728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 30 Agustus 2025

    Pembangunan Kolam Renang Sudah Selesai 100 Persen

                                  


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha Rany SH menghadirkan sebanyak 7 (tujuh) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Irlina SH MH.

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaannya.

    “Silahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi ini,” pinta Hakim Ketua Irlina SH MH  didampingi majelis hakim anggota Alex Cahyono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR  Surabaya, Jum’at (29/8/2025).

    Jaksa Inal Sainal SH dan Agustin SH bertanya pada saksi Timbul, apakah tempat tinggal saksi berdekatan dengan kolam renang ?

    “Ya, benar Jaksa, rumah saya dekat dengan kolam renang. Selama ini tidak ada gangguan yang dirasakan masyarakat,” jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, berapa banyak tukang yang mengerjakan kolam  renang tersebut ?

    “Ada 5 (lima) hingga 6 (enam)  orang tukang yang membangun kolam renang. Pembangunan selesai pada tahun 2020. Diuji coba dan dimanfaatkan oleh warga setempat. Banyak warga setempat yang berenang di kolam renang itu,” jawab saksi lagi.

    Sementara itu, saksi Purwadi (BPD) menyebutkan, bahwa pembangunan kolam renang itu sudah melalui Musydes (Musyawarah Desa). Bahkan pernah ada monitoring dari kecamatan dan desa.

    “Ada yang ngasih masukan berupa dorongan agar pembangunan kolam renang cepat diselesaikan.  Selama ada kolam renang dan sebelumnya, air sampai sekarang tetap lancar. Anak-anak dan cucu saya senang berenang di kolam renang itu,” ucapnya .

    Di tempat yang sama, saksi Samiran mengutarakan, bahwa dia tidak tahu besarnya biaya pembangunan kolam renang, gazebo, loket dan lainnya.

    Sedangkan saksi Andik menuturkan bahwa yang membangun kolam renang adalah pihak desa. Perihal dananya berasal dari mana saja, dia tidak mengetahuinya secara rinci dan pasti.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH didampingi Kholis SH bertanya pada saksi Timbul, apakah pekerjaan kolam renang itu selesai ?

    “Ya, selesai Pak.Tetapi tidak menyarankan Kades baru untuk memfungsikan kolam renang itu,” jawab saksi.

    Ditambahkan saksi Purwadi, bahwa Plt Kades tidak pernah menyarankan kolam renang dimanfaatkan. Kolam renang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Atas kondisi ini, sebenarnya disayangkan.

    “Untuk pengerjaan kolam renang yang diburu waktu, pengecoran pakai readymix bisa cepat selesai,” ucapnya.

    Hakim Ketua Irlina SH MH bertanya pada saksi Timbul, apakah Kades mempertanggungjawabkan atas pembangunan kolam tersebut ?

    “Kades pertanggungjawabkan kolam renang itu. Tetapi, saya tidak dikasih APBDes,” ujar saksi yang paling sering mendapatkan pertanyaan dari jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukum ini.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH menyatakan, memang terbukti pembangunan kolam renang itu sudah selesai secara fakta. Saksi-saksi fakta yang dihadirkan hari ini menyampaikan kolam renang itu selesai.

    “(Kalau dikatakan-red) Kolam itu bisa dimangkrak setelah berakhirnya jabatan Kades, seharusnya dilanjutkan Kades setelahnya, tetapi hal itu tidak dilaksanakan. Itu yang menyebabkan mangkrak,” cetusnya.

    Bahkan Camat sudah mengambil inisiatif untuk mendorong desa itu untuk melanjutkan difungsikannya kolam renang itu kembali.  Tetapi Kades yang baru tidak mau.

    “Terdakwa sudah melaksanakan kewajibannya dan sudah selesai. Menurut kami, kalau sudah selesai, maka tidak ada kerugian negara. Dakwaan Jaksa lebih kepada penyalahgunaan anggaran. Itu perlu dibuktikan oleh Penuntut Umum,” kata Sukriyanto SH.

    “Kita punya tolak ukur, sudah dilaksanakan semua pekerjaan dan anggaran yang peruntukkan untuk kolam renang dan sudah selesai. Ada dua kolam , kolam anak dan kolam untuk orang dewasa. Sudah rampung semuanya. Setelah terjebak Covid-19. Tadi saksi sudah katakan bahwa sudah diujicoba , tetapi belum bisa dibuka untuk masyarakat luas. Karena ada perintah untuk ditutup, karena ada pandemi Covid,” ungkapnya.

    Setelah itu, Kades lengser sudah dan tidak punya akses lagi  untuk melanjutkan itu. Sekarang ini mangkrak. Nah, justru mangkrak itulah barangkali dianggap merugikan keuangan negara.

    “Pembangunan kolam renang sudah selesai 100 persen, ukuran-ukurannya selesai itu bagaimana, biarkan majelis hakim yang menilai,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pembangunan Kolam Renang Sudah Selesai 100 Persen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas