SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Hidayat, yang
tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga pendidikan
tahun anggaran 2023, terkait pengadaan mebeler, dengan hukuman 1 (satu) tahun.
“Mengadili menyatakan Moh. Hidayat terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana
dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun. Denda Rp 50 juta, jika
tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan
biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang
Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Sebelum menjatuhkan
putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak
mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun demikian, telah mengembalikan kerugian
negara seluruhnya.
Dan hal yang meringankan
adalah terdakwa Moh. Hidayat bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah
dihukum.
Setelah pembacaan amar
putusan terhadap Moh. Hidayat, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya
pada Penasehat Hukum (PH) Moh. Hidayat, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH dan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, apakah menerima
putusan ini, melakukan upaya banding, atau pikir- pikir.
Setelah Moh. Hidayat melakukan
konsultasi dengan Penasehat Hukum beberapa saat, akhirnya menyatakan menerima atas putusan
majelis hakim tersebut.
“Kami menerima putusan
ini Yang Mulia,” ujar Moh. Hidayat dan
Jaksa Dian SH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sehabis sidang, Karuniawan Nur Rahmansyah SH menyatakan, tadi putusan hari
ini untuk Moh, Hidayat divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar
diganti kurungan 2 (dua) bulan.
Sedangkan tuntutan Jaksa
18 bulan atau 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta, jika tidak
dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan.
“Jadi pada intinya,
Pak Moh. Hidayat menerima atas putusan
majelis hakim tersebut. Tetapi, Jaksa masih pikir-pikir,” cetusnya.
Atas putusan ini, kata Karuniawan Nur Rahmansyah SH, tadi Moh. Hidayat dan
penasehat hukum sudah diskusi untuk menyatakan pikir-pikir. Namun, Hidayat menolak
dan tetap memilih menerima atas putusan tersebut.
Sementara itu, Irwan
Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso divonis majelis hakim
dengan putusan 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)
bulan. Denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 (dua)
bulan.
“Mengadili menyatakan Irwan Bachtiar terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana
dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Denda
Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan salaam 2 (dua) bulan. Tetap ditahan dan membebankan biaya perkara Rp
5.000,” ucap Hakim Ketua Ferdinand
Marcus Leander SH MH yang membacakan pokok-pokok amar putusannya di depan
persidangan.
Setelah diskusi dengan
Penasehat Hukum, Daniel Steven SH , Irwan Bachtiar langsung menyatakan
menerima putusan majelis hakim ini.
“Kami menerima putusan
ini Yang Mulia,” kata Irwan Bachtiar dan Jaksa Dian SH memilih pikir-pikir
terlebih dahulu.
Dalam amar putusan,
disebutkan baha Irwan menyarankan 69 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel
di UD Mega Antik--miliknya. Padahal, harga mebel di atas harga sewajarnya di pasaran.
Uang yang diterima Irwan sebesar Rp 3,7 miliar. Dan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar Rp 2,3 miliar. Menurut majelis hakim, kerugian negara Rp 2,303 miliar.
Namun demikian,
Irwan Bachtiar telah menitipkan uang Rp 2,303 miliar ke Kejaksaan Bondowoso.
Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar,, yakni Daniel
Steven SH mengatakan, Irwan divonis 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,
denda Rp 50 juta, subsidiair 2 (dua) bulan.
Sedangkan tuntutan Jaksa
1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp 500 juta subsidiair 6 (enam)
bulan.
“Uang Pengganti (UP)
sudah dibayar semuanya. Kami menghargai putusan majelis hakim. Walapun
sebetulnya kami berprinsip bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Tetapi apapun putusan hakim, kami menghormati. Atas putusan ini, klien
kami menerima,” cetus Daniel Steven SH mengakhiri wawancaranya dengan media
massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, (ded)

0 komentar:
Posting Komentar