728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 September 2025

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, Perkara ini Masuk Dalam Hukum Perdata

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ponco Mardi Utomo, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, yang tersandung dugaan perkara  korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di persidangan..

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Hadi Subeno SH dan Achmad Firmansyah SH memohon kepada Yang Muliaa Majelis Hakim TIPIKOR pemeriksa perkara a-quo ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan, untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan PH yang diuraikan dalam eksepsi.

    “Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Memerintahkan agar Ponco dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (24/9/2025).

    Menurut Hadi Subeno SH, pihaknya berkeyakinan terkait hubungan hukum antara Tjahja Fadjari sebagai debitur dan Ponco Mardi Utomo selaku kreditur adalah suatu kausalitas hukum, sebagaimana dalam sistim perbankan.

    Tjahja Fadjari mengajukan pinjaman kredit melalui system dana bergulir  dengen ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemeritah pusat,, yakni Bank UMKM Jatim sebagai pemegang kendali di pusat (Jawa-Timur).

    Dan selanjutnya dalam perjalanan, ternyata terjadi kredit macet atau gagal bayar, tetapi masih ada waktu dan kesempatan untuk  proses sistim perbankan. Di antaranya melakukan restrukturisasi , atau apabila ada terjadi frout, maka akan dicover oleh Asuransi Jamkrida.

    Di tengah perjalanan terjadi frout  atau gagal bayar, karena terjadi gagal panen atau force majour atau human error. Sehingga terkendala pembayaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung debitur. Salah satunya adalah melepaskan jaminan yang sudah dipasang APHT. Ini tentunya ada kesepakatan kedua belah pihak. Antara debitur dan kreditur yang di akta notariilkan , sebelum akad  kredit terjadi.

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi merupakan ruang lingkup dalam bidang hukum perdata. Peristiwa tersebut dalam pandangan hukum masuk dalam hukum perdata umum, yakni wanprestasi atau ingkar janji,” ucap Hadi Subeno SH.

    Sehingga dalam perkara ini tentunya yang berhak menangani adalah Pengadilan Negeri Jombang. Bukan masuk ranahnya Pengadilan TIPIKOR. Sehingga PH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menolak perkara tersebut dan menganggap perkara a quo ini kompetensi absolut.

    “Bahwa sudah sangat jelas dan terang apa yang terurai dalam dakwaan Jaksa mengenai pendampingan  Penasehat Hukum diabaikan. Sehingga  mengebiri hak-hak dari terdakwa (saat ini). Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor Reg, Pkr : PDS-02/M.5.25/Ft.1/08/2025 adalah batal demi hukum,” cetusnya.

    Selain itu, Penasehat Hukum berkeyakinan bahwa perbuatan Ponco sudah melaksanakan sesuai prosedur, sebagaimana yang ditentukan dalam proses pengajuan kredit dana bergulir.

    Dan peristiwa itu adalah peristiawa perdata umum, baik teknis dan mekanisme dalam proses pelaksanaan untuk melakukan pinjaman dengan fasilitas kredit dana bergulir sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai petunjuk teknis yang ada.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin dari Bupati Jombang.  Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal ntuk membeli bibit porang.

    Atas perbuatan terdakwa, dalam dakwaan primair, JPU mendakwa dengan  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Dalam dakwaan subsidiair, JPU mendakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

    Sehabis sidang, Hadi Subeno SH mengatakan, setelah dianalisa dan dianggap bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Melainkan perkara perbankan, yaitu wanprestasi.

    Dijelaskannya, ada dugaan  kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta oleh debitur. Ini karena sebagai Pimpinan  Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, selalu menagih debitur (Tjahja Fadjari) yang memiliki pinjaman senilai Rp 1,5 miliar.

    “Intinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Tidak sesuai fakta di lapangan. Perkara ini kami anggap dan analisa, bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi.  Melainkan perkara perbankan, yaitu wanprestasi karena gagal bayar,” cetus Hadi Subeno SH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, Perkara ini Masuk Dalam Hukum Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas