SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom
(marketing BRI) dan Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang
tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, kini
memasuki babak saling menjadi saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Pertanyaan diawali dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratno Timur SH dan Nita SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pacitan kepada Ardhi, apakah persyaratan untuk mengajukan kredit KUR BRI ?
“Persyaratannya adalah
fotokopi KTP, KK dan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang diterbitkan oleh Sekdes
atau Kades,” jawab Nursetya Ardhi di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.
Menurut Ardhi, jika ada
stempel basah, kop surat dari desa, dan
dibubuhi tanda tangan perangkat desa (Sekdes atau Kades) , tidak perlu melakukan kroscek lagi. Tidak
melakukan klarifikasi lagi ke Kades, dan menganggap surat itu sudah sah.
“Ada usaha dari nasabah
berupa sapi perah (susu sapi). Selain itu, kami juga melakukan wawancara dengan calon
nasabah. Hasil wawancara dimasukkan dalam hasil analisa. KUR ini untuk susu
sapi,” ucapnya.
Namun begitu, Penuntut Umum menganggap bahwa realisasi dan prosedur pinjaman KUR tidak sesuai peruntukannya. Hingga menyebabkan kredit macet. Diketahui yang tidak terbayarkan senilai Rp 1,7 miliar, yang dinikmati oleh Sulastri.
Sulastri sendiri sudah disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya sebelumnya, dan telah diputus oleh majelis
hakim.
Dijelaskan Ardhi, bahwa
dia pernah melakukan evaluasi ulang dengan Ka.Unit pada tahun 2022. Diketahui,
sebagian nasabah membeli sapi dari
Sulastri. Pinjaman KUR tidak digunakan oleh kelompok usaha susu sapi.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH menyebutkan bahwa Ka Unit belum melakukan prinsip
kehati-hatian. Apakah Ka. Unit tahu bahwa para nasabah terafiliasi dengan
Sulastri ?
“Kami tidak tahu Yang
Mulia,” jawab Handjar Pramudya SE, selaku Kepala Unit BRI Cabang Pacitan ini.
Kembali majelis hakim bertanya
pada Handjar, apakah boleh Ka.Unit menolak rekomendasi mantri terhadap 46
nasabah yang mengajukan pinjaman KUR ?
“”Ya, kami boleh menolak
rekomendasi mantri atas 46 nasabah yang pengajuannya (belakangan-red) diketahui
bermasalah,” jawab saksi Handjar lagi.
Namun demikian, Ka. Unit benar-benar
tidak tahu, bahwa yang memakai uang pinjaman KUR itu adalah Sulastri. Prinsipnya, kredit untuk
sapi perah, tetapi untuk sapi pedaging, hal ini tidak diperbolehkan.
Di samping itu, Ka. Unit
tidak tahu (bahwa uangnya dipakai oleh Suyanto—koordinator sapi—dan Sulastri.
Berdasarkan keterangan
dari Ahli Inspektorat Ishudin yang memberikan keterangan pada sidang
sebelumnya, menyebutkan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar
Rp 1,68 miliar.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk bertanya pada Ardhi,
selama menjadi mantri BRI, berapa banyak nasabah yang telah diproses pengajuan
kredit pinjamannya ?
“Kami telah memproses
sebanyak 700 nasabah. Sedangkan nasabah yang mengalami NPL (Non Performance
Loan / kredit macet) di bawah 3 persen. Sementara yang 97 persen terbilang lancar,”
jawab Ardhi.
Kembali PH Teguh SH
bertanya pada Ardhi dan Handjar, apakah menerima imbalan sesuatu atau janji dari
Sulastri ?
“Tidak ada imbalan dan janji-janji
dari Sulastri,” jawab Ardhi dan Handjar dengan kompak di persidangan.
Sehabis sidang, PH Teguh
Prastyo Nur Widiyanto SH mengatakan, mereka (Ardhi dan Handjar) sudah
melakukan on the spot (OTS/survey). Cuma problemnya, bukan di analisanya.
“Kalau dari keterangan Ardhi
kan, dari 700 nasabah yang pernah diproses, yang NPL kan hanya 3 persen. Salah
satunya yang 46 nasabah (bermasalah-red) itu. Jadi problemnya bukan di analisanya.
Tetapi, itu digunakan oleh pihak ketiga. Sehingga uang itu jadi tidak muter (tidak
bisa berputar). Inti masalahnya di situ,” ucapnya.
Jadi, menurut Teguh
Prastyo SH , bahwa kredit itu macet karena digunakan oleh pihak ketiga
(Sulastri). Bukan digunakan oleh nasabah sendiri untuk usaha. Kalau uang itu digunakan
sendiri oleh nasabah, bisa dimungkinkan kredit ini tidak akan mengalami
kemacetan.
“Ada keterangan yang
tidak benar disampaikan kepada BRI oleh pihak nasabah. Dan mungkin akan
ditindaklanjuti dengan pelaporan pidana terhadap para nasabah. Terkait keterangan
nasabah pada on the spot, sempat ditanyakan apakah uangnya digunakan sendiri
atau orang lain. Nasabah menyatakan
uangnya digunakan sendiri,” cetusnya.
Tetapi, faktanya, uang itu
digunakan oleh pihak ketiga. Di sini, ada keterangan yang dipalsukan oleh para
nasabah terhadap BRI. Keterangan itu menyesatkan dan mungkin ditindaklanjuti dengan
proses pelaporan pidana terhadap 46 nasabah itu.
“Apa yang disampaikan Ardhi dan Handjar itu
apa yang mereka alami sebenarnya. Bukan masalah berbelit-belit atau tidak. Dan
keduanya tidak menerima uang sepeserpun , baik dari Sulastri maupun dari
nasabah,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar