SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak pemeriksaan 16 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Adapun 16 saksi itu
adalah para kepala puskesmas (Kapus) dan Bendahara yang diperiksa secara
marathon di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (27/8/2025).
Setelah majelis hakim
membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk
bertanya terlebih dahulu kepada saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk
membuktikan surat dakwaan.
“Silahkan Jaksa untuk
bertanya kepada saksi-saksi ini. Jangan ada pengulangan pertanyaan pada saksi
agar sidang ini berjalan efektif,” pinta majelis hakim kepada Jaksa yang
terlihat bersemangat menghujani saksi-saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang
telah dipersiapkan sebelumnya.
Jaksa Gio D. Novrian SH bertanya
pada saksi Yessy (kepala puskesmas), apakah benar ada kegiatan pendampingan
pada tahun 2021 ?
“Ya benar pak Jaksa. Ada
kegiatan pendampingan tahun 2020 dengan Universitas Brawijaya. Ada pendampingan
di puskesmas Trawas. Kepala puskesmas dan bendahara dikumpulkan di kantor Dinkes
untuk pendampingan oleh Dr Sudjatmiko (Kadinkes). Yang mengumpulkan Dinkes dan
membahas pengenalan system keuangan dari Unbraw,” jawab saksi.
Menurut saksi, pada awal
tahun 2021 dikumpulkan lagi , baik Kapus dan bendahara dan dikenalkan aplikasi
keuangan. Bahkan masing-masing puskesmas dibentuk klister-klaster.
Kontrak ditandatangani
pada akhir tahun 2021. Pendampingan dilakukan pada awal tahun 2021 hingga
Desember 2021. Anggaran sebesar Rp 115
juta dan Rp 101 juta. Jadi total sekitar Rp 216 juta selama 2 (dua) tahun.
Sementara itu, saksi dr
Siska Ridiani (Kapus) dan dr Sandra Eka Ardiyani (Kapus Trawas/PPK),
menyebutkan, semua dokumen dari tim pendampingan dan ada satu orang pada tahun
2021 yakni Vina , sebagai tenaga pendamping.
Sedangkan saksi Hanifa
Muslimah (PPTK) pada tahun 2022 menyatakan, SPJ diterima setelah pembayaran di
akhir tahun. Saksi tidak pernah membuat surat kerjasama itu.
“Saya ikut pendampingan,
pengisian aplikasi dan laporan setiap bulan. Saya tidak pernah menentukan nominal
pembayaran pendampingan. Pada akhir tahun muncul tagihan. Pembayaran dilakukan
secara transfer sebesar Rp 103 juta pada tahun 2022,” ujar saksi Hanifa.
Ada RBA (Rencana Biaya Anggaran)
pemberitahuan bendahara yang diambilkan dari pos barang dan jasa. Begitu muncul
tagihan, langsung diajukan ke Bendahara. Dan kemudian lanjut pendampingan pada 2023. Untuk kontrak bersama
LPJ, RBA dan lainnya pada akhir tahun.
Di tempat yang sama, saksi
dr Siska Ridianti (Kapus) mengatakan, ada arahan Kadinkes untuk memilih pendampingan.
Hal senada disampaikan
oleh saksi Sunyoto (kapus), bahwa sesuai arahan Kadinkes untuk memilih Unbraw
untuk pendampingan tahun 2021.
“Untuk tahun 2021
sebesar Rp 115 juta dan tahun 2023 menjadi Rp 103 juta. Yang menurunkan nilainya
adalah pendamping. (Materi) pendampingan juga sama,” ucap saksi lagi.
Saksi Sunyoto menegaskan,
bahwa tidak ada keberatan secara tertulis atas pendampingan tersebut. Bahkan
saksi-saksi ini mengaku tidak pernah diberikan sesuatu. Bahkan, saksi-saksi ini
merasa terbantu dengan adanya pendampingan tersebut.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH memberikan
kesempatan kepada Yuki Firmanto untuk
memberikan tanggapan atas keterangan para saksi tersebut.
“Untuk pendampingan ada
hasilnya, terbantu untuk BLUD. Aplikasi yang berisikan cara tata obat, laporan
keuangan dan lainnya itu membantu layanan di puskesmas. Pertama datang, saya
sebagai narasumber,” cetusnya.
Mejelis hakim
mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 September 2025
mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh
Penuntut Umum.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH
didampingi Nur Syamsi Tajriani SH, mengungkapkan, hari ini ada 16 saksi
dari puskesmas yang terdiri dari Kepala Puskesmas, bendahara pengeluaran pembantu
dan PPTK masing-masing puskesmas.
“Intinya, tidak ada
keterkaitan dengan Pak Yuki. Sebab, di sini Pak Yuki hanya pelaksana saja.
Sebenarnya siapa yang mengatur semua ini. Dari kesaksian para saksi tadi,
mengatakan kalau penggunaan UB sebagai pendamping atas arahan Kepala Dinas (Kadis). Hal itu
masih kita gali pada sidang-sidang selanjutnya,” tukasnya.
Namun begitu, dari
keterangan saksi-saksi tadi di persidangan justru menguntungkan Yuki dan tidak
ada yang memojokkan.
“Yuki di pendampingan puskesmas ini, hanya sebagai pelaksana saja. Bukan sebagai orang yang berwenang untuk mengambil Keputusan. Tadi sempat disinggung sedikit tentang Kepala Dinas dan Ketua PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis) Universitas Brawijaya. , yaitu Dr, Drs, Bambang Hariadi ,M,EC,A. Yuki bukan ketuanya, tetapi hanya anggota saja,” tandas Iqbal Shavirul Bharqi SH MH dan Nur Syamsi Tajriani SH mengakhiri wawancara dengan media massa di TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar