728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 25 September 2025

    Berikan Keterangan Palsu, 46 Nasabah Akan Dilaporkan Ke Polres Pacitan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) –  Sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, kini memasuki babak saling menjadi saksi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 

    Pertanyaan diawali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratno Timur SH dan Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kepada Ardhi, apakah persyaratan untuk mengajukan kredit KUR BRI ?

    “Persyaratannya adalah fotokopi KTP, KK dan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang diterbitkan oleh Sekdes atau Kades,” jawab Nursetya Ardhi di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

    Menurut Ardhi, jika ada stempel basah, kop surat dari desa,  dan dibubuhi tanda tangan perangkat desa (Sekdes atau Kades) , tidak perlu melakukan kroscek lagi.  Tidak melakukan klarifikasi lagi ke Kades, dan menganggap surat itu sudah sah.

    “Ada usaha dari nasabah berupa sapi perah (susu sapi). Selain itu, kami juga melakukan wawancara dengan calon nasabah. Hasil wawancara dimasukkan dalam hasil analisa. KUR ini untuk susu sapi,”  ucapnya.

    Namun begitu, Penuntut Umum menganggap bahwa realisasi dan prosedur pinjaman KUR tidak sesuai peruntukannya. Hingga menyebabkan kredit macet. Diketahui yang tidak terbayarkan senilai Rp 1,7 miliar, yang dinikmati oleh Sulastri. 

    Sulastri sendiri sudah disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya  sebelumnya, dan telah diputus oleh majelis hakim.

    Dijelaskan Ardhi, bahwa dia pernah melakukan evaluasi ulang dengan Ka.Unit pada tahun 2022. Diketahui, sebagian nasabah membeli sapi dari  Sulastri. Pinjaman KUR tidak digunakan oleh kelompok usaha susu sapi.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyebutkan bahwa Ka Unit belum melakukan prinsip kehati-hatian. Apakah Ka. Unit tahu bahwa para nasabah terafiliasi dengan Sulastri ?

    “Kami tidak tahu Yang Mulia,” jawab Handjar Pramudya SE, selaku Kepala Unit BRI Cabang Pacitan ini.

    Kembali majelis hakim bertanya pada Handjar, apakah boleh Ka.Unit menolak rekomendasi mantri terhadap 46 nasabah yang mengajukan pinjaman KUR ?

    “”Ya, kami boleh menolak rekomendasi mantri atas 46 nasabah yang pengajuannya (belakangan-red) diketahui bermasalah,” jawab saksi Handjar lagi.

    Namun demikian, Ka. Unit benar-benar tidak tahu, bahwa yang memakai uang pinjaman KUR itu adalah Sulastri. Prinsipnya, kredit untuk sapi perah, tetapi untuk sapi pedaging, hal ini tidak diperbolehkan.

    Di samping itu, Ka. Unit tidak tahu (bahwa uangnya dipakai oleh Suyanto—koordinator sapi—dan Sulastri.

    Berdasarkan keterangan dari Ahli Inspektorat Ishudin yang memberikan keterangan pada sidang sebelumnya, menyebutkan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH untuk bertanya pada Ardhi, selama menjadi mantri BRI, berapa banyak nasabah yang telah diproses pengajuan kredit pinjamannya ?

    “Kami telah memproses sebanyak 700 nasabah. Sedangkan nasabah yang mengalami NPL (Non Performance Loan / kredit macet) di bawah 3 persen. Sementara yang 97 persen terbilang lancar,” jawab Ardhi.

    Kembali PH Teguh SH bertanya pada Ardhi dan Handjar, apakah menerima imbalan sesuatu atau janji dari Sulastri ?

    “Tidak ada imbalan dan janji-janji dari Sulastri,” jawab Ardhi dan Handjar dengan kompak di persidangan.

    Sehabis sidang, PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH  mengatakan, mereka (Ardhi dan Handjar) sudah melakukan on the spot (OTS/survey). Cuma problemnya, bukan di analisanya.

    “Kalau dari keterangan Ardhi kan, dari 700 nasabah yang pernah diproses, yang NPL kan hanya 3 persen. Salah satunya yang 46 nasabah (bermasalah-red) itu. Jadi problemnya bukan di analisanya. Tetapi, itu digunakan oleh pihak ketiga. Sehingga uang itu jadi tidak muter (tidak bisa berputar). Inti masalahnya di situ,” ucapnya.

    Jadi, menurut Teguh Prastyo SH , bahwa kredit itu macet karena digunakan oleh pihak ketiga (Sulastri). Bukan digunakan oleh nasabah sendiri untuk usaha. Kalau uang itu digunakan sendiri oleh nasabah, bisa dimungkinkan kredit ini tidak akan mengalami kemacetan.

    “Ada keterangan yang tidak benar disampaikan kepada BRI oleh pihak nasabah. Dan mungkin akan ditindaklanjuti dengan pelaporan pidana terhadap para nasabah. Terkait keterangan nasabah pada on the spot, sempat ditanyakan apakah uangnya digunakan sendiri atau orang lain.  Nasabah menyatakan uangnya digunakan sendiri,” cetusnya.

    Tetapi, faktanya, uang itu digunakan oleh pihak ketiga. Di sini, ada keterangan yang dipalsukan oleh para nasabah terhadap BRI. Keterangan itu menyesatkan dan mungkin ditindaklanjuti dengan proses pelaporan pidana terhadap 46 nasabah itu.

     “Apa yang disampaikan Ardhi dan Handjar itu apa yang mereka alami sebenarnya. Bukan masalah berbelit-belit atau tidak. Dan keduanya tidak menerima uang sepeserpun , baik dari Sulastri maupun dari nasabah,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)  


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berikan Keterangan Palsu, 46 Nasabah Akan Dilaporkan Ke Polres Pacitan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas