728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 29 Agustus 2025

    Bahweni Benar - Benar Tidak Menikmati Proyek Dam Kali Bentak, Tanda Tangan Dipalsukan

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama),  Muhammad  Muhlison, M Iqbal Daironi (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali Bentak, Blitar, makin menarik perhatian para pengunjung sidang akhir-akhir ini.

    Dalam sidang kali ini, ada sebanyak 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslim SH dan Surya SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar di persidangan.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Harun (Tim Teknis), Antonius Edi (Tim Teknis), dan Febrian yang diperiksa secara marathon di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (28/8/2025).

    Ketika majelis hakim anggota, Agus SH bertanya pada Edi (Antonius Edi) , siapa yang meminta untuk mengerjakan proyek Dam Kali Bentak ?

    “Saya diminta Iqbal untuk membantu pekerjaan Dam Kali bentak dan digaji Rp 5 juta per bulan oleh Iqbal,” jawab saksi Edi.

    Kembali Hakim Anggota, Agus SH  bertanya saksi Edi, apakah Heri Santosa dan Hari Budiono mempengaruhinya, sehingga mau mengerjakan proyek Dam Kali Bentak ?

    “Heri Santosa dan Hari Budiono tidak mempengaruhi. Tidak ada dokumen yang diberikan oleh CV Cipta Graha Pratama. Saya hanya minta gambar dan mendapatkan Rp 2,2 miliar untuk pekerjaan. Uang itu untuk membeli bahan material bangunan dan gaji para pekerja. Untuk pengerjaan Dam itu estimasinya Rp 3,5 miliar,” jawab saksi lagi.

    Tanpa meminta RAB dan perjanjian kontrak, Edi merasa yakin dan percaya diri bisa mengerjakan proyek Dam Bali Bentak sesuai dengan spesifikasi.

    Kemudian Hakim Ketua Ernawati Anwar SH menyatakan, bahwa jawaban saksi Edi ini berputar-putar (berbelit-belit). Lalu, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan,  dan langsung bertanya pada Iqbal. Berapa uang yang Iqbal kasihkan ke Edi ?

    “Saya ngasih ke Edi hampir Rp 3 miliar Yang Mulia,” jawab Iqbal singkat saja. Namun jawaban ini, dibantah oleh Edi dalam persidangan.

    “Tidak benar Yang Mulia. Saya hanya dikasih Iqbal Rp 2,2 miliar. Itupun untuk pembelian bahan material dan upah pekerja,” sahut Edi yang menyebutkan pengerjaan Dam Kali Bentak sudah sesuai spesifikasi dalam RAB.

    Dan selanjutkan, majelis hakim Ernawati SH bertanya pada jaksa Imam Muslim SH dan Surya SH, apakah hasil kesimpulan dari  Tim ITS yang melakukan pengujian  pekerjaan Dam Kali Bentak itu. Tolong dibacakan kesimpulan dari hasil pengujian ?

    “Kesimpulan dari hasil pengujian adalah tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini berpengaruh pada umur Sabo Dam,” jawab Jaksa.

    Untuk mengungkap kebenaran, majelis hakim Ernawati SH bertanya pada Hari Budiono, apakah memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan  saksi Edi dan saksi lainnya ?

    “Yang benar Majelis Hakim, saya yang memerintahkan Pak Edi untuk menggarap Dam Kali Bentak, selaku KPA,” jawab Hari Budiono yang langsung mendapatkan tepuk tangan keras dari para pengunjung sidang.

    Jawaban Hari Budiono ini mematahkan keterangan Edi yang menyebutkan, bahwa dia diperintah oleh Iqbal untuk mengerjakan Dam Kali Bentak.

    Dalam kesempatan itu, Iqbal juga memberikan tanggapan atas keterangan Edi, bahwa justru Edi yang meminjam nama CV Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan proyek Dam Kali Bentak itu. Iqbal juga menyatakan, bahwa Edi tidak mendapatkan gaji bulanan dari dirinya.

    “Pak Edi yang pinjam nama CV Cipta dan tidak mendapatkan gaji bulanan,” ucapnya dengan nada tenang di persidangan.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ernawati SH memerintahkan Panitera Pengganti (PP) untuk mencatat keterangan penting ini. “Tolong PP keterangan Iqbal ini dicatat ya. Ini bagus,” pinta majelis hakim kepada PP dan langsung mencatatnya.

    Ditambahkan saksi Harun (Tim Teknis) yang menyebutkan, bahwa dirinya hanya berhubungan dengan Iqbal dan Edi saja, selama pengerjaan Dam Kali Bentak ini. Untuk menjadikan proyek 100 persen, hal itu perintah dari Edi.

    Kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bahweni,  yakni Suyanto SH dan Joko Trisno SH bertanya pada saksi Febrian, apakah memalsukan tanda tangan Bahweni ?

    “Saya palsukan tanda tangan  Bahweni. Dengan melihat KTP Bahweni yang dikasihkan Iqbal. Ada perintah dihandel aja,” jawab saksi.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang berikutnya pada Kamis (25/p/2025) pagi,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bahweni,  Suyanto SH dan Joko Trisno SH mengungkapkan, berkaitan dengan Bahweni tadi terselamatkan dengan keterangan saksi-saksi. Akhirnya saksi-saksi tadi membuka (mengungkapkan) bahwa Bahweni sebenarnya tidak terlibat.

    “(Diduga) Ada saksi (Febrian, Iqbal, dan Harun)  mengakui memalsukan tanda-tangan Bahweni. Yang palsukan ada tiga orang. Di sini, muncul calon terdakwa baru, yaitu Pak Edi. Karena pada dasarnya, Edi yang meminjam CV Cipta Graha Pratama yang digunakan untuk membangun Dam Kali Bentak ini,” tukasnya.

    CV Cipta itu dipinjam oleh Edi, tetapi tidak melibatkan pemilik CV. Pekerjaan Dam Kali Bentak digarap sendiri dan dinikmati sendiri oleh Edi. Atas keterangan saksi-saksi tadi, Insya Allah Bahweni diuntungkan. Bahwa Bahweni benar-benar tidak menikmati proyek ini.

    Ditambahkan Suyanto SH lagi, kesaksian dari Hari Budiono tadi membuka kebenaran, bahwa  proyek ini dikerjakan oleh Edi, yang meminjam CV Cipta untuk membangun proyek Dam Kali Bentak.  Yang mengarang semuanya (cerita) adalah Antonius Edi. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bahweni Benar - Benar Tidak Menikmati Proyek Dam Kali Bentak, Tanda Tangan Dipalsukan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas