SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Irwan Bachtiar, Mantan
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso divonis majelis hakim dengan putusan 1
(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar
diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan.
“Mengadili
menyatakan Irwan Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Denda Rp 50 juta, jika
tidak dibayar diganti dengan kurungan salaam 2 (dua) bulan. Tetap ditahan
dan membebankan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH yang membacakan pokok-pokok amar putusannya di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah pembacaan
putusan, majelis hakim memerintahkan terdakwa, untuk diskusi dengan Penasehat
Hukum, Daniel Steven SH , mengenai putusa yang telah dijatuhkan tersebut.
Tak lama kemudian, Irwan
Bachtiar langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim ini.
“Kami menerima putusan
ini Yang Mulia,” kata Irwan Bachtiar dan Jaksa Dian SH memilih pikir-pikir
terlebih dahulu.
Dalam amar putusan,
disebutkan baha Irwan menyarankan 69 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel
di UD Mega Antik--miliknya. Padahal, harga mebel di atas harga sewajarnya di
pasaran.
Uang yang diterima Irwan
sebesar Rp 3,7 miliar. Dan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar Rp 2,3
miliar. Menurut majelis hakim, kerugian negara Rp 2,303 miliar.
Namun demikian, Irwan
Bachtiar telah menitipkan uang Rp 2,303 miliar ke Kejaksaan Bondowoso. Terdakwa
harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar,, yakni Daniel
Steven SH mengatakan, Irwan divonis 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,
denda Rp 50 juta, subsidiair 2 (dua) bulan.
Sedangkan tuntutan Jaksa
1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta subsidiair 6 (enam)
bulan.
“Uang Pengganti (UP)
sudah dibayar semuanya. Kami menghargai putusan majelis hakim. Walapun
sebetulnya kami berprinsip bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Tetapi apapun putusan hakim, kami menghormati. Atas putusan ini, klien
kami menerima,” cetus Daniel Steven SH.
Sementara itu, Moh.
Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan
lembaga pendidikan tahun anggaran 2023, terkait pengadaan mebeler, divonis
majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) tahun.
“Mengadili
menyatakan Moh. Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti
dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan biaya perkara Rp
5.000,” ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Sebelum menjatuhkan
putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa
terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun
demikian, telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya.
Dan hal yang meringankan
adalah terdakwa Moh. Hidayat bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah
dihukum.
Setelah pembacaan amar
putusan terhadap Moh. Hidayat, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Moh. Hidayat, yakni Karuniawan Nur
Rahmansyah SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bondowoso, apakah menerima putusan ini, melakukan upaya banding, atau
pikir- pikir.
Setelah Moh. Hidayat
melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukum beberapa saat, akhirnya menyatakan
menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menerima putusan
ini Yang Mulia,” ujar Moh. Hidayat dan Jaksa Dian SH menyatakan masih
pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sehabis sidang,
Karuniawan Nur Rahmansyah SH menyatakan, tadi putusan hari ini untuk Moh,
Hidayat divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti
kurungan 2 (dua) bulan.
Sedangkan tuntutan Jaksa
18 bulan atau 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta, jika tidak
dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan.
“Jadi pada intinya,
Pak Moh. Hidayat menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Tetapi,
Jaksa masih pikir-pikir,” cetusnya.
Atas putusan ini, kata
Karuniawan Nur Rahmansyah SH, tadi Moh. Hidayat dan penasehat hukum sudah
diskusi untuk menyatakan pikir-pikir. Namun, Hidayat menolak dan tetap memilih
menerima atas putusan tersebut. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar