SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Davis Maherul Abbasiya
(pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), yang tersandung dugaan perkara
korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan
Tahun Anggaran 2022, dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
“Mengadili menyatakan Davis
Maherul Abbasiya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan
pidana 1 tahun dan 2 bulan. Denda Rp 50
juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (29/9/2025).
Menurut majelis hakim,
pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 41 juta dikonversikan dengan pembayaran Rp
150,52 juta. Sehingga ada kelebihan bayar sebesar Rp 109 juta dikembalikan pada
Davis Maherul Abbasiya. Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.
Dalam hal ini Davis mempunya
etikad baik untuk mengembalikan kerugoan negara yang diberikan atau dititipkan
ke Kejaksaan sebesar Rp 150, 52 juta. Kelebihan Rp 109 juta dikembalikan pada Davis.
Dalam menjatuhkan
putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bahwa Davis menyesali perbuatannya, dan
mengembalikan kerugian negara. Selain itu, belum pernah dihukum dan bersikap
sopan selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan
adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menyatakan
Davis Maherul Abbasiya ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam
dakwaan subsidiair.
Yakni melanggar pasal
3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Davis
dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Dan membayar
Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 150, 52 juta.
Nah, setelah majelis menjatuhkan vonis pada Davis dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dan pembayaran Uang Pengganti
(UP) Rp 41 juta dikonversikan dengan pembayaran Rp 150,52 juta. Sehingga ada
kelebihan bayar sebesar Rp 109 juta dikembalikan pada Davis Maherul Abbasiya.
Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.
Lantas, majelis hakim
memerintahkan Davis untuk melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)
Davis Maherul yakni, Nundang Rusmawan SH atas putusan ini.
Tak lama kemudian, Davis
Maherul langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Kami menerima atas
putusan ini Yang Mulia Majelis Hakim, “ ucapnya di persidangan.
Namun demikian, Penuntut
Umum Widodo SH menyatakan, pikir-pikir atas putusan ini. Oleh karena itu,
majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum, Davis dan Jaksa
Penuntut Umum selama 7 (tujuh) hari untuk menerima putusan, mengajukan upaya
banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu,
Sehabis sidang, Nundang Rusmawan
SH mengatakan, seperti dari awal penasehat hukum sampaikan terjadi perbedaan perhitungan
kerugian negara.
“Ternyata, Alhmdulillah
majelis hakim melihat fakta-fakta di persidangan sehingga yang Mulia Majelis
Hakim mengabulkan nilai kerugian itu. (Perhitungan) kita Rp 39 juta berapa itu,
hanya beda tipis saja. Dengan perhitungan majelis hakim Rp 41 juta. Di awal
majelis hakim sampaikan, punya perhitungan tersendiri atas kerugian yang timbul,”
cetusnya.
Masih lanjut Nundang SH,
dalam fakta persidangan jelas, nilai kerugiannya sangat berbeda. Berdasarkan
waktu berbeda, sementara taman di awal sudah ada. Uang Pengganti (UP) 41 juta,
sedangka Davis bayar UP Rp 150,52 juta. Jadi, dikembalikan pada Davis Rp 109
juta.
“Pledoi kami sebagian dikabulkan
oleh majelis hakim. Hanya dari klien kami yang melakukan pembelaan kerugian negara
dengan detil. Hanya berbeda tipis dengan nilai kerugian majelis hakim. Davis
sendiri , diputus 1 tahun dan 2 bulan dan Davis menyatakan menerima,” ungkapnya.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar