SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menghadirkan 3 (tiga) saksi sekaligus dalam
sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang
tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.
Ketiga saksi itu
adalah Moh. Solihin dari BPN, Glady Tri
Handono dan Moh. Zamroji (TFL/pendamping lapangan), yang telah divonis
oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya dengan
hukuman selama 2 (dua) tahun penjara, pada 14 Juli 2025 lalu.
Dalam keterangannya,
Moh. Zamroji menyebutkan, dia disuruh Glady datang ke kantor Dinas PUPR untuk
tanda tangan SK sebagai TFL/pendamping lapangan. Hal itu sebelum kegiatan berlangsung.
Dan setelah itu, dilakukan
tanda tangan perjanjian antara Dinas PUPR dan KSM. Dalam pelaksanaan pendampingan
KSM, pendamping lapangan akan memberitahukan bahan-bahan material apa saja yang
digunakan.
Selain itu, membuat
laporan progress setiap minggunya dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibantu Glady.
Untuk pemenuhan
administrasi akhir tahun ke Dinas PUPR, dilaporkan selesai. Dinas mengetahui
bahwa kegiatan itu telah selesai. Namun berbeda dengan hasil temuan BPK yang
menerangkan bahwa kegiatan belum selesai 100 persen.
“Dan kami disuruh untuk menyelesaikan
proyek pekerjaan sampai selesai. BAST tidak dilakukan pengecekan 100 persen,”
ucap Moh. Zamroji di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Glady
menyatakan, pembuatan LPJ dibantu Glady dan disesuaikan dengan RAB.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Moh
Solihin dari BPN, apakah mengecek titik lokasi ?
“Titik koordinat di
Kepanjen Lor tidak dicek lokasinya. Berdasarkan petugas ukur, lokasinya berada di
belakang rumah, pinggir Sungai. Akan tetapi, belum terdaftar,” jawab saksi.
Kembali PH DR Supriarno
SH bertanya pada saksi Moh. Zamroji, lulusan dari perguruan tinggi mana ?
“Saya lulusan Teknik
Sipil Pembangunan dari ITM, jurusan Teknik sipil. Pada tahun 2011, melamar
pekerjaan sebagai TFL. Dan ada pelatihannya. Pada tahun 2014, bekerja di
Semarang. Tahun 2017 bekerja di Blitar. Saya kontrak dengan PUPR Blitar. Hingga
tahun 2024, bekerja di Dinas PUPR Blitar.
Tiap tahun SK diperbaharui,” jawab saksi lagi.
Lagi-lagi, DR Supriarno
SH bertanya pada saksi, apakah SK pernah dipersoalkan secara hukum, baik di kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan ?
“SK tidak pernah dipersoalkan
secara hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadlan. Lagi pula, tidak pernah
bergaul dengan berhubungan dengan Suharyono, Kadis PUPR,” jawab Moh, Zamrodji.
Bahkan, Zamroji menerima
SPK (Surat Perintah Kerja) dari Dinas PUPR secara resmi.
Sedangkan saksi Glady,
menjelaskan, bahwa rekruitmen TFL itu ada pengumuman di propinsi. Seleksi
terbuka di propinsi. Glady yang lulusan Unmuh Malang, jurusan kehutanan diterima
sebagai tenaga TFL/pemdamping.
“Kami dapat pelatihan dan mendapatkan SK
resmi. SK-nya tidak pernah dipersoalkan di PTUN, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan..
Sampai sekarang bekerja sebagai pendamping lapangan di Blitar,” jawab saksi.
Glady menerangkan, bahwa
dia mendapatkan gaji dari pekerjaannya. Gaji itu tidak pernah dipersoalkan oleh
siapapun. Lagian, bangunan proyek IPAL berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan
oleh masyarakat.
“Saya pernah diberikan nota
kosong dalam map oleh KSM. Dan diisi sesuai dengan RAB,” jawab saksi lagi.
Perihal kebocoran di Kepanjen
Lor, Zamroji tidak tahu disebabkan oleh apa. Tetapi rembesan itu telah
diperbaiki dengan baik.
Nah, setelah pemeriksaan
tiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.
“Baiklah sidang akan dilanjutkan
pada Senin depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli,”
kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH mengungkapkan, terungkap di persidangan dan didengarkan
bersama majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa SK TFL dari Glady Tri
Handono dan Moh. Zamroji itu, ternyata sah. Tidak pernah SK itu
dipersoalkan di depan hukum, baik di PTUN, maupu di luar PTUN. Jadi, SK itu tetap
sah.
“Gaji yang diterimanya,
juga sah. Halal dan bin thoyiban. Tidak ada persoalan. Dan proses rekruitmen
TFL, ternyata rekruitmennya juga terbuka. Ada seleksi administrasi, keahlian
dan seterusnya. Bahkan ada pelatihan dan yang bersangkutan juga sudah
bersertifikat. Jadi, sesuai prosedur semuanya. Sah dan legal,” tukasnya.
Kendati ada temuan BPK dan
ada perbaikan. Semuanya klir dan projek ini dimanfaatkan oleh masyarakat dan
bermanfaat.
“ Yang salah mereka
sendiri, dalam pengerjaan yang dilakukan TFL dan KSM. Dalam tata Kelola, tata
urutan, policy dan kebijakan di tingkat pemerintahan beserta pelaksanaannya,
tidak ada persoalan. Nggak ada mens-rea nya,” tandasnya.
Bahkan Moh Zamrdoji dan
Glady, tidak pernah bergaul dan berhubungan dengan Suharyono. Tidak pernah memberikan
kiriman karangan bunga. Apalagi memberikan uang, tidak ada sama-sekali pada
Suharyono. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar