SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Tak terasa sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun. Kini telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (19/9/2025).
Sebagai pembuka sidang, Hakim
Ketua Irlina SH MH mempersilahkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan
Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, bertanya pada Suprapti
yang terkait langsung dengan dakwaan.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Inal Sainal Saiful SH MH dan Agustin Dwi Ria Mahardhika SH bertanya
pada Suprapti, bisa dijelaskan terkait pembangunan kolam renang itu ?
“Pembangunan kolam
renang itu arahan dari Pemda Madiun. Disebutkan bahwa ada potensi wisata dan
segera mengalokasikan untuk wisata ditingkatkan agar PADesa bisa
meningkat. Sebelumnya berembuk dengan
BPD dan dilakukan perubahan RPJM desa, melaksanakan musyawarah dusun dan musyawarah
desa (musydes),” jawab Suprapti.
Kades memasukkan program
pembangunan kolam renang sebagai prioritas, guna meningkatkan PADesa. Lalu Kades berembuk dengan BPD untuk
menentukan lokasi kolam renang. Lokasi kolam bisa di Sendang Jero dan pasar.
Kondisi pasar kini sepi, karena tidak ada peminatnya.
“Pembangunan kolam renang tidak menyentuh pasar. Tanah yang dipakai
untuk kolam renang itu adalah tanah kas desa. Letaknya di sebelah utara pasar,
Pembangunan kolam itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran BKK.
Untuk pasar keliling dari BKK dan loket dari DD,” ucap Suprapti.
Untuk kolam renang kecil
senilai Rp 177 juta, kolam besar senilai Rp 561 juta, pipanisasi dan bak
penampung air Rp 100 juta, pagar keliling Rp 150 juta, dan loke Rp 70 juta.
Untuk anak didik SD, SMP
dan SMA sangat membutuhkan kolam renang tersebut. Pada akhirnya dikoordinasikan untuk membangun
kolam renang, dengan metode swakelola.
“Pembangunan sesuai RAB.
Pekerjaan dilaporkan dan yang menilai persentasenya adalah Ketua TPK, “ ujar
Suprapti lagi.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH bertanya pada Suprapti, apakah
begitu dana cair langsung dipotong pajak ?
“Ya, benar Pak. Dana
cair, pajak langsung dipotong Bendahara. Neraca pengeluaran pasti ada, yang
membuat Siti Rodiah,” jawab terdakwa.
Waktu itu, menurut
Suprapti, kolam renang sudah dioperasikan dan dipergunakan oleh anak-anak untuk
berenang. Sambil menunggu pekerjaan pagar yang dimilai awal Agustus.
Tak berselang lama kemudian, ada perintah kolam
renang harus ditutup, karena pandemi Covid -19 lagi memuncak. Hingga Suprapti lengser
dari jabatan Kades. Pada Maret ada perintah dari Camat untuk melaunching kolam
renang.
Ada rencana untuk
membentuk tim pengelola kolam renang. Kala itu, kondisi kolam masih bagus.
Nantinya, akan dikoordinasikan dengan BPD, namun tidak terealisasi.
Sementara itu, Hakim
Anggota Alex Cahyono SH MH bertanya apakah ada keuntungan pribadi yang
diperoleh Suprapti maupun orang lain ?
“Tidak ada keuntungan pribadi
yang saya peroleh Pak Hakim. Juga tidak ada keuntungan untuk orang lain,” jawab
Suprapti.
Dan selanjutnya 5 (lima)
saksi meringankan , yakni Priyadi, Rosihul Ilmi, Tyas Riyadi, Puri Setyowati
dan Sulastri. Mereka menyatakan, mengetahui
adanya pembangunan kolam renang pada 2020 – 2021 itu, sudah selesai dibangun dan dioperasikan.
“Saya merawat dan mengurusi
kolam air kolam renang. Tiga hari sekali air dikuras dan diisi lagi. Setahu
saya, sudah ada anak – anak yang
berenang di kolam kecil maupun besar. Bahkan masyarakat setempat dan dari
luar, banyak yang berenang di situ,” cetus Priyad.
Ditambahkan saksi Rosihul
Ilmi (Sekdes), perihal kolam renang itu ada proses serah terima dari Kades.
Bahkan disampaikan kepada Kades baru untuk membuka kolam renang kembali bagi
masyarakat. Akan tetapi tidak dibuka-buka.
Nah, setelah pemeriksaan
terdakwa, dan kelima saksi meringankan
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Jum’at, 3 Oktober 2025 mendatang.
Selepas sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum
(PH) Sukriyanto SH menyampaikan, Suprapti merasa sudah melaksanakan
kewajibannya untuk membangun kolam renang. Kendati memang ada kelemahan di administrasi.
“Kita maklum lah, tingkat
Sumber Daya Manusia (SDM) di desa seperti itu.
Kades tidak bekerja sendiri, ada perangkat desa di situ. Seharusnya
perangkat desa yang paham betul perihal administrasi itu. Untuk memenuhi semua
kelengkapan itu , ya Sekdes. Jadi tidak bisa semua dibebankan pada dia
(Suprapti). Apa gunanya Sekdes, kalau begitu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sukriyanto
SH mengharapkan, Suprapti harus bebas atau lepas karena semua dilakukan dengan
etikad baik. Malahan ingin memajukan desa, dengan membangun kolam renang itu.
Karena Desa Gumarang mendapatkan sejumlah medali dan juara renang. Selain untuk
memenuhi keinginan Bupati untuk membangun desa wisata.
“Tidak ada keuntungan pribadi
yang diperoleh Suprapti. Tidak ada
memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kelemahan hanya satu, terletak di
administrasi,” tandasnya. (ded).

0 komentar:
Posting Komentar