728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 16 Mei 2025

    Syafa’atul Hidayah (Ida) Layak Dibebaskan

      


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Kini tibalah saatnya pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022.

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH, SH menyebutkan, memohon  agar majelis hakim  Yang Mulia memutuskan, menyatakan bahwa Syafa’atul Hidayah (Ida) tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan  menurut hukum, melakukan tindak pidana  yang didakwakan  kepadanya , baik dalam  dakwaan kesatu primair dan dakwaan subsidiair , serta dakwaan kedua.

    “Membebaskan terdakwa I Syafa’atul Hidayah (Ida), dari seluruh dakwaan Penuntut Umum  tersebut (vrijspraak) sesuai  dengan pasal 191 ayat(1)  KUHAP atau  setidak-tidaknya  melepaskan Ida dari semua tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging)  sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ucapnya.

    Dan memulihkan  segala hak Ida dalam kemampuan , kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

    “Atau setidak-tidaknya bila dianggap bersalah oleh majelis hakim Yang Mulia  dengan berpendapat lain,  mohon hukuman yang seringan-ringannya. Kami yakin,  majelis hakim  akan memberikan putusan  yang seadil-adilnya  berdasarkan hukum dan hati Nurani,” ucap Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH.

    Menurutnya, tuntutan Penuntut Umum haruslah ditolak dengan alasan , bahwa  semua perbuatan materiil Ida, bukanlah perbuatan melawan hukum. Bahwa uang cashback  sebesar Rp 15 juta  yang diberikan  oleh Ida (terdakwa I) kepada desa melalui  para kepala desa untuk pembelian unit mobil desa  siaga dikalikan sebanyak 289  desa.

    Sehingga  totalnya Rp 4,335 miliar yang tidak disetor ke kas desa dan disetorkan oleh  para kepala desa   kepada  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Tetapi dipergunakan  sendiri oleh para Kades secara pribadi.

    Maka  hal ini menjadi tanggungjawab  pribadi  dari para Kades, karena pembelian  mobil itu adalah desa, yang diwakili  oleh para Kades dengan PT UMC Bojonegoro . Sehingga perbuatan  itu terpisah dengan Ida. Di sini, penerapan pasal 55 ayat (1)ke-1  tidak tepat dan tidak terpenuhi. Dan tidak terbukti  adanya kerugian keuangan negara atau  perekonomian negara.

    Bahkan Ida telah berhasil  memulihkan mengembalikan uang sebesar Rp  4,335 miliar  kepada  desa. Hal ini dapat dibuktikan, ternyata Kades  mengembalikan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro , yang seharusnya masuk ke kas desa (rekening desa) dan bisa diteruskan  ke kas daerah.

    Tetapi , sayangnya  Penuntut Umum  tidak pernah membuktikan  dalam  sidang tentang  fisik uang cashbacknya yang pernah  diberikan  terdakwa I kepada desa-desa melalui  para kades. Dan kemudian  dikembalikan oleh para Kades  kepada Kejaksaa Negeri Bojonegoro.

    Sebenarnya Ida mendapatkan reward sebesar Rp 4,335 miliar  dari PT UMC, yang akhirnya semestinya menjadi hak Ida,  tetapi dipergunakan untuk diberikan pada para Kades.

    Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang selanjutnya adalah replik dari Jaksa pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.

    “Tolong Jaksa disiapkan Repliknya pada Senin depan ya. Jangan ada penundaan ya,” pinta Hakim Ketua Arwana SH dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Sehabis sidang, Ben Hadjon SH mengungkapkan, pihaknya mengikuti secara seksama pledoi dari Penasehat Hukum (PH) seluruh terdakwa, pada intinya mempersoalkan kerugian negara dalam perkara ini.  Memang, hal ini merupakan unsur esensial yang seharusnya bisa dibuktikan oleh Penuntut Umum.

    “Kalau mengacu pada Keputusan MK No.25 Tahun 2016, kerugian negara itu memenuhi sifat nyata dan pasti. Tetapi, cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi, Jawa-Timur, merupakan cara perhitungan yang sangat sederhana,” katanya.

    Dijelaskan Ben Hadjon SH, bahkan boleh dikatakan perhitungan yang sangat sumir, bagaimana bisa jumlah cashback dikalikan jumlah mobil yang disuplai PT UMC, dan disimpulkan sebagai kerugian negara.

    “Kita harus ingat, pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupaka satu euphoria yang dikemukakan (didengungkan-red) oleh pemerintah saat ini, sebenarnya tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara. Bukan untuk menghukum seseorang. Sehingga esensi penegakan hukum korupsi atau penerapan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam konteks pidana korupsi, supaya tidak terjadi kerugian negara,” cetusnya.

    Masih lanjut Ben Hadjon SH, kalau kerugian negara tidak terbukti, apa misi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Kan, kasihan terdakwa ini , karena mereka punya Hak Azazi. Jadi, jangan menegakkan hukum dengan cara-cara seperti ini.

    “Tidak ada satu landasan yang pasti dan dilakukan penyidikan begitu saja, kemudian dihadirkan terdakwa dalam persidangan. Penegakan hukum harus obyektif dan professional,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Ben Hadjon SH menerangkan, bahwa Ida sangat layak dibebaskan. Karena reward itu adalah haknya Ida, sebagai prestasinya dalam menjual sebanyak 289 unit mobil Suzuki APV , yang masuk kategori slow moving. Bukan hanya keridhoan dia, atau keikhlasan dia memberikan cashback tersebut. Tetapi, juga ada unsur pemaksaan dari Kepala Desa. Bahkan ada yang mengancam dan sebagainya. 

    Namun sayangnya, para Kades sampai saat ini, tidak diajukan sebagai terdakwa. Penegakan hukum, seharusnya menyasar siapa-siapa saja yang terlibat. Apakah kejaksaan berani melakukan hal ini. Di mana sekian ratus Kades menjadi terdakwa, hal itu tidak mungkin (dilakukan oleh jaksa). (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syafa’atul Hidayah (Ida) Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas