728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 22 Agustus 2025

    Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Bahweni

     

                                         



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 7 (tujuh) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslim SH dan Surya SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dalam sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama),  Muhammad  Muhlison, M Iqbal Daironi (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali Bentak, Blitar.

    Ketujuh saksi diperiksa secara marathon di hadapan  Hakim Ketua Ernawati Anwar SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/8/2025).

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Imam Muslim SH bertanya pada saksi Gunadi (Ketua Tim Teknis) Dam Kali Bentak, apakah saksi tahu ada masalah apa sampai dihadirkan di persidangan kali ini ?

    “Ada masalah dugaan pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak,” jawab Gunadi singkat saja.

    Kembali Jaksa Imam Muslim SH SH bertanya pada saksi,  berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk proyek Dam Kali Bentak ini ?

    “Anggaran sekitar Rp 4,9 miliar. Setahu saya, anggaran itu terserap semuanya.  Sedangkan untuk penguat tebing Rp 1,295 miliar. Kemudian melonjak menjadi Rp 9 miliar ketika ada pembahasan di DPRD Blitar. Saya tidak tahu kenapa bisa begitu,” jawab saksi lagi.

    Sementara itu, saksi Jumali (Kepala Bappeda) menyebutkan, bahwa dirinya masuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sub. Perencanaan, bukan anggaran. Yang memiliki tugas untuk menyelaraskan perencanaan anggaran.

    Perihal anggaran untuk penguat tebing Rp 1,295 miliar. Kemudian melonjak menjadi Rp 9 miliar ketika ada pembahasan di DPRD Blitar.

    Sedangkan saksi Fendi (Anggota Tim Teknis) menyatakan, pihaknya membantu PPTK untuk pengendalian pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak. Mengenai pengawasan, dilakukan oleh konsultan pengawas.

    Dalam kesempatan itu, saksi Fendi sempat menjelaskan mengenai  Sabo Dam untuk mengendalikan sedimen. Untuk pengerjaan ini, membutuhkan biaya yang lebih banyak lagi.

    “Setahu saya yang menandatangani kontrak adalah PPK, yakni  Hari Santosa,” ucap saksi lagi.

    Ketika majelis hakim anggota Agus SH bertanya pada saksi Ruri (Bappeda) , apakah saksi wajib tahu jika ada perubahan, seperti pengerjaan Dam menjadi Sabo Dam ?

    “Ya, benar pak Hakim. Setiap bulan ada laporan evaluasi dan Bappeda melaporkan ke Bupati,” jawab saksi.

    Ditambahkan Jumali (Kepala Bappeda), bahwa adanya review  di tengah jalan itu tidak boleh dilakukan (atas proyek Dam Kali bentak).

    Sedangkan saksi Ikhwan Purwadi (Pengadaan Dinas PUPR) menyebutkan, bahwa disposisi dari PPK Hari Santosa untuk konsultan pengawas dan konsultan  perencana. Yakni CV Trijaya dan CV Wahana Engineering.

    “Saya tidak tahu CV Cipta Graha Pratama itu. Disposisi dari PPK, saya hanya meneruskan saja. Kalau saya merubah dan memilih CV yang lain, pasti saya dimarahi,” ucap saksi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang berikutnya pada Kamis (28/8/2025) depan ya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bahweni,  yakni  Joko Trisno SH dan Hendy Priyono SH mengatakan, sidang hari ini dari sisi Pak Muhammad Bahweni sangat menguntungkan. 

    Terbukti dan menjadi fakta persidangan, bahwa seluruh dokumen-dokumen mulai dari negosiasi harga, perintah kerja, rekapitulasi yang terkait dengan proyek itu, kemudian berita-berita acara terkait itu, semuanya bukan tanda tangan Bahweni.

    “ Itu diduga ada bagian atau oknum dari CV Cipta Graha Pratama yang memalsukannya (tanda-tangan-red). Dan tadi ada saksi yang menyatakan sebenarnya yang mengerjakan proyek itu bukan Bahweni, meskipun Direktur CV Cipta Graha Pratama itu Bahweni. Tetapi sebenarnya yang mengerjakan itu, orang yang namanya Edi. Diduga kuat Edi itu berkoordinasi dengan Iqbal, selaku admin dari CV. Bahweni hanya dipinjam nama saja,” cetusnya.

    Kalau keterlibatan Bahweni saat di PCM, meninjau lokasi itu, dia statusnya sebagai K-3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja).

    “Kami melaporkan pemalsuan tanda tangan itu , bahwa Bahweni itu tidak pernah mengajukan atau mengusulkan berminat untuk mengerjakan proyek tersebut, hingga kontrak SPK , SPMK, progress semuanya dia tidak tanda tangan. Semua tanda tangannya dipalsukan,” ungkap Joko Trisno SH.

    Ditambahkan Hendy Priyono SH, sisi lain  yang terungkap di persidangan ini, yang berkontribusi  terhadap ‘kekacauan’ proyek  hingga menimbulkan kerugian negara adalah Tim Teknis. Karena dia tidak melakukan tugas sesuai dengan  Tupoksi-nya. Akhirnya, kacau semua pengerjaan proyek ini. Diduga ada manipulasi laporan-laporan terkait proyek tersebut.

    “Hari ini tidak ada kesaksian dari saksi yang merugikan, justru menguntungkan ,” tukasnya. (ded)

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Justru Menguntungkan Bahweni Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas