728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 24 Juni 2025

    Laporan Pertanggungjawaban Lima Proyek Kegiatan Sudah Sesuai RAB, Proyek Selesai 100 Persen

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 5 (lima) saksi meringankan dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH dalam sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

    Kelima saksi itu adalah Husnan Hamdani (Kepala Tukang), Suyitno (warga desa), Novi Sukawiyanti (Kasie Kesra), Eris Sumiyati (warga desa), dan Sri Wulandari (Bendahara).

    Mereka berlima diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pemeriksaan kelima saksi itu berlangsung selama dua jam lebih dan berjalan lancar.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) bertanya pada para saksi terlebih dahulu,” ucap majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/6/2025).

    PH  Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH bertanya pada saksi Husnan Hamdani, pengerjaan proyek saluran tersier itu atas permintaan siapa ?

    “Saya disuruh mengerjakan proyek saluran tersier di RW 18 pada 4 Juli 2024, atas permintaan Kades. Dengan volume  478 meter, tinggi 90 cm, lebar di atas 30 cm dan bawah 60 cm. Proyek itu  diselesaikan selama satu bulan, tepatnya 25 Agustus selesai,” jawab saksi.

    Menurut saksi, pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh 15 pekerja. Dan bahan -bahan material sudah tersedia di lokasi proyek. Pekerja tinggal mengerjakan proyek saja. Para pekerja mendapatkan upah yang diberikan seminggu sekali. Sehari mendapatkan upah Rp 100 ribu. Proyek dialihkan dari blok 20 ke blok 18, dan berhasil diselesaikan 100 persen.

    “Alhamdulillah pengerjaan proyek tersebut selesai 100 persen,” ujarnya dengan nada tenang.

    Sementara itu, saksi Suyitno (RT) menerangkan, bahwa proyek pengerasan jalan di RT 02, RW 19 diselesaikan dan dibangun oleh desa. Panjangnya sekitar 325 meter dan dikerjakan tahun 2024 hingga rampung dan selesai.

    Sedangkan saksi Eris menyebutkan, untuk pembangunan pagar kerapan sapi dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai. Saksi setiap hari melewati lapen (jalan aspal) pada tahun 2024.

    Kembali PH Suyitno Rahman SH MH bertanya pada saksi Novi (Kasie Kesra), apakah ketika ada Inspektorat dan Kepolisian, proyek sedang dikerjakan ?

    “Ketika ada Inpsektorat dan kepolisian, proyek sedang dikerjakan. Dan saya yang  membikin LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) pada tahun 2024,” jawab saksi.

    Lagi-lagi, saksi Novi ditanyai bagaimana cara membuat LPJ pada tahun 2024 itu ?

    “Untuk membuat LPJ itu, saya melihat rencana anggaran dan meminta perencana terkait RAB-nya. Melihat HOK (Hak Ongkos Kerja), nota-nota dan kwitansi. Saya membuat LPJ 5 (lima) paket proyek kegiatan. Saya sudah buat LPJ semuanya,” jawab saksi Novi.

    Dijelaskan Novi, dia disuruh membuat LPJ oleh Kades dan semuanya sudah lengkap dan LPJ sudah sesuai dengan RAB.  Misalnya proyek jalan lapen sekitar Rp 72 juta dan dikerjakan pada 2024. Ini sudah sesuai dengan RAB.

    Ditambahkan saksi Sri Wulandari (Bendahara), Kades perintahkan tunjangan perangkat desa. Saksi menyaksikan dan ada tanda terimanya. Akan tetapi, ada 3 (tiga) orang yang tidak mau terima. Mereka adalah Nurul Weni,  Nur Hasim, dan Zainudin.  Lalu dikembalikan ke kas desa, sekitar Rp 20 juta.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, tanda terima itu agar dilampirkan dalam pembelaan nantinya. Untuk LPJ dibuat pada Juli 2024, apakah saksi tahu sumber dananya dari mana ?

    “Saya tidak tahu sumber dananya dari mana Yang Mulia. LPJ yang dibuat sudah cocok dan sesuai dengan RAB. Sebagian nota dari Kades dan nota-nota material dari toko,” jawab saksi.

    Sebelum sidang berakhir, PH Suyitno Rahman SH MH bertanya pada Husnan, ketika Inspektorat dan Kepolisian datang, proyek sudah dikerjaan berapa persen ?

    “Proyek sudah dikerjakan 90 persen dan kurang 10 persen. Alhamdulillah proyek selesai 100 persen,” jawab saksi lagi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli  yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum.

    “Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang,  sidang, PH Suyitno Rahman SH MH mengatakan, inti dari persidangan hari ini secara detil menjelaskan apa yang belum dihitung kemarin, dan tadi sudah dijelaskan secara riil.

    “Laporan Pertanggungjawab itu sudah sesuai dengan RAB, namun pembuktiannya kurang lengkap. Nanti akan kita lengkapi di keterangan Ahli perencanaan dan konstruksi  yang akan dijadikan satu pada nota pembelaan (pledoi) nantinya,” katanya.

    Untuk meyakinkan, lanjut Suyitno SH, pihaknya akan mendatangkan Ahli dan akan dijadikan pada nota pembelaan . (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Laporan Pertanggungjawaban Lima Proyek Kegiatan Sudah Sesuai RAB, Proyek Selesai 100 Persen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas