SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Tak terasa sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, Dian Ariyani, Bendahara KONI dan Kwin Atmoko, Ketua KONI Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023, kini memasuki babak mendengarkan pendapat Ahli Pidana, Dr. Iqbal SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
Akan tetapi, Ahli Dr, Iqbal SH berhalangan hadir di persidangan dan terpaksa sidang ditunda sampai minggu depan. Kendati Jaksa berkeinginan membacakan BAP keterangan Ahli, namun ketiga Penasehat Hukum (PH) dari Arif Wibowo, yakni Eko Budiono SH, PH dari Dian Ariyani, yakni Andika Putra Pratama SH, dan PH dari Kwin Atmoko, yakni Nurbaedah SH MH, menyatakan keberatan dan menolak.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada Jaksa agar menghadirkan Ahli di persidangan agar membuat perkara ini menjadi terang-benderang.
"Silahkan Jaksa menghadirkan Ahlinya di persidangan," pinta majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Namun sayangnya, Jaksa menyatakan, bahwa Ahli tidak hadir dan berhalangan memberikan keterangan dan pendapatnya di persidangan. Makanya, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk membacakan BAP keterangan dari Ahli Dr Iqbal SH.
"Kami akan membacakan BAP Ahli, jika Yang Mulia berkenan," ucap Jaksa kepada majelis hakim.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH bertanya pada PH Arif Wibowo, yakni Eko Budiono SH, PH dari Dian Ariyani, yakni Andika Putra Pratama SH, dan PH dari Kwin Atmoko, yakni Nurbaedah SH MH.
"Bagaimana Pak PH, apakah tidak keberatan dengan Jaksa membacakan BAP ahli," tanya majelis kepada ketiga Penasehat Hukum secara bergiliran.
Ternyata PH Eko Budiono SH, Andika Putra Pratama SH, dan Nurbaedah SH MH kompak menyatakan menolak dan keberatan. Tanpa kehadiran Ahli dan hanya dibacakan BAP, diyakini akan merugikan klien.
"Kami keberatan Yang Mulia," ujar PH Eko Budiono SH yang disusul dengan jawaban yang sama dari PH Andika Putra Pratama SH dan Nurbaedah SH, MH.
"Kami juga keberatan, karena pembacaan BAP ahli oleh Jaksa, jelas-jelas akan merugikan klien kami," cetus Andika Putra SH.
Dalam sidang kali ini, hanya Kwin Atmoko dan Dian Ariyani yang dihadirkan di persidangan. Sedangkan Arif Wibowo sidang secara online, karena sedang sakit dan tidak memungkinkan dihadirkan di persidangan kali ini.
Nah, setelah mendengarkan pendapat dari ketiga Penasehat Hukum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Ahli pada sidang berikutnya, minggu depan.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, mengatakan, sidang kali ini hanya penundaan saja. Tadi, ahli tidak datang dan keberatan dengan pembacaan BAP Ahli, karena merugikan klien kami.
"(Intinya) Kami keberatan jika BAP ahli dibacakan oleh Jaksa," cetusnya singkat saja.
Jika ahli pidana dari jaksa dihadirkan di persidangan, akan membuat perkara ini menjadi lebih terang nantinya.
Dalam kesempatan itu, Eko Budiono SH mengatakan, bahwa atlit mandiri yang berangkat dengan biaya sendiri. Pihak KONI hanya membantu pelatihan dan transport saja. Namun, hasilnya atlit mandiri berhasil menyumbangkan medali emas, perak, dan perunggu.
"Apakah atlit mandiri (anak bangsa) tidak boleh berprestasi ?," kata Eko Budiono SH, karena atlit mandiri berprestasi dan mengharumkan nama Kota Kediri dan KONI Kota Kediri.
Dana jibah KONI Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2023 tidak terbuang percuma, karena atlit-atlit banyak yang merah prestasi dan menyumbangkan medali emas, perak dan perunggu bagi kota Kediri tercinta.
Prestasi para atlit ini, haruslah dihargai sepenuhnya, karena mengangkat dan menjadi kebanggaan Kota Kediri. Sekaligus mengharumkan nama Kota Kediri saat ini.
Dalam sidang sebelumnya, Ahli dari BPKP menyebutkan, adanya kerugian negara sebesar RP 2,4 miliar. Namun, BPKP tidak bisa memerinci kerugian negara secara detil, misalnya Kwin Atmoko mendapatkan berapa. Begitu pula dengan Dian Ariyani dan lainnya.
Diduga adanya pemotongan-pemotongan honor atlit dan pelatih. Namun, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya, untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya nantinya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar