SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Ahli auditor muda BPKP, Arif Rahman dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Emmanuel Sudjatmoko SH.MH dari Univesitas Airlangga (UNAIR) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di persidangan.
Kedua Ahli ini memberikan
keterangan dan pendapatnya, dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang
tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto, di
ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu
(24/9/2025).
Dalam keterangannya,
Ahli dari BPKP Arif Rahman menyebutkan, bahwa ada kerugian negara sebesar Rp
5,041 miliar. Rinciannya, tagihan yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp
2,4 miliar. Uang ini masuk rekening PKPAB. Dan tahun 2022, ada uang Rp 2,6
miliar dari Puskesmas yang diterima PKPAB sebesar Rp 2,4 miliar .
“Kami menghitung
kerugian negara dari tagihan yang dibayarkan. Untuk bukti pembayaran harus
lengkap dan sah. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saat pembayaran akhir tahun.
Kami telah 'mendeclare' kerugian negara dalam perkara ini,” ucap Ahli.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH bertanya
pada Ahli BPKP, apakah ahli tahu tentang SEMA No.4 Tahun 2016 ?
“Saya tidak tahu tentang
SEMA No. 4 Tahun 2016 itu,”jawab Ahli BPKP singkat saja.
Dijelaskan PH Iqbal Bharqi SH MH, SEMA itu
mengatur bahwa BPKP tidak berwenang 'mendeclare' dan menentukan kerugian keuangan
negara. Sebab, yang berhak 'mendeclare' kerugian negara adalah BPK.
Ahli mengakui, bahwa
BPKP mengaudit perkara ini karena permintaan dari pihak penyidik kejaksaan. Lalu
mengumpulkan SPK dari Puskesmas dan dokumen-dokumen lainnya. Diketahui total
nominal pekerjaan tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 5,33 miliar. Kemudian
dikurangi biaya adminitrasi dan lainnya, masuk PKPAB sebesar Rp 5,04 miliar.
Sementara itu, Hakim
Anggota, Dr.H Agus Kasiyanto SH MH MKn bertanya pada Ahli BPKP, apakah ahli melakukan klarifikasi ?
“Ya, benar majelis
hakim. Kami melakukan klarifikasi dengan 27 Kepala Puskesmas (Kapus), bendahara,
dan Dinas. Juga klarifikasi dengan Kadinkes Sudjatmiko, Triyana dan PKPAB (Novi dan Yuki
Firmanto) serta lainnya,” jawab ahli.
Menurut ahli, Herlin Setyorini dan Yuli Astuti menyatakan
ada perintah dari Kadinkes. Dan dalam BAP 27 Puskesmas, ada undangan PKPAB yang
diwakili oleh Yuki. Dan RAB dari Puskesmas.
“Uang masuk ke PKPAB,
ditunjuk rekening PKPAB Universitas Brawijaya (UB). Pertanggungjawaban pada akhir
tahun 2021 dan 2022,” cetus ahli.
Sementara itu, ahli Pengadaan
Barang dan Jasa, Dr. Emmanuel Sudjatmoko SH.MH dari Univesitas Airlangga
(UNAIR) menyebutkan, Puskesmas bekerjasama dengan Unbraw, seharusnya membentuk
tim swakelola yakni ada pengawasan dan
perencanaan. Hal ini tergantung peraturan internal.
“Seharusnya, sebelum pekerjaan
dilakukan, dibuatkan kontrak dulu,” kata Ahli Dr Emmanuel lagi.
Masih lanjut ahli, yang
membuat dokumen bukan PKPAB, namun hanya membuat draft-nya saja. Dan
disempurnakan oleh PA atau KPA.
Nah setelah kedua ahli
memberikan pendapatnya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengungkapkan, sidang
akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan
terdakwa.
“Baiklah, agenda sidang
berikutnya adalah pemeriksan terdakwa dan dilanjutkan saksi yang meringankan serta
ahli dari penasehat hukum,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Iqbal
Shavirul Bharqi SH MH menerangkan, bahwa SEMA No.4 Tahun 2016 menyatakan
bahwa instansi yang berwenang hanyalah BPK yang berwenang untuk melakukan audit
kerugian negara serta mengumumkan atau mendeclare kerugian negara.
“ Kalau BPKP itu hanya
melakukan audit saja tidak apa-apa. Tetapi tidak boleh melakukan mendeclare,
seperti yang disampaikan ahli di persidangan tadi. Tidak boleh mendeclare,
membuat resume itu tidak boleh. Yang boleh itu hanya BPK,” tukasnya.
Masih lanjut Iqbal Bharqi
SH MH, pihaknya akan menanggapi hal ini
dalam pembelaan, bahwasanya hasil audit yang dilakukan BPKP itu batal demi
hukum atau tidak sah. Tidak berpengaruh sama-sekali , karena tidak memiliki kewenangan untuk mendeclare.
Hal ini diperkuat dengan
Peraturan BPK No.3 Tahun 2022, yang menyatakan satu-satunya instansi yang
berwenang untuk melakukan audit dan mengumumkan hasil kerugian negara adalah
BPK. Bukannya BPKP.
“Bahwa audit yang
dilakukan oleh BPKP ini tidak berdasar, dan tidak sah,” tandasnya lagi.
Dalam perkara ini hanya
Yuki Firmanto yang dijadikan tersangka dan terdakwa. Terkesan Kejaksaan ‘tebang-pilih’.
Seharusnya Bambang Hariadi dan dua Ketua tim lainnya (Aulia Fuad dan Ahmad
Khoiru) dan beserta 27 Kapus Puskesmas dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan
Mojokerto. Padahal mereka semua menyatakan menandatangani itu semuanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar