SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades)
Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi pembangunan kolam
renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa
Gemarang, Madiun, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha
Rany SH menghadirkan sebanyak 7 (tujuh) saksi yang diperiksa secara marathon di
depan Hakim Ketua Irlina SH MH.
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan kepada
Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaannya.
“Silahkan Jaksa untuk
bertanya pada saksi-saksi ini,” pinta Hakim Ketua Irlina SH MH didampingi
majelis hakim anggota Alex Cahyono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya, Jum’at (29/8/2025).
Jaksa Inal Sainal SH dan
Agustin SH bertanya pada saksi Timbul, apakah tempat tinggal saksi berdekatan
dengan kolam renang ?
“Ya, benar Jaksa, rumah
saya dekat dengan kolam renang. Selama ini tidak ada gangguan yang dirasakan masyarakat,”
jawab saksi.
Kembali Jaksa bertanya pada
saksi, berapa banyak tukang yang mengerjakan kolam renang tersebut ?
“Ada 5 (lima) hingga 6
(enam) orang tukang yang membangun kolam
renang. Pembangunan selesai pada tahun 2020. Diuji coba dan dimanfaatkan oleh
warga setempat. Banyak warga setempat yang berenang di kolam renang itu,” jawab
saksi lagi.
Sementara itu, saksi Purwadi
(BPD) menyebutkan, bahwa pembangunan kolam renang itu sudah melalui Musydes
(Musyawarah Desa). Bahkan pernah ada monitoring dari kecamatan dan desa.
“Ada yang ngasih masukan
berupa dorongan agar pembangunan kolam renang cepat diselesaikan. Selama ada kolam renang dan sebelumnya, air
sampai sekarang tetap lancar. Anak-anak dan cucu saya senang berenang di kolam
renang itu,” ucapnya .
Di tempat yang sama, saksi
Samiran mengutarakan, bahwa dia tidak tahu besarnya biaya pembangunan kolam renang,
gazebo, loket dan lainnya.
Sedangkan saksi Andik menuturkan
bahwa yang membangun kolam renang adalah pihak desa. Perihal dananya berasal
dari mana saja, dia tidak mengetahuinya secara rinci dan pasti.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH didampingi
Kholis SH bertanya pada saksi Timbul, apakah pekerjaan kolam renang itu selesai
?
“Ya, selesai Pak.Tetapi tidak menyarankan Kades baru untuk memfungsikan kolam renang itu,” jawab
saksi.
Ditambahkan saksi Purwadi,
bahwa Plt Kades tidak pernah menyarankan kolam renang dimanfaatkan. Kolam
renang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Atas kondisi ini, sebenarnya disayangkan.
“Untuk pengerjaan kolam
renang yang diburu waktu, pengecoran pakai readymix bisa cepat selesai,”
ucapnya.
Hakim Ketua Irlina SH MH
bertanya pada saksi Timbul, apakah Kades mempertanggungjawabkan atas pembangunan
kolam tersebut ?
“Kades
pertanggungjawabkan kolam renang itu. Tetapi, saya tidak dikasih APBDes,” ujar
saksi yang paling sering mendapatkan pertanyaan dari jaksa, majelis hakim, dan
penasehat hukum ini.
Sehabis sidang, Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH menyatakan,
memang terbukti pembangunan kolam renang itu sudah selesai secara fakta.
Saksi-saksi fakta yang dihadirkan hari ini menyampaikan kolam renang itu
selesai.
“(Kalau dikatakan-red)
Kolam itu bisa dimangkrak setelah berakhirnya jabatan Kades, seharusnya dilanjutkan
Kades setelahnya, tetapi hal itu tidak dilaksanakan. Itu yang menyebabkan
mangkrak,” cetusnya.
Bahkan Camat sudah
mengambil inisiatif untuk mendorong desa itu untuk melanjutkan difungsikannya
kolam renang itu kembali. Tetapi Kades
yang baru tidak mau.
“Terdakwa sudah
melaksanakan kewajibannya dan sudah selesai. Menurut kami, kalau sudah selesai,
maka tidak ada kerugian negara. Dakwaan Jaksa lebih kepada penyalahgunaan
anggaran. Itu perlu dibuktikan oleh Penuntut Umum,” kata Sukriyanto SH.
“Kita punya tolak ukur,
sudah dilaksanakan semua pekerjaan dan anggaran yang peruntukkan untuk kolam
renang dan sudah selesai. Ada dua kolam , kolam anak dan kolam untuk orang
dewasa. Sudah rampung semuanya. Setelah terjebak Covid-19. Tadi saksi sudah katakan bahwa sudah diujicoba , tetapi belum bisa dibuka untuk masyarakat luas. Karena ada
perintah untuk ditutup, karena ada pandemi Covid,” ungkapnya.
Setelah itu, Kades
lengser sudah dan tidak punya akses lagi
untuk melanjutkan itu. Sekarang ini mangkrak. Nah, justru mangkrak
itulah barangkali dianggap merugikan keuangan
negara.
“Pembangunan kolam
renang sudah selesai 100 persen, ukuran-ukurannya selesai itu bagaimana,
biarkan majelis hakim yang menilai,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar