728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 Juli 2025

    Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida Divonis Masing - Masing 1 Tahun dan 3 Bulan

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Iwan Budi Lestari (Ketua Pokmas Matahari Terbit) dan Atika Zalman Farida  (Ketua Pokmas Senja Utama), dengan hukuman pidana masing-masing  selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

    Keduanya tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

    “Mengadili menyatakan Iwan Budi Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama masa dalam tahanan,”  ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leader SH MH  yang membacakan amar putusannya, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa Iwan Budi Lestari tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dengan Undang-Undang Nmor.20 Tahun 2001.

    Namun , majelis hakim berpendapat, bahwa Iwan Budi Lestari melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dan Atika Zalman Farida  (Ketua Pokmas Senja Utama) . juga dikenakan hukuman yang sama, dengan pidana  1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

    Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini , terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, yang menuntut kedua terdakwa, yakni Iwan Budi Lestari dn Atika Zalman Farida dengan hukuman masing-masing selama 4 (empat) tahun penjara.

    Dalam amar putusan, diuraikan bahwa pembangunan plengsengan tidak selesai dikerjaan, Pencairan uang di Bank Jatim, namun uang itu ditransfer ke Zamahsyari sebesar Rp 178 juta. Namun demikian, pada akhirnya proyek itu diselesaikan dan dirampungkan.

    Setelah pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim pada pokok-pokoknya  saja dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah mengajukan upaya banding, menerima putusan, atau pikir-pikir.

    Ketika ditanya majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) Iwan Budi Lestari  dan Atika Zalman Farida , yakni Horneidi SH atas putusan tersebut, bagaimana sikap yang saudara  diambil ?

    “Kami pilih pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Horneidi SH singkat saja di depan persidangan.

    Sebagaimana diketahui, Zamahsyari, yang juga tersandung dugaan perkara  penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jawa-Timur tahun 2022, di Desa Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan, dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

    Putusan majelis hakim, terbukti lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum, karena dituntut selama 5 (lima) tahun.

    Zamahsyari telah melakukan  pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 juta yang dititipkan ke Kejaksaan. Namun begitu, pengembalian dana ini tidak menghapuskan pidana.

    Namun demikian, pengembalian itu akan mengurangi dan sebagai pengganti Uang Pengganti (UP) dari terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengembalikan uang Rp 350 juta itu, kepada kas negara.

    Dalam pertimbangannya mengenai hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Adanya keterlambatan mengerjakan proyek, karena perintangan  dan  penghambatan dari oknum  kepala desa (Kades) Cenlecen dengan berbagai dalih  dan cara  

    serta drama panjang untuk menghindari pertemuan  dengan Zamahsyari, sehingga menghindari dari ditetapkannya keputusan  dan petunjuk agar pekerjaan Pokmas  tersebut segera dapat dikerjakan.

    Atas dasar itulah, segala tuduhan dan dakwaan  terhadap Zamahsyari oleh Jaksa Penuntut Umum  yang mendakwa bahwa Zamahsyari tidak mengerjakan pekerjaan Pokmas tersebut adalah tidak benar dan tidak tepat.

    Terkait dengan Amin  Yazid Halimi selaku Kades Cenlecen yang harus dikonfrontir  dengan  terdakwa. Namun  faktanya tidak dapat dihadirkan  oleh JPU di persidangan . Maka dakwaan  tersebut tidak dapat dibuktikan dengan  sempurna secara  materiil.

    Menurut Horneidi SH, tidak ditemukannya fakta  memperkaya diri sendiri pada diri Zamahsyari, dan tidak adanya kerugian negara. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida Divonis Masing - Masing 1 Tahun dan 3 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas