SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sebanyak 7 (tujuh) saksi dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Imam Muslim SH dan Surya SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blitar, dalam sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur
CV Cipta Graha Pratama), Muhammad Muhlison, M Iqbal Daironi (admin
CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono
(Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali
Bentak, Blitar.
Ketujuh saksi diperiksa
secara marathon di hadapan Hakim Ketua
Ernawati Anwar SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Kamis (21/8/2025).
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Imam Muslim SH bertanya pada saksi Gunadi (Ketua Tim Teknis) Dam
Kali Bentak, apakah saksi tahu ada masalah apa sampai dihadirkan di persidangan
kali ini ?
“Ada masalah dugaan pidana
korupsi proyek Dam Kali Bentak,” jawab Gunadi singkat saja.
Kembali Jaksa Imam Muslim SH SH bertanya pada saksi, berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk proyek Dam Kali Bentak ini ?
“Anggaran sekitar Rp 4,9
miliar. Setahu saya, anggaran itu terserap semuanya. Sedangkan untuk penguat tebing Rp 1,295 miliar.
Kemudian melonjak menjadi Rp 9 miliar ketika ada pembahasan di DPRD Blitar.
Saya tidak tahu kenapa bisa begitu,” jawab saksi lagi.
Sementara itu, saksi Jumali
(Kepala Bappeda) menyebutkan, bahwa dirinya masuk Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) sub. Perencanaan, bukan anggaran. Yang memiliki tugas untuk
menyelaraskan perencanaan anggaran.
Perihal anggaran untuk
penguat tebing Rp 1,295 miliar. Kemudian melonjak menjadi Rp 9 miliar ketika
ada pembahasan di DPRD Blitar.
Sedangkan saksi Fendi
(Anggota Tim Teknis) menyatakan, pihaknya membantu PPTK untuk pengendalian
pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak. Mengenai pengawasan, dilakukan oleh
konsultan pengawas.
Dalam kesempatan itu,
saksi Fendi sempat menjelaskan mengenai
Sabo Dam untuk mengendalikan sedimen. Untuk pengerjaan ini, membutuhkan
biaya yang lebih banyak lagi.
“Setahu saya yang menandatangani
kontrak adalah PPK, yakni Hari Santosa,”
ucap saksi lagi.
Ketika majelis hakim
anggota Agus SH bertanya pada saksi Ruri (Bappeda) , apakah saksi wajib tahu
jika ada perubahan, seperti pengerjaan Dam menjadi Sabo Dam ?
“Ya, benar pak Hakim.
Setiap bulan ada laporan evaluasi dan Bappeda melaporkan ke Bupati,” jawab
saksi.
Ditambahkan Jumali
(Kepala Bappeda), bahwa adanya review di tengah jalan itu tidak boleh dilakukan (atas proyek Dam Kali bentak).
Sedangkan saksi Ikhwan
Purwadi (Pengadaan Dinas PUPR) menyebutkan, bahwa disposisi dari PPK Hari
Santosa untuk konsultan pengawas dan konsultan perencana. Yakni CV Trijaya dan CV Wahana Engineering.
“Saya tidak tahu CV
Cipta Graha Pratama itu. Disposisi dari PPK, saya hanya meneruskan saja. Kalau
saya merubah dan memilih CV yang lain, pasti saya dimarahi,” ucap saksi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025 mendatang.
“Baiklah sidang
berikutnya pada Kamis (28/8/2025) depan ya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bahweni, yakni Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH mengatakan, sidang hari ini dari sisi Pak Muhammad Bahweni sangat menguntungkan.
Terbukti dan menjadi fakta persidangan, bahwa
seluruh dokumen-dokumen mulai dari negosiasi harga, perintah kerja,
rekapitulasi yang terkait dengan proyek itu, kemudian berita-berita acara
terkait itu, semuanya bukan tanda tangan Bahweni.
“ Itu diduga ada bagian
atau oknum dari CV Cipta Graha Pratama yang memalsukannya (tanda-tangan-red). Dan
tadi ada saksi yang menyatakan sebenarnya yang mengerjakan proyek itu bukan
Bahweni, meskipun Direktur CV Cipta Graha Pratama itu Bahweni. Tetapi sebenarnya
yang mengerjakan itu, orang yang namanya Edi. Diduga kuat Edi itu berkoordinasi
dengan Iqbal, selaku admin dari CV. Bahweni hanya dipinjam nama saja,”
cetusnya.
Kalau keterlibatan
Bahweni saat di PCM, meninjau lokasi itu, dia statusnya sebagai K-3
(Keselamatan, Kesehatan Kerja).
“Kami melaporkan
pemalsuan tanda tangan itu , bahwa Bahweni itu tidak pernah mengajukan atau mengusulkan
berminat untuk mengerjakan proyek tersebut, hingga kontrak SPK , SPMK, progress
semuanya dia tidak tanda tangan. Semua tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Joko Trisno SH.
Ditambahkan Hendy
Priyono SH, sisi lain yang terungkap di
persidangan ini, yang berkontribusi
terhadap ‘kekacauan’ proyek
hingga menimbulkan kerugian negara adalah Tim Teknis. Karena dia tidak
melakukan tugas sesuai dengan Tupoksi-nya.
Akhirnya, kacau semua pengerjaan proyek ini. Diduga ada manipulasi
laporan-laporan terkait proyek tersebut.
“Hari ini tidak ada kesaksian
dari saksi yang merugikan, justru menguntungkan ,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar