728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 September 2025

    Penasehat Hukum Mohon Majelis Hakim Menyetujui Pemeriksaan Setempat (PS)

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Ada sebanyak 9 (sembilan) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dalam sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar.

    Kesembilan saksi itu, juga pernah dihadirkan dan diperiksa dalam sidang perkara Glady Tri Handono Moh. Zamroji (TFL/pendamping lapangan) yang telah dijatuhi vonis selama 2 (dua) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya pada Juli 2025 lalu.

    Dalam keterangannya, saksi Bambang Priyadi (Bendahara Dinas PUPR) menyatakan, kegiatan proyek IPAL memakai Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, saksi tidak pernah turun ke lapangan. Hanya melakukan proses pencairan saja.

    “Kadis memberikan tanda tangan pencairan. Sedangkan permohonan dana dari KSM. Dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kadis dan Bendahara,” ucapnya.

    Menurut Bambang, bahwa sebelum adanya SPM, diperiksa lebih dulu mengenai kelengkapan administrasi. Jika kelengkapan sesuai dan sudah bisa dilakukan pembayaran kepada KSM.

    Sementara itu, saksi Didin (Penatausahaan Keuangan Dinas PU) mengutarakan, bahwa dia tidak pernah turun ke lapangan. Dia tidak mengetahui adanya IPAL yang tidak berfungsi di lapangan.

    Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 583 juta, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lapangan.

    “Ada temuan dan laporan dari BPK mengenai masalah IPAL di Kepanjen Lor. Bahwa penyelesaian pembangunan fisik belum tuntas. Perihal Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak mengetahuinya,” ujar Didin.

    Sedangkan saksi Erlin (PPTK) menyebutkan, bahwa ada sosialisasi gambaran mengenai pentingnya sanitasi pemeliharan kegiatan oleh pihak Dinas. Dan rekruitmen TFL melalui penunjukan oleh dinas. 

    “Luluk (staf PU) meminta calon TFL (pendamping lapangan) datang ke kantor pada awal tahun. Luluk buat draft usulan penunjukan TFL, sesuai PERMEN PU dan Juknis tahun 2021. Lalu Didin (Sekretaris PU) mengajukan ke Kadis. Dan tunjuk Glady Tri Handono dan  Moh. Zamroji sebagai TFL/pendamping lapangan. SK ditandatangani oleh Kadis. Juga penandatanganan Kerjasama Kadis dan KSM,” cetus Erlin.

    Dan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan, seharusnya pengerjaan IPAL itu mengurus izin dan dilakukan uji kualitas air limbah. Saksi mengetahui adanya proyek IPAL, ketika  dipanggil oleh pihak Kejaksaan.

    “Proyek IPAL tidak ada perijinan dan hanya melakukan pembinaan saja. Tidak ada sanksi hukumnya,” jelasnya.

    Terakhir yang memberikan keterangan di persidangan adalah saksi Novi, notaris, yang menerangkan, bahwa dia membuat akta 3 KSM. Dalam akta disebutkan adanya pengurus KSM. Namun demikian tidak didaftarkan ke Menkumham.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni   DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Erlin, apakah ada sosialisasi terkait IPAL ?

    “Ya, ada sosialisasi telah dilakukan oleh pihak dinas. Juklak dan juknis , infonya dari operator Krisna. Pemberitahuan juklak diterima pada tahun 2022. Sedangkan proyek IPAL dimilai April 2021. Jadi, Juknis tahun sebelumnya yang dipakai untuk kegiatan yang sejenis,” jawab saksi.

    Saksi Erlin tidak mengetahui apakah menggunakan Juknis tahun sebelumnya itu, melanggar peraturan hukum atau tidak.

    Dijelaskan Erlin, bahwa penunjukan TFL (pendamping lapangan) pada tahun sebelumnya tidak dilakukan proses seleksi. Akan tetapi, penunjukan langsung yang pernah kerja di situ (Dinas PU).

    Ditambahkan Erna (Staf PU), pihaknya tidak hanya menginput Krisna. Tetapi ada usulan dari masyarakat, baru dimasukkan ke Krisna.

    “Kami hanya memeriksa sebatas kelengkapan dokumen. Ketika diperiksa sudah lengkap, bisa diproses pencairan. Saya minta tolong TFL, harus melaksanakan dulu, biar pekerjaan selesai. Tidak ada laporan hambatan. Lancar-lancar saja,” kata saksi Erna.

    Dalam kesempatan itu, saksi Widodo menerangkan, bahwa proses penyusunan APBD Tahun 2021 tidak ada masalah. Pada Desember 2021 anggaran 'oke'.

    Nah, setelah pemeriksaan  9 saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 pagi.

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH mengungkapkan, 8 saksi dari ASN Dinas PU di lingkungan Kota Blitar dan satu saksi adalah notaris. Intinya, ada  titik waktu yang harus disesuaikan dengan proyek yang harus dilaksanakan. 

    Jadi, semacam waktunya terbatas dan harus selesai.  Sehingga ada temuan dari persidangan, ternyata Juklak dan Juknis dari Kementerian PU, itu terlambat jauh nyampainya.

    “ Diterima Juklaknya pada September 2022, dan pekerjaan dimulai April. Dan delapan bulan harus selesai. Sehingga yang digunakan Juknis dan Juklak  tahun 2021. Nah, di sini ada semacam pemaksaan hukum oleh Jaksa. Jaksa menggunakan parameternya adalah Juknis dan Juklak Tahun 2022,” tukasnya.

    Nanti akan diuji pada persidangan selanjutnya, bagaimana penilaian majelis hakim atas perkara ini. Tentunya Penasehat Hukum berharap majelis hakim sangat memperhatikan sisi dari Suharyono. Program proyek pemerintah ini tercapai dan dimanfaatkan oelh masyarakat.

    “Dia (Suharyono) tidak menerima apapun, bahwa ada percepatan-percepatan hal itu memang terjadi. Karena Juklak dari pemerintah pusatnya memang terlambat. Hakim akan bijaksana mempertimbangkan hal ini. Antara keperluan cepat-cepat dilakukan dengan Juklak yang terlambat. Mohon kebijaksaan majelis hakim,” tandas DR. Supriarno SH. MH.

    Dalam kesempatan itu, DR. Supriarno SH. MH juga menyampaikan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) , karena dipandang perlu dan majelis hakim benar-benar melihat apakah benar-benar bermanfaat atau tidak.  Bentuk fisiknya seperti apa, karena ada ahli seolah-olah  memberikan keterangan terjadi sesuatu di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Kami mohon betul kepada majelis hakim untuk PS. Dan berkenan menyetujui PS nantinya,” harapnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Mohon Majelis Hakim Menyetujui Pemeriksaan Setempat (PS) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas