SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Iwan Budi
Lestari (Ketua Pokmas Matahari Terbit) dan Atika Zalman Farida (Ketua Pokmas Senja Utama), dengan hukuman
pidana masing-masing selama 1 (satu) tahun
dan 3 (tiga) bulan.
Keduanya tersandung
dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop)
Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Mengadili menyatakan
Iwan Budi Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama masa
dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leader SH MH yang
membacakan amar putusannya, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Dalam pertimbangan majelis
hakim, bahwa Iwan Budi Lestari tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dengan Undang-Undang
Nmor.20 Tahun 2001.
Namun , majelis hakim
berpendapat, bahwa Iwan Budi Lestari melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Atika Zalman Farida (Ketua Pokmas Senja Utama) . juga
dikenakan hukuman yang sama, dengan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Putusan yang dijatuhkan
majelis hakim ini , terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, yang menuntut
kedua terdakwa, yakni Iwan Budi Lestari dn Atika Zalman Farida dengan hukuman masing-masing
selama 4 (empat) tahun penjara.
Dalam amar putusan,
diuraikan bahwa pembangunan plengsengan tidak selesai dikerjaan, Pencairan uang
di Bank Jatim, namun uang itu ditransfer ke Zamahsyari sebesar Rp 178 juta. Namun
demikian, pada akhirnya proyek itu diselesaikan dan dirampungkan.
Setelah pembacaan putusan
yang dilakukan oleh majelis hakim pada pokok-pokoknya saja dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
Ferdinand Marcus SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama 7
(tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah mengajukan upaya banding, menerima
putusan, atau pikir-pikir.
Ketika ditanya majelis
hakim, Penasehat Hukum (PH) Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida , yakni Horneidi SH atas
putusan tersebut, bagaimana sikap yang saudara diambil ?
“Kami pilih pikir-pikir
Yang Mulia,” ujar Horneidi SH singkat saja di depan persidangan.
Sebagaimana diketahui, Zamahsyari, yang
juga tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana hibah Pemerintah
Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kab.
Pamekasan, dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda
sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 (tiga)
bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim,
terbukti lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum, karena dituntut
selama 5 (lima) tahun.
Zamahsyari telah
melakukan pengembalian kerugian keuangan
negara sebesar Rp 350 juta yang dititipkan ke Kejaksaan. Namun begitu,
pengembalian dana ini tidak menghapuskan pidana.
Namun demikian,
pengembalian itu akan mengurangi dan sebagai pengganti Uang Pengganti (UP) dari
terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengembalikan uang Rp 350 juta
itu, kepada kas negara.
Dalam pertimbangannya
mengenai hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adanya keterlambatan
mengerjakan proyek, karena perintangan dan penghambatan dari
oknum kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai dalih dan cara
serta drama panjang
untuk menghindari pertemuan dengan Zamahsyari, sehingga menghindari
dari ditetapkannya keputusan dan petunjuk agar pekerjaan
Pokmas tersebut segera dapat dikerjakan.
Atas dasar itulah,
segala tuduhan dan dakwaan terhadap Zamahsyari oleh Jaksa Penuntut
Umum yang mendakwa bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan
Pokmas tersebut adalah tidak benar dan tidak tepat.
Terkait dengan
Amin Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus
dikonfrontir dengan terdakwa. Namun faktanya
tidak dapat dihadirkan oleh JPU di persidangan . Maka
dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sempurna
secara materiil.
Menurut Horneidi SH,
tidak ditemukannya fakta memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari,
dan tidak adanya kerugian negara. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar