728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 September 2025

    SK TFL Glady dan Moh. Zamroji Adalah Sah, Rekruitmen Terbuka dan Sesuai Prosedur Semuanya

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menghadirkan 3 (tiga) saksi sekaligus dalam sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    Ketiga saksi itu adalah  Moh. Solihin dari BPN, Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji (TFL/pendamping lapangan), yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara, pada 14 Juli 2025 lalu.

    Dalam keterangannya, Moh. Zamroji menyebutkan, dia disuruh Glady datang ke kantor Dinas PUPR untuk tanda tangan SK sebagai TFL/pendamping lapangan. Hal itu sebelum kegiatan berlangsung.

    Dan setelah itu, dilakukan tanda tangan perjanjian antara Dinas PUPR dan KSM. Dalam pelaksanaan pendampingan KSM, pendamping lapangan akan memberitahukan bahan-bahan material apa saja yang digunakan.

    Selain itu, membuat laporan progress setiap minggunya dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  dibantu Glady.

    Untuk pemenuhan administrasi akhir tahun ke Dinas PUPR, dilaporkan selesai. Dinas mengetahui bahwa kegiatan itu telah selesai. Namun berbeda dengan hasil temuan BPK yang menerangkan bahwa kegiatan belum selesai 100 persen.

    “Dan kami disuruh untuk menyelesaikan proyek pekerjaan sampai selesai. BAST tidak dilakukan pengecekan 100 persen,” ucap Moh. Zamroji di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (29/9/2025).

    Sementara itu, Glady menyatakan, pembuatan LPJ dibantu Glady dan disesuaikan dengan RAB.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Moh Solihin dari BPN, apakah mengecek titik lokasi ?

    “Titik koordinat di Kepanjen Lor tidak dicek lokasinya. Berdasarkan petugas ukur, lokasinya berada di belakang rumah, pinggir Sungai. Akan tetapi, belum terdaftar,” jawab saksi.

    Kembali PH DR Supriarno SH bertanya pada saksi Moh. Zamroji, lulusan dari perguruan tinggi mana ?

    “Saya lulusan Teknik Sipil Pembangunan dari ITM, jurusan Teknik sipil. Pada tahun 2011, melamar pekerjaan sebagai TFL. Dan ada pelatihannya. Pada tahun 2014, bekerja di Semarang. Tahun 2017 bekerja di Blitar. Saya kontrak dengan PUPR Blitar. Hingga tahun 2024, bekerja di Dinas PUPR Blitar.  Tiap tahun SK diperbaharui,” jawab saksi lagi.

    Lagi-lagi, DR Supriarno SH bertanya pada saksi, apakah SK pernah dipersoalkan secara hukum, baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ?

    “SK tidak pernah dipersoalkan secara hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadlan. Lagi pula, tidak pernah bergaul dengan berhubungan dengan Suharyono, Kadis PUPR,” jawab Moh, Zamrodji.

    Bahkan, Zamroji menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas PUPR secara resmi.

    Sedangkan saksi Glady, menjelaskan, bahwa rekruitmen TFL itu ada pengumuman di propinsi. Seleksi terbuka di propinsi. Glady yang lulusan Unmuh Malang, jurusan kehutanan diterima sebagai tenaga TFL/pemdamping.

    “Kami dapat pelatihan dan mendapatkan SK resmi. SK-nya tidak pernah dipersoalkan di PTUN, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.. Sampai sekarang bekerja sebagai pendamping lapangan di Blitar,” jawab saksi.

    Glady menerangkan, bahwa dia mendapatkan gaji dari pekerjaannya. Gaji itu tidak pernah dipersoalkan oleh siapapun. Lagian, bangunan proyek IPAL berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

    “Saya pernah diberikan nota kosong dalam map oleh KSM. Dan diisi sesuai dengan RAB,” jawab saksi lagi.

    Perihal kebocoran di Kepanjen Lor, Zamroji tidak tahu disebabkan oleh apa. Tetapi rembesan itu telah diperbaiki dengan baik.

    Nah, setelah pemeriksaan tiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Senin depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH mengungkapkan, terungkap di persidangan dan didengarkan bersama majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa SK TFL dari Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji itu, ternyata sah. Tidak pernah SK itu dipersoalkan di depan hukum, baik di PTUN, maupu di luar PTUN. Jadi, SK itu tetap sah.

    “Gaji yang diterimanya, juga sah. Halal dan bin thoyiban. Tidak ada persoalan. Dan proses rekruitmen TFL, ternyata rekruitmennya juga terbuka. Ada seleksi administrasi, keahlian dan seterusnya. Bahkan ada pelatihan dan yang bersangkutan juga sudah bersertifikat. Jadi, sesuai prosedur semuanya. Sah dan legal,” tukasnya.

    Kendati ada temuan BPK dan ada perbaikan. Semuanya klir dan projek ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan bermanfaat.

    “ Yang salah mereka sendiri, dalam pengerjaan yang dilakukan TFL dan KSM. Dalam tata Kelola, tata urutan, policy dan kebijakan di tingkat pemerintahan beserta pelaksanaannya, tidak ada persoalan. Nggak ada mens-rea nya,” tandasnya.

    Bahkan Moh Zamrdoji dan Glady, tidak pernah bergaul dan berhubungan dengan Suharyono. Tidak pernah memberikan kiriman karangan bunga. Apalagi memberikan uang, tidak ada sama-sekali pada Suharyono. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: SK TFL Glady dan Moh. Zamroji Adalah Sah, Rekruitmen Terbuka dan Sesuai Prosedur Semuanya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas