SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Edi Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dan Gesang S. Pradoyo SH, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II, diagendakan penyerahan uang dari Edi Susanto kepada Bahrudin sebesar Rp 75 juta.
Namun demikian, faktanya, Edi Susanto tidak bisa hadir di persidangan, karena alasan sakit diare. Hal ini disampaikan Edi Susanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Gara-gara sakit diare itulah, agenda penyerahan uang dari Edi Susanto ke Bahrudin terpaksa batal dan ditunda Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.
Untuk kelanjutan sidang, maka Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) saksi fakta lainnya di persidangan. Mereka adalah saksi Tauris, Anik Yanuari, Bambang Tutri, dan Sugeng Purwo Priyanto /PPK.
Setelah Hakim Ketua I Dewa Gedhe Surdhita SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa Cahya Sankara Udiana SH , apakah Edi Susanto dan Bahrudin dihadirkan hari ini di persidangan ?
"Mereka tidak bisa hadir Yang Mulia. Edi Susanto memberitahukan kepada Jaksa Syahrir tidak bisa hadir pada hari ini, karena sakit diare," jawab Jaksa Cahya SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, saksi Anik Yanuari menyatakan, Kades Edi Hartono datang ke rumah saksi, katanya ada masalah dengan Bahrudin. Bukan masalah hutang-piutang. Tetapi , katanya, penyelesaian masalah tanah.
"Saya datang ke Bahrudin, kemudian diarahkan ke Edi Susanto. Tetapi saya tidak kenal. Terdakwa Kades terima uang Rp 60 juta. Ada uang yang diterima Gesang dan Edi Hartono untuk penyelesaian tanah," ucapnya.
Kemudian saksi Anik meminjamkan uang untuk menyelesaikan masala tanah tersebut. Waktu itu, Anik hanya ada uang sebesar Rp 60 juta. Uang itu diterima Edi Hartono. Buktinya hanya foto saja.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Edi Hartono, yakni Bob Gundred SH dan Evelyn Bintang bertanya pada Bambang, apakah Gesang menceritakan menerima uang ?
"Gesang tidak pernah cerita menerima uang," jawab Bambang yang tidak mengetahui hal tersebut.
Lagi-lagi, PH Bob SH dan Evelyn SH bertanya pada saksi Anik, apakah uang yang Rp 60 juta itu sudah dibayarkan ?
"Ya, benar. Untuk uang Rp 60 juta itu sudah dibayarkan. Sebelumnya, saya yang pinjamkan uang Rp 60 juta ke Edi Hartono," jawab saksi Anik.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.
"Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup. Sidang akan dibuka lagi pada Selasa (20/5/2025) ," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum (PH) Gesang, yakni Saiful Bakri SH tidak bisa hadir di persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar