728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 Juli 2025

    Terkait Proyek, Tidak Pernah Diarahkan Secara Langsung Oleh Karna Suswandi

     

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, Mantan PPK/ Kepala Bidang Binamarga PUPR Kabupaten Situbondo , yang tersandung perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021- 2024, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan 7 (tujuh) saksi fakta , yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Cokia SH MH. Adapun ketujuh saksi itu adalah  Erisandi W (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Situbondo),  Jijit Eko Purnomo ( Kabid Bina Marga PUPR), Zainul Arifin (Analis), Khatib Alborisi (Kepala Pengadaan Barang & Jasa), Andry Setiawan (Staf Bina Marga), Agus Yanto (Penyusunan Program), dan Tuti Mardiyanti (Kadispora).

    Dalam keterangannya, saksi Erisandi menyatakan, pihaknya mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa hasil pekerjaan, menyusun HPS (Harga Perkiraan Sementara)  dan melaporkannya ke Kadis PU, yakni Gatot Siswoyo (kini almarhum) dan digantikan oleh  Eko Prionggo Jati.

    Namun demikian, pada tahun 2023, tidak membuat HPS baru dan menggunakan HPS lama, karena dinilai masih relevan.

    Sementara itu, saksi Jijit Eko menyebutkan, pihaknya membantu menyusun draf HPS , memeriksa pekerjaan, membuat berita acara, dan melakukan survei harga di lapangan.

    Terkait kegiatan pekerjaan, saksi Andry Setiawan (Staf Bina Marga) memberikan keterangan yang mengejutkan pengunjung sidang.

    “Setiap kegiatan proyek di Dinas PU dimonitor oleh Bupati Karna Suswandi. Kadis PU, Eko Prionggo sudah koordinasi dengan Bupati.  Eko memberikan catatan yang akan menjadi pemenang proyek nantinya. Ada 36 perusahaan yang total nilai proyeknya mencapai Rp 124 miliar. Rekanan menemui saya dan memberikan HPS,” ucapnya di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7/2025).

    Atas pekerjaannya itu, sejumlah staf Bina Marga yang melakukan kerja lembur, akan mendapatkan makanan dan uang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari Agus Yanto (Penyusunan Program).

    Ditambahkan saksi Agus Yanto, yang masuk tim penyusun HPS di Bina Marga. HPS diberikan kepada para perusahaan (rekanan) yang diminta oleh Eko Prionggo (Kadis PUPR). Padahal HPS itu termasuk dokumen rahasia.

    “Perusahaan-perusahaan yang diploting Eko (Kadis PUPR), meminta HPS ke saya. Lalu dikopikan atau diberikan flash-disc,” ujarnya yang mengaku tidak tahu bahwa HPS itu adalah rahasia perusahaan

    Dipaparkan Agus Yanto, dia dipanggil Eko (Kabid/ kini :Kadis PU) ke ruangannya, dan menyebutkan nilai uangnya, yang akan dimintakan kepada rekanan. Misalnya , Rp 20 juta minta pada rekanan. Setelah diberikan uang oleh rekanan,  uang diserahkan ke Eko, yang waktu itu menjabat sebagai Kabid.

    “Untuk keperluan apa uang itu, saya tidak tahu. Uang itu saya serahkan ke Eko. Kadang diminta Kadis Gatot,” cetusnya.

    Intinya, Kadis dan Kabid meminta uang sekian juta. Dalam dakwaan Jaksa,  CV Rombong memberikan  Rp 10 juta, CV Sinar Abadi Rp 5 juta dan perusahaan lainnya. Totalnya mencapai Rp 25 juta. Uang itu untuk biaya fotokopi, penjilidan dan ongkos pekerja honorer yang lembur.

    “Saya tidak pernah menyebutkan prosentasenya. Tetapi Kadis dan Kabid menyebutkan nilainya,” katanya. Dalam BAP disebutkan, pernah menerima uang sebesar Rp 89 juta dari Onny Kurniawan. Uang itu terbungkus rapi dalam tas kresek warna hitam.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Karna Suswandi, yakni Dedi RH SH bertanya pada  saksi Andry Setiawan, apakah kenal baik dengan pak Bupati ?

    “Saya tidak kenal secara baik dengan Bupati. Semua kegiatan di dinas-dinas dilaporkan ke bupati,” jawab saksi.

    Kembali PH Dedi  SH bertanya pada saksi Andry, apakah melihat langsung bupati memerintakan ke Eko untuk menarik uang (meminta) dari rekanan? Apakah ada arahan khusus pengaturan proyek dari Bupati ?

    “Saya tidak pernah melihat langsung perintah kepada Eko. Juga tidak ada arahan khusus untuk pengaturan proyek oleh Bupati,” jawab saksi lagi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Cokia SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at , 11 Juli 2025, sehabis sholat Jum’at di PN Surabaya.

    Sehabis sidang, PH Dedi RH, SH mengungkapkan, subtansi yang disampaikan oleh saksi-saksi tadi belum berkaitan dengan Karna Suswandi sendiri. Lebih banyak yang berkaitan dengan Dinas PUPR (Eko Prionggo).

    Atas semua (keterangan-red) yang disampaikan saksi -saksi itu dinyatakan benar. Cuma yang terakhir, keterangan Tuty Mardiyanti (Kadispora), ada sedikit miss-informasi dan masih lupa. Mungkin akan diperdalam lagi pada sidang berikutnya.

    “Sesuai pernyataan dari saksi-saksi tadi, mereka tidak pernah diarahkan secara langsung oleh Pak Karna. Karena tidak pernah bertemu Pak Karna. Bahkan, bisa dikatakan tidak kenal Pak Karna secara langsung dan mendalam. Banyak komunikasi yang terjadi antara Pak Eko dan Kadis PUPR, Gatot,” tukasnya. 

    Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa Bupati Karna Suswandi diduga terima uang suap mencapai Rp 5,5 miliar dalam pengaturan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Situbondo, melalui orang-orang kepercayaannya.

    Sedangkan Eko Prionggo menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811,362 juta.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Proyek, Tidak Pernah Diarahkan Secara Langsung Oleh Karna Suswandi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas