728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 September 2025

    Jaksa Kebingungan Buktikan Dakwaan ?

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Sebanyak 8 (delapan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, membuat perkara ini menjadi terang-benderang.

    Kali ini terkesan bahwa Penuntut Umum mulai kebingungan dan kesulitan membuktikan surat dakwaannya di depan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH, didampingi Hakim Anggota, Dr.H Agus Kasiyanto SH MH MKn dan Darwin Panjaitan SH MH.

    Pertanyaan pembuka sidang dilakukan oleh Hakim Anggota, Dr.H Agus Kasiyanto SH MH MKn  yang bertanya pada tenaga lapangan, yakni Kalimatun Nisa, Dimas, Lukman Hakim, dan Wildan. Ketika menjadi tenaga lapangan, siapa yang merekrut ?

    "Pak Yuki yang merekrut kami Majelis Hakim. Kami diajak mendampingi di Mojokerto pada akhir2020," jawab saksi Nisa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (17/9/2025).

    Menurutnya, satu tenaga lapangan mengkover (melayani) 3 hingga 4 puskesmas. Kerja keras dari tenaga lapangan itu, diberikan digaji Rp 2 juta dan bonus Rp 9 juta pada tahun 2021. Sedangkan tahun 2022, digaji Rp 2 juta dan bonus Rp 50 juta.

    Sementara itu, Rizal, tenaga lapangan lainnya menyebutkan, dia digaji Rp  2 juta sampai 2,5 juta dan bonus Rp 30 juta pada akhir tahun 2021. Dan tahun 2022 digaji Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta dan dikasih Rp 50 juta pada akhir tahun 2022.

    Saksi memberikan pendampingan di Puskesmas selama 4 (empat) hari dalam seminggu. Sedangkan pada hari Jum'at dan Sabtu bekerja di tempat lainnya. Selama 4 hari di Puskesmas itu, mereka  membuat  aplikasi penatausahaan, SOP belanja, penyusunan laporan keuangan, dan Rencana Belanja Anggaran (RBA). 

    Rizal mengakui pernah dititipi dokumen oleh Novi, namun tidak tahu isinya tentang apa. 

    Kembali Hakim Anggota, Dr.H Agus Kasiyanto SH MH MKn bertanya pada saksi Lukman, apakah ada aplikasi yang terkunci  ?

    "Tidak ada aplikasi yang terkunci. Selama punya user, bisa mengoperasikan aplikasi tersebut (kapan saja),"jawab saksi.


                                  

    Di tempat yang sama, Sudjatmiko, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) menyatakan, dia mengundang Yuki via telepon dalam pertemuan. Sudjatmiko kenal Yuki di rumah sakit sebagai pendamping. Yuki menjadi narasumber yang memberikan materi.

    Paska pertemuan, keluarlah Perbup. Bahkan pernah dikonfirmasi oleh BPKB di Kejaksaan.

    Justru keterangan Sudjatmiko bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Herlin (Kasubag Perencanaan) yang menerangkan, pihaknya mengundang PKPAB . 

    "Di surat kami mengundang PKPAB. (Perihal) Kontrak ada perintah dari Dinas. 27 Puskesmas menyatakan ada perintah dari Dinas," ucap Herlin.

    Nah, setelah ada penilaian ulang dan Dinas ada anggaran, disampaikan Herlin kepada Sudjatmiko bahwa Puskesmas masih membutuhkan pendampingan lanjutan.

    Hal senada diutarakan oleh Triyana (Bagian Keuangan), bahwa Puskesmas membutuhkan pendampingan. Sebab, banyak yang tidak mengetahui BLUD. 

    "Ada arahan dari Kadinkes untuk menggunakan tenaga pendamping dari PKPAB," ujar Triyana lagi.

    Kini giliran Jaksa Gio Dwi Novrian SH bertanya pada saksi Sudjatmiko , apakah Puskesmas diperbolehkan menentukan siapa pendampingnya ?

    "Ya, terbuka pak Jaksa, puskesmas boleh tentukan siapa pendampingnya. Pilih Yuki, karena respek dengan ilmunya," jawab saksi singkat saja.

    Dan selanjutnya, kesempatan bertanya diberikan majelis hakim kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH , untuk bertanya pada saksi Triyana. Setelah pendampingan, apakah dilakukan audit KAP (Kantor Akuntan Publik)  setempat ?

    "Ya, benar. Saya tahu ada hasil audit dan menyatakan tidak ada yang diragukan atau dicurigai. Semuanya telah sesuai dan benar," jawab Triyana dengan suara tenang ketika memberikan keterangan di persidangan.

    Lagi-lagi, Iqbal Bharqi SH MH bertanya pada saksi, apakah pendampingan bermanfaat bagi puskesmas ?

    "Setelah pendampingan, Puskesmas bisa membikin laporan keuangan. (Terbukti) pendampingan sangat bermanfaat bagi puskesmas," jawab saksi Triyana. 

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH, memberikan kesempatan kepada Yuki untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tadi.

    "Adanya pendampingan, Puskesmas bisa membuat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian. (Tentunya) Sesuai aturan keuangan. Bahkan dengan pendampingan, pada tahun 2020 hingga 2023 pendapatan Puskesmas naik 30 persen, bahkan hingga 70 persen," cetus Yuki. 

    Sebagai penutup persidangan, Hakim Anggota Ratna Dianing SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 24 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli nantinya.

    Selepas sidang, PH Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengatakan, Pak Kadis mengarahkan kepada teman-teman Dinkes, Herlin dan Triyana, bahwa (puskesmas) membutuhkan pendampingan.

    "Ini lo, kita harus membutuhkan pendamping. Seperti PKPAB UB, karena saya mendapatkan info dan juga menggunakan jasanya dan bagus. Nah , ini yang ingin ditularkan . Karena Kadis Sudjatmiko ini ingin menularkan kebaikan. Akhirnya anak buahnya, Kapus-kapus membutuhkan pendampingan yang benar-benar orangnya mengerti. Sehingga, ke depannya ini 'transfer of knowledge' dapat," tukasnya.

    Inti dari kesaksian para saksi ini, lanjut Iqbal Bharqi SH MH ,  pendampingan yang dilakukan PKPAB ini sangat bermanfaat untuk puskesmas-puskesmas. Dan tidak ada keterangan yang memberatkan Yuki sama-sekali di persidangan.

    "Keterangan saksi baik untuk mendukung Pak Yuki berikutnya. Pak Yuki tidak terbukti untuk merancang ini semuanya," tandasnya. (ded) 








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Kebingungan Buktikan Dakwaan ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas