SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.
Dalam pledoinya, Wihartono
SH menyatakan, memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
menerima nota pembelaan dari Penasehat hukum Ivonne.
“Menyatakan Ivonne tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana, sebagaimana didakwakan jaksa, yakni pasal 3 jo pasal 18
UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Wihartono SH di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Juga memohon agar melepaskan
Ivonne dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), mengembalikan
dan merehabilitasi nama baik Ivonne pada harkat dan martabat semula. Dan membebankan
biaya perkara kepada negara.
“Dan apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Dipaparkan Wihartono SH,
Ivonne sendiri telah mengeluarkan dana untuk menutup kerugian perusahaan akibat
tidak dikembalikannya pembayaran 5 unit mobil sejumlah Rp 1,205 miliar oleh
Heny Sri Setyaningrum.
Bahkan Ivonne juga telah
mengeluarkan uang pengganti sebagaimana dalam perhitungan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sebesar Rp 378 juta. Sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh Ivonne dalam perkara a-quo sebesar Rp 1,205 miliar ditambah Rp 378 juta. Sehingga total Rp 1,
583 miliar.
Bahwa sampai dengan saat
ini, Heny Sri Setyaningrum tidak ada pengembalian sejumlah uang yang elah dinikmatinya
sebagai uang pengganti kerugian negara.
Dengan demikian,
patutlah etikad baik dari Ivonne dalam mengembalikan uang Perusahaan yang telah
digunakan oleh Heny Sri Setyaningrum. Dan juga mengembalikan kerugian negara
dapat dipertimbangkan sebagai pertimbangan
yang memperingan hukuman Ivonne dan atau menyatakan Ivonne lepas dari tuntutan
hukum.
Dalam rangkaian
peristiwa yang terungkap di persidangan, yang menjadi inteletual dader (otak
pelaku) dan mens rea (niatan pelaku), sehingga timbulnya kerugian negara adalah disebabkan oleh tindakan
Heny Sri setyaningrum.
Sedangkan rangkaian Tindakan
dari Ivonne adalah berada di bawah kendali Heny seri Setyaningrum, yang tanpa
disadari oleh Ivonne menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini Ivonne
memang layak dibebaskan. Ini karena Ivonne berada dalam rekayasa yang
diciptakan oleh Heny Sri Setyaningrum, sehingga Ivonne terseret menjadi bagian
dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Lagi pula, Ivonne
sama-sekali tidak menikmati hasil dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum dan
merugikan negara. Bahkan Ivonne telah mengembalikan kerugian negara Rp 1,205
miliar untuk mengganti uang Perusahaan, akibat dari perbuatan Heny Sri
Setyaningrum.
Ivonne secara
tulus-ikhlas dan tidak ada tekanan dari pihak manapun telah mengembalikan kerugian
negara, sebagaimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sejumlah Rp 378
juta.
Lagian, dalam
persidangan Ivonne menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan
selama persidangan, berterus-terang dan tidak berbelit-belit selama proses
persidangan. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Nah, setelah pembacaan pledoi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang selanjutnya
dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan disampaikan pada
Senin, 19 Mei 2025 mendatang. Dan dilanjutkan dengan Duplik pada Kamis, 22 Mei
2025 nanti.
“Baiklah, dengan
demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan
palunya sebagai tanda sidang ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar