SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ponco Mardi Utomo, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di persidangan..
Dalam eksepsinya, Penasehat
Hukum (PH) Ponco Mardi Utomo, yakni Hadi Subeno SH dan Achmad Firmansyah SH memohon
kepada Yang Muliaa Majelis Hakim TIPIKOR pemeriksa perkara a-quo ini agar
berkenan menetapkan dan memutuskan, untuk menerima dalil-dalil serta alasan-alasan
PH yang diuraikan dalam eksepsi.
“Menyatakan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Menyatakan perkara ini tidak dapat
dilanjutkan pemeriksaannya. Memerintahkan agar Ponco dibebaskan dari tahanan
dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Hadi Subeno SH,
pihaknya berkeyakinan
terkait hubungan hukum antara Tjahja Fadjari sebagai debitur dan Ponco Mardi
Utomo selaku kreditur adalah suatu kausalitas hukum, sebagaimana dalam sistim
perbankan.
Tjahja Fadjari
mengajukan pinjaman kredit melalui system dana bergulir dengen ketentuan yang sudah ditetapkan oleh
pemeritah pusat,, yakni Bank UMKM Jatim sebagai pemegang kendali di pusat
(Jawa-Timur).
Dan selanjutnya dalam
perjalanan, ternyata terjadi kredit macet atau gagal bayar, tetapi masih ada
waktu dan kesempatan untuk proses sistim
perbankan. Di antaranya melakukan restrukturisasi , atau apabila ada terjadi frout,
maka akan dicover oleh Asuransi Jamkrida.
Di tengah perjalanan
terjadi frout atau gagal bayar, karena
terjadi gagal panen atau force majour atau human error. Sehingga terkendala
pembayaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung debitur. Salah
satunya adalah melepaskan jaminan yang sudah dipasang APHT. Ini tentunya ada
kesepakatan kedua belah pihak. Antara debitur dan kreditur yang di akta
notariilkan , sebelum akad kredit
terjadi.
“Bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa, bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi merupakan
ruang lingkup dalam bidang hukum perdata. Peristiwa tersebut dalam pandangan
hukum masuk dalam hukum perdata umum, yakni wanprestasi atau ingkar janji,”
ucap Hadi Subeno SH.
Sehingga dalam perkara
ini tentunya yang berhak menangani adalah Pengadilan Negeri Jombang. Bukan
masuk ranahnya Pengadilan TIPIKOR. Sehingga PH memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menolak perkara tersebut dan
menganggap perkara a quo ini kompetensi absolut.
“Bahwa sudah sangat
jelas dan terang apa yang terurai dalam dakwaan Jaksa mengenai pendampingan Penasehat Hukum diabaikan. Sehingga mengebiri hak-hak dari terdakwa (saat ini).
Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan Nomor Reg, Pkr :
PDS-02/M.5.25/Ft.1/08/2025 adalah batal demi hukum,” cetusnya.
Selain itu, Penasehat
Hukum berkeyakinan bahwa perbuatan Ponco sudah melaksanakan sesuai prosedur, sebagaimana
yang ditentukan dalam proses pengajuan kredit dana bergulir.
Dan peristiwa itu adalah
peristiawa perdata umum, baik teknis dan mekanisme dalam proses pelaksanaan
untuk melakukan pinjaman dengan fasilitas kredit dana bergulir sudah sesuai
prosedur dan sudah sesuai petunjuk teknis yang ada.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang
pada tahun 2021. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan
pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin dari Bupati Jombang. Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak
sepenuhnya digunakan sesuai proposal ntuk membeli bibit porang.
Atas perbuatan terdakwa,
dalam dakwaan primair, JPU mendakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Dalam dakwaan subsidiair, JPU mendakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Sehabis sidang, Hadi
Subeno SH mengatakan, setelah dianalisa dan dianggap bahwa perkara ini bukan
perkara tindak pidana korupsi. Melainkan perkara perbankan, yaitu wanprestasi.
Dijelaskannya, ada dugaan kerugian
negara sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta
oleh debitur. Ini karena sebagai Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco
Mardi Utomo, selalu menagih debitur (Tjahja Fadjari) yang memiliki pinjaman senilai Rp 1,5 miliar.
“Intinya dakwaan Jaksa
Penuntut Umum batal demi hukum. Tidak sesuai fakta di lapangan. Perkara ini kami anggap dan analisa, bahwa
perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Melainkan perkara perbankan, yaitu
wanprestasi karena gagal bayar,” cetus Hadi Subeno SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar