728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 23 Juni 2025

    Ahli Bahasa Sebut Unggah Video di Facebook, Jika Bisa Dibuktikan Benar dan Ada Buktinya, Bukan Pencemaran Nama Baik

      


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Ahli bahasa, Yani Paryono dari Balai Bahasa Provinsi Jawa-Timur menyebutkan,  mengunggah video di facebook (media sosial/medsos) jika dibuktikan ternyata benar dan ada buktinya, maka bukan pencemaran nama baik. Dan bukan menyerang kehormatan. 

    Keterangan dan pendapat ahli bahasa ini disampaikan dalam sidang lanjutan Guntual ,yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik),  di depan Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido  SH dan Wahyu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/6/2025).

    “Mengunggah video di facebook (medsos) dan ternyata jika dibuktikan ternyata benar , serta ada buktinya. Maka, bukan pencemaran nama baik dan  bukan menyerang kehormatan,” ucapnya ketika ditanya oleh Guntual SH didampingi Penasehat Hukum (PH),  Reno Christiana SH ,dan Jannus Sirait SH di persidangan yang terbuka untuk umum.

    Ahli bahasa  Yani Paryono pernah melihat video dan tulisannya  yang diunggah di facebook atas nama Guntual dan Tutik Rahayu yang berjudul “Bobroknya Pengadilan Negara Indonesia”. Dalam video itu tidak ditunjukkan posisi Guntual ada di mana.

    “Unggahan itu dikatakan menyerang kehormatan, kalau tidak bisa dibuktikan. Jika bisa dibuktikan dan disertai bukti-bukti, maka tidak melanggar hukum,” ujarnya.

    Guntual SH dan Reno Christiana SH menunjukkan bukti pemberitahuan dari Komisi Yudisial (KY)  Republik Indonesia, menindaklanjuti laporan terkait  dugaan pelanggaran  kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Eko Supriyono SH , MAP. MH, Syafruddin  SH, dan Ridwantoro  SH. MH.

    Dahulunya, mereka selaku majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN)  Sidoarjo yang memeriksa ,mengadili, dan memutus  perkara Nomor : 1188/Pid.B/2017/PN Sidoarjo. Sebagaimana  telah terdaftar  dalam Register Nomor: 0334/L/KY/XI/2018.

    Dengan ini memberitahukan  bahwa KY telah melakukan pembahasan  atas laporan  dimaksud dalam sidang pleno KY.

    Berdasarkan petikan putusan Nomor : 0334/L/KY/XI/2018, KY RI  telah memeriksa dan mengambil putusan atas laporan  tentang dugaan pelanggaran  kode etik  dan pedoman perilaku  hakim terhadap terlapor Eko Supriyono SH , MAP. MH, Syafruddin  SH, dan Ridwantoro  SH. MH.

    Dengan amar putusan, menyatakan Terlapor 1 , Eko Supriyono SH , MAP. MH, Terlapor 2, Syafruddin  SH, dan Terlapor 3,  Ridwantoro  SH. MH, terbukti melanggar  angka 10 Keputusan Bersama  Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/ 2009 dan Nomor 2/SKB/P.KY/IV/2009 tentang  kode etik dan pedoman  perilaku hakim (KEPPH), jo pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama  MA - RI dan KY RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang   panduan penegakan  kode etik dan pedoman  perilaku hakim. Mereka sudah dijatuhi sanksi non-palu.

    Setelah ahli bahasa  memberikan pendapatnya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan Ahli lainnya dari Penuntut Umum.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup oleh majelis hakim.

    Sehabis sidang, Guntual , PH  Reno Christiana SH ,dan Jannus Sirait mengatakan, pendapat ahli bahasa tidak ada yang pasti sebenarnya. Karena pencemaran nama baik itu secara  umum dan tidak menunjuk seseorang, bukan masuk pencemaran nama baik, kalau bisa dibuktikan.

    “Ahli bahasa tadi tidak memiliki kualitas untuk dijadikan dan diajukan sebagai Ahli. Pendapat seperti itu orang awam bisa ngomong seperti itu,” cetusnya.

    Dijelaskan Guntual, ahli mengatakan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik, kalau tidak bisa dibuktikan , maka hal itu akan berakibat hukum. Akan tetapi, kalau hal itu bisa dibuktikan dan buktinya bisa menjadi barang-bukti di Pengadilan, hal itu bukan pencemaaran nama baik dan bukan penyerangan kehormatan.

    Ahli tidak bisa memberikan jawaban terkait pertanyaan Guntual, bahwa penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik, yang tidak menyebutkan nama siapapun. Kemudian tidak diproses hukum, seperti yang diungkapkan Prof Mahfud MD, mengenai mafia industri hukum, polisi , jaksa, hakim, yang tersebar luas di media sosial. Akan tetapi,  Mahfud MD tidak pernah dilaporkan.

    “Ahli tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan terdakwa,” ungkapnya yang mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Bahasa Sebut Unggah Video di Facebook, Jika Bisa Dibuktikan Benar dan Ada Buktinya, Bukan Pencemaran Nama Baik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas