728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Agustus 2025

    PH Tomy Alexander SH : "Berdasarkan Dokumen - Dokumen Yang Ada, Sudah Sesuai SOP "

     

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, kini dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dan Ririn Susilowati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Jacky (Pemimpin KCP BNI Trenggalek),  Teguh Santoso (Penyelia/Supervisor BNI), dan Jatmiko (Pemimpin Bidang Bisnis BNI), yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Susianik SH bertanya pada saksi Jacky, apakah pernah menyalurkan KUR Porang di desa Sidomulyo pada 104 petani  senilai Rp 2,6 miliar ?

    “Ya benar, Bu Jaksa. Kami pernah menyalurkan KUR Porang untuk 104 petani , yang masing-masing petani mendapatkan Rp 25 juta,” jawab saksi Jacky yang terlihat sangat berhati-hati setiap kali menjawab pertanyaan dari Jaksa.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, apa saja persyaratan penyaluran KUR Porang itu dan tolong dijelaskan ?

    “Syarat penyaluran KUR porang, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menerangkan usaha petani  sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, KTP dan KK. Untuk Kartu petani pada KUR porang tidak diwajibkan,” jawab saksi lagi.

    Menurut Jacky, Samto adalah Collection Agen (CA) yang bekerjsama dengan BNI, yang memverifikasi petani-petani yang masuk dan mengajukan KUR porang.

    Dan setelah permohonan KUR disetujui dan dicairkan , dari BNI langsung uang masuk  ke rekening masing-masing petani.

    Pemohon KUR yang disetujui dan uangnya cair, dikenakan bunga setahun sebesar  6 persen, atau sekitar Rp 1,5 juta. Jadi nasabah membayar sebesar Rp 26,5 juta. Karena ketika panen porang harganya anjlok, sekitar Rp 2.000 per kg. Maka dilakukan perpanjangan atau relaksasi agar petani bisa membayar pinjamannya ke BNI. Dan semua pinjaman petani lunas. 

    Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH bertanya pada saksi Jacky, bagaimana pengawasan KUR porang itu ?

    “Kami meyakini data -data nasabah diverifikasi  100 persen oleh AKS (Asisten Kredit Standar),” jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa tugasnya adalah sebagai pemutus kredit. Perihal data-data yang diajukan oleh mantri dan Ka. Unit BNI, telah diperiksa oleh saksi. Karena sudah lengkap, bisa diproses. 

    “Untuk target yang dibebankan kepada Handi Pratomo dan Arif Fanani  tercapai. Dan  mereka mendapatkan bonus kinerja tahunan dari BNI atas prestasi kerjanya,” ucap Jacky.

    Sementara itu, saksi Teguh Santoso menyebutkan, bahwa tugasnya adalah memeriksa kebenaran data-data yang diterima dari Handi dan Arif. Juga melakukan klarifikasi AKS ke Collection Agent (CA).

    Hakim Ketua I Made Yuliada SH menyatakan, seharusnya dilakukan klarifikasi isi data-data  apakah sesuai atau tidak di lapangan.

    Sedangkan saksi Jatmiko mengutarakan, target KUR sekitar Rp 1,2 miliar per bulan tercapai. Sebelum pencairan, data-data yang diterima Jacky diperiksa dan sudah lengkap, bisa diputus.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander SH  bertanya pada saksi – saksi, apakah suami-istri bisa mendapatkan KUR ?

    “Bisa, asalkan suami-istri itu beda lahan yang dikerjakan.  Sedangkan untuk dokumen verifikasi lahan. Ada tanda tangan dari Samto (CA) dan PPL, Tausiyah. Ada nama pemilik lahan dan luas lahan,” jawab saksi Jacky.

    Sedangkan Teguh Santoso menerangkan, bahwa dia melakukan verifikasi lahan bersama Handi dan Arif ke lapangan. 

    “Dokumen dari Handi dan Arif dirasa sudah lengkap dan bisa langsung diproses,” ucapnya.

    Setelah keterangan tiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 September 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

    “Karena saya ada pelatihan, maka sidang dibuka lagi pada  dua minggu lagi, yakni Selasa (9/9/2025) nanti ya,” pinta  majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH   mengungkapkan, bahwa proses dari Handi dan Arif itu dokumen-dokumennya lengkap. Kalau dikatakan tidak sesuai itu yang membuatnya adalah  CA dan ibu Tausiyah. Bukan Arif maupun Handi yang membuat keterangan luasan lahan. Tetapi Samto yang buat keterangan itu.

    “Berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, sudah sesuai SOP. Kalaupun ada isi dokumen yang tidak benar, bukan Arif maupun Handi yang buat. SKU itu yang buat Kepala Desa (Kades). Kalau nggak benar, ya salahkan Kades,” tukas Tomy Alexander SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

     PH Tomy Alexander SH : "Berdasarkan Dokumen - Dokumen Yang Ada, Sudah Sesuai SOP "




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Tomy Alexander SH : "Berdasarkan Dokumen - Dokumen Yang Ada, Sudah Sesuai SOP " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas