SURABAYA (mediasurabayarek.net ) – Keterangan dan pendapat Ahli Inspektorat Ishudin yang menyatakan, bahwa hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar.
Namun keterangan ahli ini membuat majelis hakim menjadi "ragu" dan menilai ahli 'tidak konsisten'. Karena pengembalian uang yang dilakukan
nasabah BRI , tidak bisa mengurangi kerugian negara.
“Pengembalian itu tidak
bisa mengurangi kerugian negara,” ucap Ahli dalam sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom
(marketing BRI) dan Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang
tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (26/8/2025).
Padahal, keterangan
saksi lainnya menyatakan, bahwa ada pembayaran dari Mujiono (nasabah BRI)
sebesar Rp 12,7 juta yang diterima BRI. Akan tetapi, anehnya pembayaran ini
tidak mengurangi kerugian negara Rp 1,68 miliar itu. Seharusnya, pembayaran itu
mengurangi nilai kerugian negara tersebut.
Atas keterangan ahli ini
membuat Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, adanya pengembalian dari
nasabah itu semestinya mengurangi daripada kerugian negara yang Rp 1,68 miliar itu.
“Kami tidak menyuruh Ahli
ini untuk menghitung ulang kerugian negara, setelah adanya pengembalian atau
pembayaran dari nasabah. Kami ingin kerugian negara itu riil dan nyata,” pinta
majelis hakim menegaskan kembali.
Bahkan majelis hakim memberikan ilustrasi, jika penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat pada tahun 2024. Namun, setelah itu seluruh kerugian negara dilunasi semuanya oleh nasabah.
Kemudian, persidangan digelar pada tahun 2028. Apakah Ahli masih berpegang dan
meyakini kerugian negara yang dihitung pada tahun 2024 lalu, padahal kerugian
negara sudah dilunasi dan dipulihkan ?
Atas pertanyaan majelis
hakim ini, Ahli Inspektorat tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Jawaban
yang diberikan cenderung berbelit-belit atas pertanyaan majelis hakim ini.
“Tolong Bu Jaksa memberikan
rincian kepada majelis hakim mengenai adanya pengembalian atau pembayaran uang
dari nasabah BRI seluruhnya, sebelum dilakukan penuntutan. Agar kami bisa mendapatkan total
pengembalian yang utuh dan mengurangi kerugian negara nantinya,” ujar majelis
hakim dan disetujui oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pacitan.
Dengan tegas majelis
hakim mengutarakan, bahwa keterangan dan pendapat Ahli ini bisa tidak dipakai
dan diabaikan oleh majelis hakim di persidangan.
“Keterangan dan pendapat
Ahli itu, bisa dipakai dan bisa tidak dipakai oleh majelis hakim. Tidak selalu
pendapat ahli dipakai oleh majelis hakim. Kami ingin mendapatkan kerugian
negara yang utuh (riil) nantinya,” cetus Hakim Ketua I Made Yuliada SH.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk bertanya pada Ahli , apa
yang dikerjakan ahli ?
“Kami hanya sebatas
mengaudit atau menghitung kerugian negara. Kalau mengaudit mencari bukti-bukti.
Sedangkan menghitung kerugian negara dari berbagai sumber. Dalam penghitungan
dari bukti formal atau melakukan kroscek. Diberikan data berisikan 46 orang
nasabah. Sepanjang kami yakin dengan berkas-berkas,” jawab ahli lagi.
Ahli mengaku baru pertama kali melakukan penghitungan kerugian negara. Mengesankan ahli masih belum memiliki pengalaman yang mumpuni untuk menghitung kerugian negara.
Sekalipun Ahli ini pernah mengikui pendidikan
dan pelatihan (Diklat) dari BPK untuk
menghitung kerugian negara.
Sementara itu, saksi
Mursaid menyatakan, dia mengajukan pinjaman KUR Rp 50 juta dengan jaminan SPPT
(Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak).
Padahal jaminan SPPT itu tidak dibenarkan.
Sedangkan majelis hakim
anggota, Ludjianto SH menyatakan, semestinya melakukan cek ke lapangan, karena
ada prosedur yang tidak dilakukan.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yulaida SH
mengatakan , sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 September 2025 mendatang.
Sehabis sidang, PH Teguh
Prastyo Nur Widiyanto SH mengatakan, keterangan dan pendapat Ahli
Inspektorat itu lemah sekali, terkait untuk kerugian negara. Karena ahli tidak
punya dasar untuk menghitung kerugiannya seperti apa yang benar secara teori.
“Dia (ahli-red) punya
prinsip yang bertolak belakang dengan penyampaiannya di persidangan. Penghitungan kerugian negara
yang dilakukan ahli inspekorat sangat lemah dan tidak jelas. Lagi pula, ahli
itu baru pertama kali mengaudit BUMN,” cetus Teguh SH mengakhiri wawancaranya
dengan media massa yang ngepos di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar