SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Menjelang di penghujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban (replik) terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH.
“Pertama-tama kami
mengucapkan terima kasih kepada Majelis
Hakim yang dengan hati-hati dan penuh kesabaran telah memimpin persidangan ini.
Sehingga proses peradilan dapat berjalan
dengan lancer, aman, dan tertib,” ucap JPU Tarjono SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bojonegoro di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Senin (19/5/2024).
Berkat ketelitian dan
kecermatan majelis hakim, menurut Jaksa,
telah membawa arah persidangan tetap berada dalam jalur hukum. Dengan
arif dan bijaksana majelis hakim menjaga
jalannya persidangan agar tetap obyektif
dalam kerangka upaya menemukan kebenaran materiil untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itulah, Jaksa menyampaikan penghargaan dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh
anggota majelis hakim.
“Ucapan terima kasih
kami sampaika pula kepada majelis hakim
yang terhormat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan tanggapan (replik) terhadap nota pada persidangan hari
ini,” ujarnya.
Bahwa nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), ditujukan untuk menyanggah
surat tuntutan Jaksa melalui argumentasi yang subyektif. Namun tanpa
mengesampingkan fakta-fakta yuridis
serta hasil pemeriksaan saksi-saksi
merupakan terdakwa, serta alat bukti
lainnya di dalam persidangan yang
mempunyai kekuatan sebagai alat bukti
yang sah.
Dalam hal ini, pasal 182
ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Hukum Acara Pidana menganggap perlu memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menjawab
nota pembelaan PH Syafa’atul Hidayah (Ida), tetap menjadi keyakinan
Jaksa sejak awal hingga putusan nanti diambil.
“Bahwa Syafa’atul
Hidayah (Ida) adalah sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan apa yang kami dakwakan.
Terlebih lagi, setelah melalui
proses persidangan yang adil serta berjalan tertib, aman dan lancar. Sehingga tujuan untuk menegakkan suatu kebaran materiil akan dapat diwujudkan dalam perkara ini “
cetus Jaksa Tarjono SH.
“Bahwa penuntut
umum telah membaca isi pembelaan PH Syafa’atul
Hidayah (Ida), dalam nota pembelaannya. Dan selanjutnya setelah membaca dan menelaah nota pembelaan (pledoi) PH Ida tersebut,
kami menyatakan tidak sependapat dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan
oleh PH Ida, yang dikemukakan dalam nota pembelaannya tersebut. Kecuali dalil Penasehat Hukum/terdakwa yang
sesuai dengan pertimbangan Penuntut Umum
dalam surat tuntutan,” jelas Jaksa.
Kesimpulan, menurut
Jaksa Tarjono SH, pihaknya selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menolak
seluruh dalil-dalil PH dalam nota
pembelaannya. Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada
persidangan sebelumnya.
Oleh karenanya, Penuntut
Umum memohon supaya majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkar
ini memutuskan sesuai dengan yang telah
Jaksa sampaikan dalam surat
tuntutan No. Reg. Perkara PDS-11/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 8 Mei 2025 yang telah dibacakan pada persidangan hari Kamis, 8 Mei 2025.
Menanggapi replik Jaksa
tersebut, Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH
dan Agus Siswinarno SH mengatakan, pihaknya
tidak akan mengajukan Duplik. Dan langsung pada agenda putusan majelis hakim.
“Kami tidak akan
mengajukan Duplik,” ungkapnya dengan nada tegas.
Nah, setelah pembacaan Replik
dari Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH akan mengambil putusan
yang akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan kedua majelis hakim anggota
lainnya.
“Putusan akan kami ambil
pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang. Dengan demikian , sidang kami nyatakan ditutup
dan selesai,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
ditutup dan selesai.
Sementara itu, PH Ben
Hadjon SH menegaskan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk membebaskan
Ida. Bahwa Ida sangat layak dibebaskan.
Karena reward itu adalah
haknya Ida, sebagai prestasinya dalam menjual sebanyak 289 unit mobil Suzuki
APV , yang masuk kategori slow moving. Bukan hanya keridhoan dia, atau
keikhlasan dia memberikan cashback tersebut. Tetapi, juga ada unsur pemaksaan
dari Kepala Desa. Bahkan ada yang mengancam dan sebagainya.
Namun sayangnya, para
Kades sampai saat ini, tidak diajukan sebagai terdakwa. Penegakan hukum,
seharusnya menyasar siapa-siapa saja yang terlibat. Apakah kejaksaan berani
melakukan hal ini. Di mana sekian ratus Kades menjadi terdakwa, hal itu tidak
mungkin (dilakukan oleh jaksa). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar