SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Ahli pidana Iqbal SH MH dari Universitas Airlangga (Unair) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan jaksa untuk bertanya kepada ahli pidana tersebut.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa bertanya pada ahli Iqbal SH,
siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana itu ?
“Semua orang bisa
dimintai pertanggungjawaban pidana. Bisa orang dan bisa korporasi dimintai
pertanggungjawaban pidana. Asalkan, mereka mampu bertanggungjawab atas perbuatan
pidana yang dilakukan,” jawab ahli yang terlihat buru-buru memberikan jawaban
dan tidak lengkap.
Kembali Jaksa bertanya
pada ahli, apakah pemotongan dana hibah masuk dalam pidana korupsi ?
“Adanya dugaan kerugian
negara harus dipertanggungjawab, bisa mark-up nilai, kesengajaan dan kealpaan
yang mengakibatkan kerugian negara masuk (kategori) korupsi,” jawab ahli lagi.
Dijelaskan ahli,
seseorang dapat dipidana jika dapat bertanggung secara pidana dan minimal adanya
2 (dua) alat bukti yang sah.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono
SH didampingi Zakiyah SH bertanya pada Ahli, jika pemaparan dan data
yang diberikan pada ahli tidak benar, apakah ahli bisa dikatakan membuat BAP
yang tidak benar ?
Atas pertanyaan ini,
ahli enggan memberikan jawaban dan terkesan menghindar serta tidak mau
memberikan pendapatnya atas pertanyaan Penasehat Hukum yang kritis dan tajam ini.
Lagi-lagi, Eko Budiono
SH bertanya pada Ahli, ada
perjanjian yang dibuat KONI dengan Pemkot, jika ada perselisihan apakah
langsung dimasukkan dalam perkara korupsi ?
“Dalam konteks
perjanjian, saya tidak tahu, Bisa tanyakan kepada ahli lainnya, bukan ke saya,”
jawab ahli yang terkesan menghindari dari pertanyaan kritis dari Penasehat
Hukum ini.
Kembali Eko Budiono SH
bertanya pada ahli, jika ada pengurus KONI tidak ada SK-nya, mereka tidak
mengerti AD/ART KONI. Jika timbul masalah, siapa yang paling bertanggungjawab,
Ketua, Bendahara atau Wakil Bendahara ?
“Kami tidak menailai
faktanya, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim, “ jawab ahli yang enggan
memberikan jawaban. Bahkan Ahli menyatakan jam 11.00 siang, ada urusan penting
dan harus meninggal persidangan.
Dalam kesempatan itu,
Ahli menyatakan, bahwa jika hanya satu pelanggaran NPHD tidak masuk korupsi. Tidak bisa berdiri
sendiri.
Begitu pula dengan
aliran dana, jika terbukti bukan berasal dari kerugian negara dan bisa
dibuktikan dana yang sah, maka bukan pidana.
Nah setelah mendengarkan
pendapat dari Ahli ini nmentara itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 4 Oktober 2025 dengan
agenda pemeriksaan terdakwa, pada jam 8 pagi.
Dan selanjutnya, Ahli Hukum Administrasi, Mahmud yang dihadirkan oleh Ketua KONI, Kwin Atmoko , didengarkan pendapatnya di persidangan.
Dijelaskan ahli hukum administrasi, bahwa pendelegasian tidak bisa dituntut pidana, tidak bisa disalahkan, dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Sehabis sidang, Eko Budiono SH mengatakan, jawaban dan pendapat ahli Iqbal terbilang cukup bagus, namun ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penasehat hukum yang sepertinya ahli enggan untuk menjawabnya.
“Ada pertanyaan yang
tidak dijawab dan tidak dijawab oleh ahli kali ini. Cuma, Ahi tidak mau menjelaskan apakah itu
uang negara atau bukan uang negara,” cetusnya.
Dalam hibah KONI dan dijelaskan
dalam PP No.2 Tahun 2012, bab 1 pasal 1 butir 10 dijelaskan adanya hibah dengan pelepasan
hak dan persyaratan khusus. Hal ini ditanyakan kepada Ahli , namun tidak ditemukan
jawabannya dari ahli. Nanti akan dituangkan dalam pledoi.
Menurut Eko Budiono SH ,
tanggungjawab Ketua adalah melaksanakan dan menjalankan AD/ART KONI., yang dibuat pada tahun 2020 dan beredar di seluruh Indonesia (dari Sabang sampa Merauke), mereka harus menjalankannya.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi, Mahmud menerangkan, bahwa pendelegasian yang disertai dengan surat tertulis itu, tidak bisa dituntut pidana, tidak bisa disalahkan, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dijelaskan Ahli Mahmud,
bahwa pendelegasian tidak bisa dituntut , jika tertulis. Kalau tidak tertulis
bisa dikenakan pidana. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar