SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama), Muhammad Muhlison, M Iqbal Daironi (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali Bentak, Blitar, makin menarik perhatian para pengunjung sidang akhir-akhir ini.
Dalam sidang kali ini,
ada sebanyak 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam
Muslim SH dan Surya SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar di persidangan.
Adapun ketiga saksi itu
adalah Harun (Tim Teknis), Antonius Edi (Tim Teknis), dan Febrian yang
diperiksa secara marathon di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Kamis (28/8/2025).
Ketika majelis hakim
anggota, Agus SH bertanya pada Edi (Antonius Edi) , siapa yang meminta untuk
mengerjakan proyek Dam Kali Bentak ?
“Saya diminta Iqbal untuk
membantu pekerjaan Dam Kali bentak dan digaji Rp 5 juta per bulan oleh Iqbal,”
jawab saksi Edi.
Kembali Hakim Anggota,
Agus SH bertanya saksi Edi, apakah Heri
Santosa dan Hari Budiono mempengaruhinya, sehingga mau mengerjakan proyek Dam
Kali Bentak ?
“Heri Santosa dan Hari Budiono
tidak mempengaruhi. Tidak ada dokumen yang diberikan oleh CV Cipta Graha
Pratama. Saya hanya minta gambar dan mendapatkan Rp 2,2 miliar untuk pekerjaan.
Uang itu untuk membeli bahan material bangunan dan gaji para pekerja. Untuk
pengerjaan Dam itu estimasinya Rp 3,5 miliar,” jawab saksi lagi.
Tanpa meminta RAB dan
perjanjian kontrak, Edi merasa yakin dan percaya diri bisa mengerjakan proyek
Dam Bali Bentak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian Hakim Ketua Ernawati
Anwar SH menyatakan, bahwa jawaban saksi Edi ini berputar-putar (berbelit-belit).
Lalu, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan, dan langsung bertanya pada Iqbal. Berapa uang
yang Iqbal kasihkan ke Edi ?
“Saya ngasih ke Edi
hampir Rp 3 miliar Yang Mulia,” jawab Iqbal singkat saja. Namun jawaban ini, dibantah
oleh Edi dalam persidangan.
“Tidak benar Yang Mulia.
Saya hanya dikasih Iqbal Rp 2,2 miliar. Itupun untuk pembelian bahan material
dan upah pekerja,” sahut Edi yang menyebutkan pengerjaan Dam Kali Bentak sudah sesuai spesifikasi dalam RAB.
Dan selanjutkan, majelis
hakim Ernawati SH bertanya pada jaksa Imam Muslim SH dan Surya SH, apakah hasil
kesimpulan dari Tim ITS yang melakukan
pengujian pekerjaan Dam Kali Bentak itu.
Tolong dibacakan kesimpulan dari hasil pengujian ?
“Kesimpulan dari hasil
pengujian adalah tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini berpengaruh pada umur
Sabo Dam,” jawab Jaksa.
Untuk mengungkap kebenaran,
majelis hakim Ernawati SH bertanya pada Hari Budiono, apakah memberikan
tanggapan atas keterangan yang disampaikan saksi Edi dan saksi lainnya ?
“Yang benar Majelis Hakim,
saya yang memerintahkan Pak Edi untuk menggarap Dam Kali Bentak, selaku KPA,”
jawab Hari Budiono yang langsung mendapatkan tepuk tangan keras dari para pengunjung
sidang.
Jawaban Hari Budiono ini
mematahkan keterangan Edi yang menyebutkan, bahwa dia diperintah oleh Iqbal
untuk mengerjakan Dam Kali Bentak.
Dalam kesempatan itu, Iqbal juga memberikan tanggapan atas keterangan Edi, bahwa justru Edi yang meminjam nama CV Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan proyek Dam Kali Bentak itu. Iqbal juga menyatakan, bahwa Edi tidak mendapatkan gaji bulanan dari dirinya.
“Pak Edi yang pinjam
nama CV Cipta dan tidak mendapatkan gaji bulanan,” ucapnya dengan nada tenang
di persidangan.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Ernawati SH memerintahkan Panitera Pengganti (PP) untuk mencatat keterangan
penting ini. “Tolong PP keterangan Iqbal ini dicatat ya. Ini bagus,” pinta
majelis hakim kepada PP dan langsung mencatatnya.
Ditambahkan saksi Harun (Tim Teknis) yang menyebutkan, bahwa dirinya hanya berhubungan
dengan Iqbal dan Edi saja, selama pengerjaan Dam Kali Bentak ini. Untuk menjadikan
proyek 100 persen, hal itu perintah dari Edi.
Kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH)
Muhammad
Bahweni, yakni Suyanto SH dan Joko Trisno SH
bertanya pada saksi Febrian, apakah memalsukan tanda tangan Bahweni ?
“Saya palsukan tanda
tangan Bahweni. Dengan melihat KTP Bahweni
yang dikasihkan Iqbal. Ada perintah dihandel aja,” jawab saksi.
Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.
“Baiklah sidang
berikutnya pada Kamis (25/p/2025) pagi,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH)
Muhammad
Bahweni, Suyanto SH dan Joko Trisno SH
mengungkapkan, berkaitan dengan Bahweni tadi terselamatkan dengan keterangan
saksi-saksi. Akhirnya saksi-saksi tadi membuka (mengungkapkan) bahwa Bahweni
sebenarnya tidak terlibat.
“(Diduga) Ada saksi (Febrian, Iqbal,
dan Harun) mengakui memalsukan tanda-tangan
Bahweni. Yang palsukan ada tiga orang. Di sini, muncul calon
terdakwa baru, yaitu Pak Edi. Karena pada dasarnya, Edi yang meminjam CV Cipta Graha Pratama yang digunakan
untuk membangun Dam Kali Bentak ini,” tukasnya.
CV Cipta itu dipinjam
oleh Edi, tetapi tidak melibatkan pemilik CV. Pekerjaan Dam Kali Bentak digarap
sendiri dan dinikmati sendiri oleh Edi. Atas keterangan saksi-saksi tadi, Insya
Allah Bahweni diuntungkan. Bahwa Bahweni benar-benar tidak menikmati proyek
ini.
Ditambahkan Suyanto SH
lagi, kesaksian dari Hari Budiono tadi membuka kebenaran, bahwa proyek ini
dikerjakan oleh Edi, yang meminjam CV Cipta untuk membangun proyek Dam Kali
Bentak. Yang mengarang semuanya (cerita)
adalah Antonius Edi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar