728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 27 Agustus 2025

    Terkait Kerugian Negara, Pendapat Ahli Inspektorat Lemah Sekali, Majelis Hakim Menilai Tidak Konsisten

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) –  Keterangan dan pendapat Ahli Inspektorat Ishudin yang menyatakan, bahwa hasil audit menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar. 

    Namun keterangan ahli ini membuat majelis hakim menjadi "ragu" dan menilai ahli 'tidak konsisten'.  Karena pengembalian uang yang dilakukan nasabah BRI , tidak bisa mengurangi kerugian negara. 

    “Pengembalian itu tidak bisa mengurangi kerugian negara,” ucap Ahli dalam sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (26/8/2025).

    Padahal, keterangan saksi lainnya menyatakan, bahwa ada pembayaran dari Mujiono (nasabah BRI) sebesar Rp 12,7 juta yang diterima BRI. Akan tetapi, anehnya pembayaran ini tidak mengurangi kerugian negara Rp 1,68 miliar itu. Seharusnya, pembayaran itu mengurangi nilai kerugian negara tersebut.

    Atas keterangan ahli ini membuat Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, adanya pengembalian dari nasabah itu semestinya mengurangi daripada kerugian negara yang  Rp 1,68 miliar itu.

    “Kami tidak menyuruh Ahli ini untuk menghitung ulang kerugian negara, setelah adanya pengembalian atau pembayaran dari nasabah. Kami ingin kerugian negara itu riil dan nyata,” pinta majelis hakim menegaskan kembali.

    Bahkan majelis hakim memberikan ilustrasi, jika penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat pada tahun 2024. Namun, setelah itu seluruh kerugian negara dilunasi semuanya oleh nasabah. 

    Kemudian, persidangan digelar pada tahun 2028. Apakah Ahli masih berpegang dan meyakini kerugian negara yang dihitung pada tahun 2024 lalu, padahal kerugian negara sudah dilunasi dan dipulihkan ?

    Atas pertanyaan majelis hakim ini, Ahli Inspektorat tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Jawaban yang diberikan cenderung berbelit-belit atas pertanyaan majelis hakim ini.

    “Tolong Bu Jaksa memberikan rincian kepada majelis hakim mengenai adanya pengembalian atau pembayaran uang dari nasabah BRI seluruhnya, sebelum dilakukan penuntutan. Agar kami bisa mendapatkan total pengembalian yang utuh dan mengurangi kerugian negara nantinya,” ujar majelis hakim dan disetujui oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

    Dengan tegas majelis hakim mengutarakan, bahwa keterangan dan pendapat Ahli ini bisa tidak dipakai dan diabaikan oleh majelis hakim di persidangan.

    “Keterangan dan pendapat Ahli itu, bisa dipakai dan bisa tidak dipakai oleh majelis hakim. Tidak selalu pendapat ahli dipakai oleh majelis hakim. Kami ingin mendapatkan kerugian negara yang utuh (riil) nantinya,” cetus Hakim Ketua I Made Yuliada SH.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk bertanya pada Ahli , apa yang dikerjakan ahli ?

    “Kami hanya sebatas mengaudit atau menghitung kerugian negara. Kalau mengaudit mencari bukti-bukti. Sedangkan menghitung kerugian negara dari berbagai sumber. Dalam penghitungan dari bukti formal atau melakukan kroscek. Diberikan data berisikan 46 orang nasabah. Sepanjang kami yakin dengan berkas-berkas,” jawab ahli lagi.

    Ahli mengaku baru pertama kali melakukan penghitungan kerugian negara. Mengesankan ahli masih belum memiliki pengalaman yang mumpuni untuk menghitung kerugian negara.

    Sekalipun Ahli ini pernah mengikui pendidikan dan pelatihan (Diklat)  dari BPK untuk menghitung kerugian negara.

    Sementara itu, saksi Mursaid menyatakan, dia mengajukan pinjaman KUR Rp 50 juta dengan jaminan SPPT (Surat Pemberitahuan  Pembayaran Pajak). Padahal jaminan SPPT itu tidak dibenarkan.

    Sedangkan majelis hakim anggota, Ludjianto SH menyatakan, semestinya melakukan cek ke lapangan, karena ada prosedur yang tidak dilakukan.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua I Made Yulaida SH mengatakan , sidang akan dilanjutkan pada Selasa,  9 September 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH  mengatakan, keterangan dan pendapat Ahli Inspektorat itu lemah sekali, terkait untuk kerugian negara. Karena ahli tidak punya dasar untuk menghitung kerugiannya seperti apa yang benar  secara teori.

    “Dia (ahli-red) punya prinsip yang bertolak belakang dengan penyampaiannya di persidangan. Penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli inspekorat sangat lemah dan tidak jelas. Lagi pula, ahli itu baru pertama kali mengaudit BUMN,” cetus Teguh SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa yang ngepos di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Kerugian Negara, Pendapat Ahli Inspektorat Lemah Sekali, Majelis Hakim Menilai Tidak Konsisten Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas