728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 28 Agustus 2025

    Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Yuki, Saksi Sebut Tidak Ada Keberatan Atas Pendampingan

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak pemeriksaan 16 saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

    Adapun 16 saksi itu adalah para kepala puskesmas (Kapus) dan Bendahara yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua  Ratna Dianing Wulansari SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (27/8/2025).

    Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk membuktikan surat dakwaan. 

    “Silahkan Jaksa untuk bertanya kepada saksi-saksi ini. Jangan ada pengulangan pertanyaan pada saksi agar sidang ini berjalan efektif,” pinta majelis hakim kepada Jaksa yang terlihat bersemangat menghujani saksi-saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

    Jaksa Gio D. Novrian SH bertanya pada saksi Yessy (kepala puskesmas), apakah benar ada kegiatan pendampingan pada tahun 2021 ?

    “Ya benar pak Jaksa. Ada kegiatan pendampingan tahun 2020 dengan Universitas Brawijaya. Ada pendampingan di puskesmas Trawas. Kepala puskesmas dan bendahara dikumpulkan di kantor Dinkes untuk pendampingan oleh Dr Sudjatmiko (Kadinkes). Yang mengumpulkan Dinkes dan membahas pengenalan system keuangan dari Unbraw,” jawab saksi.

    Menurut saksi, pada awal tahun 2021 dikumpulkan lagi , baik Kapus dan bendahara dan dikenalkan aplikasi keuangan. Bahkan masing-masing puskesmas dibentuk klister-klaster.

    Kontrak ditandatangani pada akhir tahun 2021. Pendampingan dilakukan pada awal tahun 2021 hingga Desember  2021. Anggaran sebesar Rp 115 juta dan Rp 101 juta. Jadi total sekitar Rp 216 juta selama 2 (dua) tahun.

    Sementara itu, saksi dr Siska Ridiani (Kapus) dan dr Sandra Eka Ardiyani (Kapus Trawas/PPK), menyebutkan, semua dokumen dari tim pendampingan dan ada satu orang pada tahun 2021 yakni Vina , sebagai tenaga pendamping.

    Sedangkan saksi Hanifa Muslimah (PPTK) pada tahun 2022 menyatakan, SPJ diterima setelah pembayaran di akhir tahun. Saksi tidak pernah membuat surat kerjasama itu.

    “Saya ikut pendampingan, pengisian aplikasi dan laporan setiap bulan. Saya tidak pernah menentukan nominal pembayaran pendampingan. Pada akhir tahun muncul tagihan. Pembayaran dilakukan secara transfer sebesar Rp 103 juta pada tahun 2022,” ujar saksi Hanifa.

    Ada RBA (Rencana Biaya Anggaran) pemberitahuan bendahara yang diambilkan dari pos barang dan jasa. Begitu muncul tagihan, langsung diajukan ke Bendahara. Dan kemudian lanjut  pendampingan pada 2023. Untuk kontrak bersama LPJ, RBA dan lainnya pada akhir tahun.

    Di tempat yang sama, saksi dr Siska Ridianti (Kapus) mengatakan, ada arahan Kadinkes untuk memilih pendampingan.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Sunyoto (kapus), bahwa sesuai arahan Kadinkes untuk memilih Unbraw untuk pendampingan tahun 2021.

    “Untuk tahun 2021 sebesar Rp 115 juta dan tahun 2023 menjadi Rp 103 juta. Yang menurunkan nilainya adalah pendamping. (Materi) pendampingan juga sama,” ucap saksi lagi.

    Saksi Sunyoto menegaskan, bahwa tidak ada keberatan secara tertulis atas pendampingan tersebut. Bahkan saksi-saksi ini mengaku tidak pernah diberikan sesuatu. Bahkan, saksi-saksi ini merasa terbantu dengan adanya pendampingan tersebut.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH memberikan kesempatan kepada  Yuki Firmanto untuk memberikan tanggapan atas keterangan para saksi tersebut.

    “Untuk pendampingan ada hasilnya, terbantu untuk BLUD. Aplikasi yang berisikan cara tata obat, laporan keuangan dan lainnya itu membantu layanan di puskesmas. Pertama datang, saya sebagai narasumber,” cetusnya.

    Mejelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 September 2025 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH didampingi Nur Syamsi Tajriani SH, mengungkapkan, hari ini ada 16 saksi dari puskesmas yang terdiri dari Kepala Puskesmas, bendahara pengeluaran pembantu dan PPTK masing-masing puskesmas.

    “Intinya, tidak ada keterkaitan dengan Pak Yuki. Sebab, di sini Pak Yuki hanya pelaksana saja. Sebenarnya siapa yang mengatur semua ini. Dari kesaksian para saksi tadi, mengatakan kalau penggunaan UB sebagai pendamping  atas arahan Kepala Dinas (Kadis). Hal itu masih kita gali pada sidang-sidang selanjutnya,” tukasnya.

    Namun begitu, dari keterangan saksi-saksi tadi di persidangan justru menguntungkan Yuki dan tidak ada yang memojokkan.

    “Yuki di pendampingan puskesmas ini, hanya sebagai pelaksana saja.  Bukan sebagai orang yang berwenang untuk mengambil Keputusan. Tadi sempat disinggung sedikit tentang Kepala Dinas dan Ketua  PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis) Universitas Brawijaya. , yaitu Dr, Drs, Bambang Hariadi ,M,EC,A. Yuki bukan ketuanya, tetapi hanya anggota saja,” tandas Iqbal Shavirul Bharqi SH MH dan Nur Syamsi Tajriani SH mengakhiri wawancara dengan media massa di TIPIKOR Surabaya.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Yuki, Saksi Sebut Tidak Ada Keberatan Atas Pendampingan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas