SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif
Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha
Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule,
Trenggalek, kini dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dan Ririn Susilowati SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Trenggalek.
Adapun ketiga saksi itu
adalah Jacky (Pemimpin KCP BNI Trenggalek),
Teguh Santoso (Penyelia/Supervisor BNI), dan Jatmiko (Pemimpin Bidang
Bisnis BNI), yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada
SH MH.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Susianik SH bertanya pada saksi Jacky, apakah pernah menyalurkan
KUR Porang di desa Sidomulyo pada 104 petani senilai Rp 2,6 miliar ?
“Ya benar, Bu Jaksa.
Kami pernah menyalurkan KUR Porang untuk 104 petani , yang masing-masing petani
mendapatkan Rp 25 juta,” jawab saksi Jacky yang terlihat sangat berhati-hati
setiap kali menjawab pertanyaan dari Jaksa.
Kembali Jaksa bertanya
pada saksi, apa saja persyaratan penyaluran KUR Porang itu dan tolong dijelaskan
?
“Syarat penyaluran KUR
porang, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menerangkan usaha petani sudah
berjalan selama 6 (enam) bulan, KTP dan KK. Untuk Kartu petani pada KUR porang
tidak diwajibkan,” jawab saksi lagi.
Menurut Jacky, Samto adalah
Collection Agen (CA) yang bekerjsama dengan BNI, yang memverifikasi
petani-petani yang masuk dan mengajukan KUR porang.
Dan setelah permohonan
KUR disetujui dan dicairkan , dari BNI langsung uang masuk ke rekening masing-masing petani.
Pemohon KUR yang
disetujui dan uangnya cair, dikenakan bunga setahun sebesar 6 persen, atau sekitar Rp 1,5 juta. Jadi nasabah
membayar sebesar Rp 26,5 juta. Karena ketika panen porang harganya anjlok,
sekitar Rp 2.000 per kg. Maka dilakukan perpanjangan atau relaksasi agar petani
bisa membayar pinjamannya ke BNI. Dan semua pinjaman petani lunas.
Sementara itu, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH bertanya pada saksi Jacky, bagaimana pengawasan KUR
porang itu ?
“Kami meyakini data -data
nasabah diverifikasi 100 persen oleh AKS
(Asisten Kredit Standar),” jawab saksi.
Dijelaskan saksi, bahwa tugasnya adalah sebagai pemutus kredit. Perihal data-data yang diajukan oleh mantri dan Ka. Unit BNI, telah diperiksa oleh saksi. Karena sudah lengkap, bisa diproses.
“Untuk target yang dibebankan
kepada Handi Pratomo dan Arif Fanani
tercapai. Dan mereka mendapatkan bonus kinerja tahunan dari BNI atas
prestasi kerjanya,” ucap Jacky.
Sementara itu, saksi
Teguh Santoso menyebutkan, bahwa tugasnya adalah memeriksa kebenaran data-data
yang diterima dari Handi dan Arif. Juga melakukan klarifikasi AKS ke Collection Agent (CA).
Hakim Ketua I Made
Yuliada SH menyatakan, seharusnya dilakukan klarifikasi isi data-data apakah sesuai atau tidak di lapangan.
Sedangkan saksi Jatmiko
mengutarakan, target KUR sekitar Rp 1,2 miliar per bulan tercapai. Sebelum
pencairan, data-data yang diterima Jacky diperiksa dan sudah lengkap, bisa
diputus.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander
SH bertanya pada saksi – saksi, apakah suami-istri bisa mendapatkan
KUR ?
“Bisa, asalkan suami-istri
itu beda lahan yang dikerjakan.
Sedangkan untuk dokumen verifikasi lahan. Ada tanda tangan dari Samto
(CA) dan PPL, Tausiyah. Ada nama pemilik lahan dan luas lahan,” jawab saksi
Jacky.
Sedangkan Teguh Santoso
menerangkan, bahwa dia melakukan verifikasi lahan bersama Handi
dan Arif ke lapangan.
“Dokumen dari Handi dan
Arif dirasa sudah lengkap dan bisa langsung diproses,” ucapnya.
Setelah keterangan tiga saksi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Selasa, 9 September 2025 mendatang dengan agenda masih
pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
“Karena saya ada pelatihan,
maka sidang dibuka lagi pada dua minggu
lagi, yakni Selasa (9/9/2025) nanti ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Tomy
Alexander SH mengungkapkan, bahwa proses dari Handi dan Arif itu
dokumen-dokumennya lengkap. Kalau dikatakan tidak sesuai itu yang membuatnya
adalah CA dan ibu Tausiyah. Bukan Arif
maupun Handi yang membuat keterangan luasan lahan. Tetapi Samto yang buat keterangan itu.
“Berdasarkan
dokumen-dokumen yang ada, sudah sesuai SOP. Kalaupun ada isi dokumen yang tidak
benar, bukan Arif maupun Handi yang buat. SKU itu yang buat Kepala Desa (Kades).
Kalau nggak benar, ya salahkan Kades,” tukas Tomy Alexander SH mengakhiri
wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
PH Tomy Alexander SH : "Berdasarkan Dokumen - Dokumen Yang Ada, Sudah Sesuai SOP "

0 komentar:
Posting Komentar