SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Kades Gilang non-aktif Sulhan, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan putusan yang berbeda-beda.
Adapun Hudijono alias Pilot divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan.
“Mengadili
menyatakan Hudijono alias Pilot terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan alternatif
kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda Rp 50 juta
jika tidak dijalani diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan biaya perkara Rp 5.000,”
ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya yang
dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (29/8/2025).
Nah, setelah majelis
hakim membacakan putusannya ini, lantas memberikan kesempatan kepada Hudijono maupun
Penasehat Hukum (PH)-nya untuk berpikir selama 7(tujuh) hari guna mengambil sikap, yakni menerima putusan, menempuh upaya hukum banding, atau pikir-pikir terlebih dulu.
“Kami memberikan
kesempatan pada Pak Jaksa maupun Penasehat Hukum selama 7 hari, terhitung mulai hari ini. Apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebenarnya, putusan
majelis hakim ini lebih ringan
dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebab, Jaksa menuntut Hudijono dengan hukuman
1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta.
Dan selanjutnya, giliran majelis hakim membacakan putusan terhadap Ketua Panitia PTSL Rasno
Bahtiar.
“Mengadili
menyatakan Rasno Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan alternatif
kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 50 juta jika tidak dijalani
diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH singkat saja.
Sebelum pembacaan
putusan ini, ada hal menarik yang diutarakan oleh majelis hakim anggota
adhod 2, yakni Agus SH MH, yang menyampaikan dissenting-opinionnya di depan persidangan.
“Kami berbeda pendapat oleh
Hakim Adhoc 2, Agus SH. Bahwa Hudijono tidak terbukti melanggar pasal 11 maupun pasal
12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Juga tidak terbukti
melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan satu dan dua. Hudijono harus
Vrijspraak (diputus bebas),” katanya dengan nada tegas.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian
SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm— didampingi Ely Elfida
SH mengatakan, terkait putusan majelis hakim atas kliennya dengan hukuman
selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, diserahkan sepenuhnya kepada pihak
keluarga.
“Atas putusan itu, kami
terserah pada pihak keluarga saja. Kalau mau banding, kita akan banding. Jadi,
kami masih pikir-pikir dulu,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu,
Samian SH juga menyinggung perihal dissenting opinion dari hakim anggota adhod
2, Agus SH MH, yang menegaskan bahwa Hudijono tidak terbukti melakukan tindak pidana,
sebagaimana dalam dakwaan satu dan dua. Intinya, Hudijono harus Vrijspraak (diputus
bebas).
“Seharusnya Hudijono
alias Pilot itu bebas. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,
dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Lagi pula, Pilot itu bukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, seharusnya dia dibebaskan,” ungkap Samian
SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm ini, mengakhiri wawancaranya
dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Setelah itu, tampak
Samian SH dan Ely Elfida SH berbicara serius dengan pihak keluarga klien (Hudijono
alias Pilot) di depan ruang sidang Cakra. Dengan gamblang, Samian SH memberikan
arahan dan masukan kepada pihak keluarga, apakah menerima putusan atau banding nantinya.
Sebagaimana fakta sidang,
bahwa seluruh keterangan saksi menyatakan ikhlas dan banyak ngaku tidak tahu.
Terkait, pengumuman
permintaan tambahan Rp 200 ribu itu lewat RT masing-masing, bukan dari panitia
PTSL.
Dalam dakwaan jaksa ,
ada kerugian negara sekitar Rp 222,9 juta. Sedangkan PTSL di Desa Gilang, yang
sudah jadi sertifikatnya sebanyak 1.216. Kalau memang dikembalikan
seluruhnya bisa mencapai Rp 243,2 juta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar