728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 20 September 2025

    Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Diperoleh Suprapti, Pembangunan Kolam Renang Sudah Selesai

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Tak terasa sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018- 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun. Kini telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (19/9/2025).

    Sebagai pembuka sidang, Hakim Ketua Irlina SH MH mempersilahkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, bertanya pada Suprapti yang terkait langsung dengan dakwaan.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Inal Sainal Saiful SH MH dan Agustin Dwi Ria Mahardhika SH bertanya pada Suprapti, bisa dijelaskan terkait pembangunan kolam renang itu ?

    “Pembangunan kolam renang itu arahan dari Pemda Madiun. Disebutkan bahwa ada potensi wisata dan segera mengalokasikan untuk wisata ditingkatkan agar PADesa bisa meningkat.  Sebelumnya berembuk dengan BPD dan dilakukan perubahan RPJM desa, melaksanakan musyawarah dusun dan musyawarah desa (musydes),” jawab Suprapti.

    Kades memasukkan program pembangunan kolam renang sebagai prioritas, guna meningkatkan PADesa.  Lalu Kades berembuk dengan BPD untuk menentukan lokasi kolam renang. Lokasi kolam bisa di Sendang Jero dan pasar. Kondisi pasar kini sepi, karena tidak ada peminatnya.

    “Pembangunan kolam renang  tidak menyentuh pasar. Tanah yang dipakai untuk kolam renang itu adalah tanah kas desa. Letaknya di sebelah utara pasar, Pembangunan kolam itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran BKK. Untuk pasar keliling dari BKK dan loket dari DD,” ucap Suprapti.

    Untuk kolam renang kecil senilai Rp 177 juta, kolam besar senilai Rp 561 juta, pipanisasi dan bak penampung air Rp 100 juta, pagar keliling Rp 150 juta, dan loke Rp 70 juta.

    Untuk anak didik SD, SMP dan SMA sangat membutuhkan kolam renang tersebut.  Pada akhirnya dikoordinasikan untuk membangun kolam renang, dengan metode swakelola.

    “Pembangunan sesuai RAB. Pekerjaan dilaporkan dan yang menilai persentasenya adalah Ketua TPK, “ ujar Suprapti lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH bertanya pada Suprapti, apakah begitu dana cair langsung dipotong pajak ?

    “Ya, benar Pak. Dana cair, pajak langsung dipotong Bendahara. Neraca pengeluaran pasti ada, yang membuat Siti Rodiah,” jawab terdakwa.

    Waktu itu, menurut Suprapti, kolam renang sudah dioperasikan dan dipergunakan oleh anak-anak untuk berenang. Sambil menunggu pekerjaan pagar yang dimilai awal Agustus.

    Tak  berselang lama kemudian, ada perintah kolam renang harus ditutup, karena pandemi Covid -19 lagi memuncak. Hingga Suprapti lengser dari jabatan Kades. Pada Maret ada perintah dari Camat untuk melaunching kolam renang.

    Ada rencana untuk membentuk tim pengelola kolam renang. Kala itu, kondisi kolam masih bagus. Nantinya, akan dikoordinasikan dengan BPD, namun tidak terealisasi.

    Sementara itu, Hakim Anggota Alex Cahyono SH MH bertanya apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh Suprapti maupun orang lain ?

    “Tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh Pak Hakim. Juga tidak ada keuntungan untuk orang lain,” jawab Suprapti.

    Dan selanjutnya 5 (lima) saksi meringankan , yakni Priyadi, Rosihul Ilmi, Tyas Riyadi, Puri Setyowati dan Sulastri.  Mereka menyatakan, mengetahui adanya pembangunan kolam renang pada 2020 – 2021 itu, sudah selesai dibangun dan dioperasikan. 

    “Saya merawat dan mengurusi kolam air kolam renang. Tiga hari sekali air dikuras dan diisi lagi. Setahu saya, sudah  ada anak – anak yang berenang di kolam kecil maupun besar. Bahkan masyarakat setempat dan dari luar, banyak yang berenang di situ,” cetus Priyad.

    Ditambahkan saksi Rosihul Ilmi (Sekdes), perihal kolam renang itu ada proses serah terima dari Kades. Bahkan disampaikan kepada Kades baru untuk membuka kolam renang kembali bagi masyarakat. Akan tetapi tidak dibuka-buka.

    Nah, setelah pemeriksaan  terdakwa, dan kelima saksi meringankan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 3 Oktober 2025 mendatang.

    Selepas  sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH menyampaikan, Suprapti merasa sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kolam renang. Kendati memang ada kelemahan di administrasi.

    “Kita maklum lah, tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) di desa seperti itu.  Kades tidak bekerja sendiri, ada perangkat desa di situ. Seharusnya perangkat desa yang paham betul perihal administrasi itu. Untuk memenuhi semua kelengkapan itu , ya Sekdes. Jadi tidak bisa semua dibebankan pada dia (Suprapti). Apa gunanya Sekdes, kalau begitu,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Sukriyanto SH  mengharapkan, Suprapti harus bebas atau lepas karena semua dilakukan dengan etikad baik. Malahan ingin memajukan desa, dengan membangun kolam renang itu. Karena Desa Gumarang mendapatkan sejumlah medali dan juara renang. Selain untuk memenuhi keinginan Bupati untuk membangun desa wisata.

    “Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Suprapti.  Tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kelemahan hanya satu, terletak di administrasi,” tandasnya. (ded).


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Diperoleh Suprapti, Pembangunan Kolam Renang Sudah Selesai Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas