728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 September 2025

    Hudijono Alias Pilot Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan, Penasehat Hukum Sebut Seharusnya Bebas

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot,  Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Kades Gilang non-aktif Sulhan, yang tersandung dugaan perkara pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun  2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan putusan yang berbeda-beda.

    Adapun Hudijono alias Pilot divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan.

    “Mengadili menyatakan Hudijono alias Pilot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda Rp 50 juta jika tidak dijalani diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya  yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR  Surabaya, Senin (29/8/2025).

    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusannya ini, lantas memberikan kesempatan kepada Hudijono maupun Penasehat Hukum (PH)-nya untuk berpikir selama 7(tujuh) hari guna mengambil sikap, yakni  menerima putusan, menempuh upaya hukum banding, atau pikir-pikir terlebih dulu.

    “Kami memberikan kesempatan pada Pak Jaksa maupun Penasehat Hukum selama 7 hari, terhitung  mulai hari ini. Apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sebenarnya, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebab, Jaksa menuntut Hudijono dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta.

    Dan selanjutnya, giliran majelis hakim membacakan putusan terhadap Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar.

    “Mengadili menyatakan Rasno Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam)  bulan, denda Rp 50 juta jika tidak dijalani diganti kurungan 3 (tiga) bulan. Dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH singkat saja.

    Sebelum pembacaan putusan ini, ada hal menarik yang diutarakan oleh majelis hakim anggota adhod 2, yakni Agus SH MH, yang menyampaikan dissenting-opinionnya di depan persidangan.

    “Kami berbeda pendapat oleh Hakim Adhoc 2, Agus SH.  Bahwa Hudijono tidak terbukti melanggar pasal 11 maupun pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Juga tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan satu dan dua. Hudijono harus Vrijspraak (diputus bebas),” katanya dengan nada tegas.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Hudijono alias Pilot, yakni Samian SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm— didampingi Ely Elfida SH mengatakan, terkait putusan majelis hakim atas kliennya dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.

    “Atas putusan itu, kami terserah pada pihak keluarga saja. Kalau mau banding, kita akan banding. Jadi, kami masih pikir-pikir dulu,” cetusnya.

    Dalam kesempatan itu, Samian SH juga menyinggung perihal dissenting opinion dari hakim anggota adhod 2, Agus SH MH, yang menegaskan bahwa Hudijono tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan satu dan dua. Intinya, Hudijono harus Vrijspraak (diputus bebas).

    “Seharusnya Hudijono alias Pilot itu bebas. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Lagi pula, Pilot itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, seharusnya dia dibebaskan,” ungkap Samian SH—selaku Ketua Tim Kantor Hukum Maharaja Law Firm ini, mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Setelah itu, tampak Samian SH dan Ely Elfida SH berbicara serius dengan pihak keluarga klien (Hudijono alias Pilot) di depan ruang sidang Cakra. Dengan gamblang, Samian SH memberikan arahan dan masukan kepada pihak keluarga, apakah menerima putusan atau banding nantinya.

    Sebagaimana fakta sidang, bahwa seluruh keterangan saksi menyatakan ikhlas dan banyak ngaku tidak tahu.

    Terkait, pengumuman permintaan tambahan Rp 200 ribu itu lewat RT masing-masing, bukan dari panitia PTSL.

    Dalam dakwaan jaksa , ada kerugian negara sekitar Rp 222,9 juta. Sedangkan PTSL di Desa Gilang, yang sudah jadi  sertifikatnya sebanyak 1.216. Kalau memang dikembalikan seluruhnya bisa mencapai Rp 243,2 juta. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hudijono Alias Pilot Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan, Penasehat Hukum Sebut Seharusnya Bebas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas