SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 5 (lima) saksi meringankan dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Suwadi Sulton, yakni Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH dalam sidang lanjutan Suwadi Sulton, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang tersandung dugaan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kelima saksi itu adalah
Husnan Hamdani (Kepala Tukang), Suyitno (warga desa), Novi Sukawiyanti (Kasie
Kesra), Eris Sumiyati (warga desa), dan Sri Wulandari (Bendahara).
Mereka berlima diperiksa
secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH dan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Habibie SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pemeriksaan kelima saksi itu berlangsung selama
dua jam lebih dan berjalan lancar.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) bertanya pada para saksi terlebih dahulu,” ucap majelis hakim di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa
(24/6/2025).
PH Suyitno Rahman SH MH dan Lukman Hakim SH.MH bertanya pada saksi Husnan Hamdani, pengerjaan proyek saluran tersier itu atas
permintaan siapa ?
“Saya disuruh
mengerjakan proyek saluran tersier di RW 18 pada 4 Juli 2024, atas permintaan
Kades. Dengan volume 478 meter, tinggi 90 cm,
lebar di atas 30 cm dan bawah 60 cm. Proyek itu diselesaikan selama satu bulan,
tepatnya 25 Agustus selesai,” jawab saksi.
Menurut saksi, pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh 15 pekerja. Dan bahan -bahan material sudah tersedia di lokasi proyek. Pekerja tinggal mengerjakan proyek saja. Para pekerja mendapatkan upah yang diberikan seminggu sekali. Sehari mendapatkan upah Rp 100 ribu. Proyek dialihkan dari blok 20 ke blok 18, dan berhasil diselesaikan 100 persen.
“Alhamdulillah pengerjaan proyek tersebut selesai 100 persen,” ujarnya dengan nada tenang.
Sementara itu, saksi
Suyitno (RT) menerangkan, bahwa proyek pengerasan jalan di RT 02, RW 19
diselesaikan dan dibangun oleh desa. Panjangnya sekitar 325 meter dan
dikerjakan tahun 2024 hingga rampung dan selesai.
Sedangkan saksi Eris
menyebutkan, untuk pembangunan pagar kerapan sapi dikerjakan pada tahun 2022
dan selesai. Saksi setiap hari melewati lapen (jalan aspal) pada tahun 2024.
Kembali PH Suyitno
Rahman SH MH bertanya pada saksi Novi (Kasie Kesra), apakah ketika ada Inspektorat
dan Kepolisian, proyek sedang dikerjakan ?
“Ketika ada Inpsektorat
dan kepolisian, proyek sedang dikerjakan. Dan saya yang membikin LPJ (Laporan
Pertanggungjawaban) pada tahun 2024,” jawab saksi.
Lagi-lagi, saksi Novi
ditanyai bagaimana cara membuat LPJ pada tahun 2024 itu ?
“Untuk membuat LPJ itu,
saya melihat rencana anggaran dan meminta perencana terkait RAB-nya. Melihat
HOK (Hak Ongkos Kerja), nota-nota dan kwitansi. Saya membuat LPJ 5 (lima)
paket proyek kegiatan. Saya sudah buat LPJ semuanya,” jawab saksi Novi.
Dijelaskan Novi, dia
disuruh membuat LPJ oleh Kades dan semuanya sudah lengkap dan LPJ sudah sesuai
dengan RAB. Misalnya proyek jalan lapen
sekitar Rp 72 juta dan dikerjakan pada 2024. Ini sudah sesuai dengan RAB.
Ditambahkan saksi Sri Wulandari
(Bendahara), Kades perintahkan tunjangan perangkat desa. Saksi menyaksikan dan
ada tanda terimanya. Akan tetapi, ada 3 (tiga) orang yang tidak mau terima.
Mereka adalah Nurul Weni, Nur Hasim, dan
Zainudin. Lalu dikembalikan ke kas desa,
sekitar Rp 20 juta.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, tanda terima itu agar dilampirkan dalam
pembelaan nantinya. Untuk LPJ dibuat pada Juli 2024, apakah saksi tahu sumber
dananya dari mana ?
“Saya tidak tahu sumber
dananya dari mana Yang Mulia. LPJ yang dibuat sudah cocok dan sesuai dengan RAB.
Sebagian nota dari Kades dan nota-nota material dari toko,” jawab saksi.
Sebelum sidang berakhir,
PH Suyitno Rahman SH MH bertanya pada Husnan, ketika Inspektorat dan Kepolisian
datang, proyek sudah dikerjaan berapa persen ?
“Proyek sudah dikerjakan
90 persen dan kurang 10 persen. Alhamdulillah proyek selesai 100 persen,” jawab
saksi lagi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli
yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum.
“Dengan demikian sidang
saya nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang,
sidang, PH Suyitno Rahman SH MH mengatakan, inti dari
persidangan hari ini secara detil menjelaskan apa yang belum dihitung kemarin,
dan tadi sudah dijelaskan secara riil.
“Laporan Pertanggungjawab
itu sudah sesuai dengan RAB, namun pembuktiannya kurang lengkap. Nanti akan
kita lengkapi di keterangan Ahli perencanaan dan konstruksi yang akan dijadikan satu pada nota pembelaan
(pledoi) nantinya,” katanya.
Untuk meyakinkan, lanjut
Suyitno SH, pihaknya akan mendatangkan Ahli dan akan dijadikan pada nota
pembelaan . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar