728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 17 Mei 2025

    Ivonne Memang Layak Dibebaskan

                            

            


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH.

    Dalam pledoinya, Wihartono SH menyatakan, memohon kepada  Yang Mulia Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa  dan mengadili perkara ini memutuskan, menerima nota pembelaan dari Penasehat hukum Ivonne.

    “Menyatakan Ivonne tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana, sebagaimana didakwakan jaksa, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Wihartono SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Juga memohon agar melepaskan Ivonne dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Ivonne pada harkat dan martabat semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

    Dipaparkan Wihartono SH, Ivonne sendiri telah mengeluarkan dana untuk menutup kerugian perusahaan akibat tidak dikembalikannya pembayaran 5 unit mobil sejumlah Rp 1,205 miliar oleh Heny Sri Setyaningrum.

    Bahkan Ivonne juga telah mengeluarkan uang pengganti sebagaimana dalam perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 378 juta. Sehingga total uang yang telah dikeluarkan  oleh Ivonne dalam perkara  a-quo sebesar Rp 1,205 miliar   ditambah Rp 378 juta. Sehingga total Rp 1, 583 miliar.

    Bahwa sampai dengan saat ini, Heny Sri Setyaningrum tidak ada pengembalian sejumlah uang yang elah dinikmatinya sebagai uang pengganti kerugian negara.

    Dengan demikian, patutlah etikad baik dari Ivonne dalam mengembalikan uang Perusahaan yang telah digunakan oleh Heny Sri Setyaningrum. Dan juga mengembalikan kerugian negara dapat dipertimbangkan  sebagai pertimbangan yang memperingan hukuman Ivonne dan atau menyatakan Ivonne lepas dari tuntutan hukum.

    Dalam rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan, yang menjadi inteletual dader (otak pelaku) dan mens rea (niatan pelaku), sehingga timbulnya  kerugian negara adalah disebabkan oleh tindakan Heny Sri setyaningrum.

    Sedangkan rangkaian Tindakan dari Ivonne adalah berada di bawah kendali Heny seri Setyaningrum, yang tanpa disadari oleh Ivonne menimbulkan kerugian negara.

    Dalam perkara ini Ivonne memang layak dibebaskan. Ini karena Ivonne berada dalam rekayasa yang diciptakan oleh Heny Sri Setyaningrum, sehingga Ivonne terseret menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

    Lagi pula, Ivonne sama-sekali tidak menikmati hasil dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum dan merugikan negara. Bahkan Ivonne telah mengembalikan kerugian negara Rp 1,205 miliar untuk mengganti uang Perusahaan, akibat dari perbuatan Heny Sri Setyaningrum.

    Ivonne secara tulus-ikhlas dan tidak ada tekanan dari pihak manapun telah mengembalikan kerugian negara, sebagaimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sejumlah Rp 378 juta.

    Lagian, dalam persidangan Ivonne menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berterus-terang dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan disampaikan pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang. Dan dilanjutkan dengan Duplik pada Kamis, 22 Mei 2025 nanti.

    “Baiklah, dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ivonne Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas