728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 25 September 2025

    Moh. Hidayat Divonis 1 Tahun, Langsung Nyatakan Menerima

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023, terkait pengadaan mebeler, dengan hukuman 1 (satu) tahun.

    “Mengadili  menyatakan Moh. Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan biaya perkara Rp 5.000,”  ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (25/9/2025).

    Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun demikian, telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya.

    Dan hal yang meringankan adalah terdakwa Moh. Hidayat bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

    Setelah pembacaan amar putusan terhadap Moh. Hidayat, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Moh. Hidayat, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, apakah menerima putusan ini, melakukan upaya banding, atau pikir- pikir.

    Setelah Moh. Hidayat melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukum beberapa saat, akhirnya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

    “Kami menerima putusan ini  Yang Mulia,” ujar Moh. Hidayat dan Jaksa Dian SH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Sehabis sidang, Karuniawan  Nur Rahmansyah SH menyatakan, tadi putusan hari ini untuk Moh, Hidayat divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 2 (dua) bulan.

    Sedangkan tuntutan Jaksa 18 bulan atau 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan.

    “Jadi pada intinya, Pak  Moh. Hidayat menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Tetapi, Jaksa masih pikir-pikir,” cetusnya.

    Atas putusan ini, kata Karuniawan  Nur Rahmansyah SH, tadi Moh. Hidayat dan penasehat hukum sudah diskusi untuk menyatakan pikir-pikir. Namun, Hidayat menolak dan tetap memilih menerima atas putusan tersebut.

    Sementara itu, Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso   divonis majelis hakim dengan putusan 1 (satu) tahun  dan 3 (tiga) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua) bulan.

    “Mengadili  menyatakan Irwan Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan salaam 2 (dua) bulan.  Tetap ditahan dan membebankan biaya perkara Rp 5.000,”  ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH yang membacakan pokok-pokok amar putusannya di depan persidangan.

    Setelah diskusi dengan Penasehat Hukum, Daniel Steven SH , Irwan Bachtiar langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim ini.

    “Kami menerima putusan ini Yang Mulia,” kata Irwan Bachtiar dan Jaksa Dian SH memilih pikir-pikir terlebih dahulu.

    Dalam amar putusan, disebutkan baha Irwan menyarankan 69 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel di UD Mega Antik--miliknya. Padahal, harga mebel di atas harga sewajarnya di pasaran.

    Uang yang diterima Irwan sebesar Rp 3,7 miliar. Dan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar Rp 2,3 miliar. Menurut majelis hakim, kerugian negara Rp 2,303 miliar. 

    Namun demikian, Irwan Bachtiar telah menitipkan uang Rp 2,303 miliar ke Kejaksaan Bondowoso. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  Irwan Bachtiar,, yakni Daniel Steven SH mengatakan, Irwan divonis 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, denda Rp 50 juta, subsidiair 2 (dua) bulan.

    Sedangkan tuntutan Jaksa 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan.

    “Uang Pengganti (UP) sudah dibayar semuanya. Kami menghargai putusan majelis hakim. Walapun sebetulnya kami berprinsip bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi apapun putusan hakim, kami menghormati. Atas putusan ini, klien kami menerima,” cetus Daniel Steven SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Moh. Hidayat Divonis 1 Tahun, Langsung Nyatakan Menerima Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas