728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Sidang Perdana Edi Suyanto, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kota Lamongan,  yang tersandung dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pengurusan Sertifikat  Hak Milik (SHM)  tanah  milik warga Sidomukti sebesar Rp 210 juta.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyebutkan, bahwa  Edi Suyanto, Kades Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota Lamongan, memiliki etikad untuk menguntungkan diri sendiri. Dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 210 juta. 

    "Bahwa Edi Suyanto memiliki etikad untuk menguntungkan diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara Rp 210 juta," ucap Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Setelah membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Arwana SH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni Heri Tri Widodo SH.MH,  dan  Nang Engky Anom Suseno SH. Apakah Penasehat Hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ? 

    "Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya," jawab PH  Heri Tri Widodo SH singkat saja.

    Karena PH akan mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang.

    "Baiklah sidang pembacaan eksepsi akan diagendakan pada Kamis (15/5/2025) mendatang ya. Jangan ditunda lagi," pinta Hakim Ketua Arwana SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Edi Suyanto, yakni  Heri Tri Widodo SH menyatakan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, PH berkesimpulan bahwa ada beberapa fakta yang memang tidak sesuai dengan fakta yang dipunyai.

    "Hal tersebut akan kami sampaikan pada nota keberatan (eksepsi) yang rencananya akan dibacakan pada minggu depan," ucapnya.

    PH tidak sependapat dengan apa yang menjadi dasar dan landasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Edi Suyanto, sehingga dijadikan terdakwa dalam kasus ini. 

    "Salah satu poin (penting) adalah kesengajaan Pak Edi, untuk memasukkan uang pada rekening kas desa. Karena memang dari awal, semuanya itu diperuntukkan untuk pemerintah desa. Pembangunan desa. Tidak ada serupiah pun, uang itu yang dipergunakan secara pribadi oleh Pak Edi maupun keluarganya," ujarnya.

    Menurutnya, uang itu utuh  disita dari Edi Suyanto sebagaimana yang diberikan oleh pihak pelapor dan saksi-saksi. Untuk perusahaan proses jual-beli tanah yang masih memiliki dokumen C.

    Namun pada peralihan itu , biasanya memang ada komitmen-komitmen. Dalam perkara ini sebenarnya, Pak Kades tidak meminta komitmen secara pribadi untuk menguntungkan diri sendiri.

    Akan tetapi, murni sumbangan pihak ketiga untuk pemerintahan desa. Intinya seperti itu. Namun, Penuntut Umum lain, kiranya Kades ini memiliki etikad untuk menguntungkan diri sendiri.

    "Kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Awal masalahnya memang tanah ini, dulunya adalah tanah sengketa antara para ahli waris. Kemudian, pada saat sudah terselesaikan di Pengadilan. Maka, kemudian pemilik tanah yang namanya tercantum dalam Buku C itu, mendatangi Pak Edi," katanya. 

    Ketika mendatangi itu, langsung menyampaikan kepada Pak Edi, bahwasanya akan memberikan komitmen.

    Karena pada faktanya, telah dilakukan pengukuran atas tanah itu sebelum tanah itu diperjual-belikan, ternyata ada kelebihan. Dan itu besar luasannya. Kelebihannya sekitar 1.000 sampai 2.000 meterpersegi. Dari total seluas 1,1 hektar,.

    "Kemudian tanah itu dibeli oleh PT Ababil Widjaya Lestari. Itu fakta yang akan kami sampaikan juga. Mudah-mudahan majelis hakim memperhatikan hal tersebut, dan mengabulkan eksepsi yang akan kami bacakan," katanya.

    Sebagaimana diketahui, PT Ababil mentransfer uang dari Bank BCA ke BCA Norek : 3300768996 atas nama Afif Fachroziah.  Diduga ada kejanggalan biaya yang diminta kepada PT Ababil, selaku pembeli tanah tersebut, diduga telah terjadi pemerasan atau korupsi.

    Selain itu, penyidik berhasil menyita barang-bukti (BB) berupa satu lembar bukti setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp 210 juta.






     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Edi Suyanto, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas