terlebih lagi,  setelah melalui proses  persidangan yang adil  serta berjalan tertib, aman dan lancar.  Sehingga tujuan  untuk menegakkan suatu kebaran materiil  akan dapat diwujudkan dalam perkara ini “ cetus Jaksa Tarjono SH.

    “Bahwa penuntut umum  telah membaca isi pembelaan PH Syafa’atul Hidayah (Ida), dalam nota pembelaannya. Dan selanjutnya setelah  membaca dan menelaah  nota pembelaan (pledoi) PH Ida tersebut, kami  menyatakan tidak sependapat  dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PH Ida, yang dikemukakan dalam nota pembelaannya tersebut.  Kecuali dalil Penasehat Hukum/terdakwa yang sesuai dengan  pertimbangan Penuntut Umum dalam surat tuntutan,” jelas Jaksa.

    Kesimpulan, menurut Jaksa Tarjono SH, pihaknya selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak seluruh dalil-dalil PH dalam  nota pembelaannya. Penuntut Umum menyatakan tetap pada  tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    Oleh karenanya, Penuntut Umum  memohon supaya majelis hakim   Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkar  ini memutuskan sesuai dengan yang telah  Jaksa sampaikan  dalam surat tuntutan No. Reg. Perkara PDS-11/M.5.16.4/Ft.1/12/2024  tanggal 8 Mei 2025  yang telah dibacakan pada persidangan  hari Kamis, 8 Mei 2025.

    Menanggapi replik Jaksa tersebut, Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengatakan,  pihaknya tidak akan mengajukan Duplik. Dan langsung pada agenda putusan majelis hakim.

    “Kami tidak akan mengajukan Duplik,” ungkapnya dengan nada tegas.

    Nah, setelah pembacaan Replik dari Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH akan mengambil putusan yang akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan kedua majelis hakim anggota lainnya.

    “Putusan akan kami ambil pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang. Dengan demikian , sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sementara itu, PH Ben Hadjon SH menegaskan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk membebaskan Ida. Bahwa Ida sangat layak dibebaskan.

    Karena reward itu adalah haknya Ida, sebagai prestasinya dalam menjual sebanyak 289 unit mobil Suzuki APV , yang masuk kategori slow moving. Bukan hanya keridhoan dia, atau keikhlasan dia memberikan cashback tersebut. Tetapi, juga ada unsur pemaksaan dari Kepala Desa. Bahkan ada yang mengancam dan sebagainya. 

    Namun sayangnya, para Kades sampai saat ini, tidak diajukan sebagai terdakwa. Penegakan hukum, seharusnya menyasar siapa-siapa saja yang terlibat. Apakah kejaksaan berani melakukan hal ini. Di mana sekian ratus Kades menjadi terdakwa, hal itu tidak mungkin (dilakukan oleh jaksa). (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap Meminta Syafa’atul Hidayah (Ida) Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas