SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Ada sebanyak 9 (sembilan) saksi yang dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blitar, dalam sidang lanjutan Suharyono, Andi
Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara
korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022
di Kota Blitar.
Kesembilan saksi itu,
juga pernah dihadirkan dan diperiksa dalam sidang perkara Glady Tri Handono Moh. Zamroji (TFL/pendamping
lapangan) yang telah dijatuhi vonis selama 2 (dua) tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya pada Juli 2025 lalu.
Dalam keterangannya,
saksi Bambang Priyadi (Bendahara Dinas PUPR) menyatakan, kegiatan proyek IPAL
memakai Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, saksi tidak pernah turun ke lapangan.
Hanya melakukan proses pencairan saja.
“Kadis memberikan tanda tangan pencairan. Sedangkan permohonan dana dari KSM. Dan Surat
Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kadis dan Bendahara,” ucapnya.
Menurut Bambang, bahwa
sebelum adanya SPM, diperiksa lebih dulu mengenai kelengkapan administrasi. Jika kelengkapan sesuai dan sudah bisa dilakukan pembayaran kepada KSM.
Sementara itu, saksi
Didin (Penatausahaan Keuangan Dinas PU) mengutarakan, bahwa dia tidak pernah
turun ke lapangan. Dia tidak mengetahui adanya IPAL yang tidak berfungsi di lapangan.
Sehingga menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 583 juta, sesuai hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) di lapangan.
“Ada temuan dan laporan
dari BPK mengenai masalah IPAL di Kepanjen Lor. Bahwa penyelesaian pembangunan
fisik belum tuntas. Perihal Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak mengetahuinya,”
ujar Didin.
Sedangkan saksi Erlin
(PPTK) menyebutkan, bahwa ada sosialisasi gambaran mengenai pentingnya sanitasi
pemeliharan kegiatan oleh pihak Dinas. Dan rekruitmen TFL melalui penunjukan oleh dinas.
“Luluk (staf PU) meminta
calon TFL (pendamping lapangan) datang ke kantor pada awal tahun. Luluk buat
draft usulan penunjukan TFL, sesuai PERMEN PU dan Juknis tahun 2021. Lalu Didin
(Sekretaris PU) mengajukan ke Kadis. Dan tunjuk Glady Tri Handono dan Moh. Zamroji sebagai TFL/pendamping lapangan. SK ditandatangani oleh Kadis. Juga
penandatanganan Kerjasama Kadis dan KSM,” cetus Erlin.
Dan saksi dari Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan, seharusnya pengerjaan IPAL itu mengurus
izin dan dilakukan uji kualitas air limbah. Saksi mengetahui adanya proyek
IPAL, ketika dipanggil oleh pihak
Kejaksaan.
“Proyek IPAL tidak ada
perijinan dan hanya melakukan pembinaan saja. Tidak ada sanksi hukumnya,”
jelasnya.
Terakhir yang memberikan
keterangan di persidangan adalah saksi Novi, notaris, yang menerangkan, bahwa
dia membuat akta 3 KSM. Dalam akta disebutkan adanya pengurus KSM. Namun demikian
tidak didaftarkan ke Menkumham.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Erlin,
apakah ada sosialisasi terkait IPAL ?
“Ya, ada sosialisasi telah
dilakukan oleh pihak dinas. Juklak dan juknis , infonya dari operator Krisna.
Pemberitahuan juklak diterima pada tahun 2022. Sedangkan proyek IPAL dimilai
April 2021. Jadi, Juknis tahun sebelumnya yang dipakai untuk kegiatan yang
sejenis,” jawab saksi.
Saksi Erlin tidak mengetahui
apakah menggunakan Juknis tahun sebelumnya itu, melanggar peraturan hukum atau
tidak.
Dijelaskan Erlin, bahwa
penunjukan TFL (pendamping lapangan) pada tahun sebelumnya tidak dilakukan
proses seleksi. Akan tetapi, penunjukan langsung yang pernah kerja di situ (Dinas
PU).
Ditambahkan Erna (Staf
PU), pihaknya tidak hanya menginput Krisna. Tetapi ada usulan dari masyarakat,
baru dimasukkan ke Krisna.
“Kami hanya memeriksa
sebatas kelengkapan dokumen. Ketika diperiksa sudah lengkap, bisa diproses
pencairan. Saya minta tolong TFL, harus melaksanakan dulu, biar pekerjaan
selesai. Tidak ada laporan hambatan. Lancar-lancar saja,” kata saksi Erna.
Dalam kesempatan itu, saksi
Widodo menerangkan, bahwa proses penyusunan APBD Tahun 2021 tidak ada masalah.
Pada Desember 2021 anggaran 'oke'.
Nah, setelah pemeriksaan
9 saksi dirasakan sudah cukup , Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada
Senin, 29 September 2025 pagi.
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH mengungkapkan, 8 saksi dari ASN Dinas PU di lingkungan Kota
Blitar dan satu saksi adalah notaris. Intinya, ada titik waktu yang harus disesuaikan dengan
proyek yang harus dilaksanakan.
Jadi, semacam waktunya
terbatas dan harus selesai. Sehingga ada
temuan dari persidangan, ternyata Juklak dan Juknis dari Kementerian PU, itu
terlambat jauh nyampainya.
“ Diterima Juklaknya
pada September 2022, dan pekerjaan dimulai April. Dan delapan bulan harus
selesai. Sehingga yang digunakan Juknis dan Juklak tahun 2021. Nah, di sini ada semacam pemaksaan
hukum oleh Jaksa. Jaksa menggunakan parameternya adalah Juknis dan Juklak Tahun
2022,” tukasnya.
Nanti akan diuji pada persidangan
selanjutnya, bagaimana penilaian majelis hakim atas perkara ini. Tentunya Penasehat
Hukum berharap majelis hakim sangat memperhatikan sisi dari Suharyono. Program
proyek pemerintah ini tercapai dan dimanfaatkan oelh masyarakat.
“Dia (Suharyono) tidak
menerima apapun, bahwa ada percepatan-percepatan hal itu memang terjadi. Karena
Juklak dari pemerintah pusatnya memang terlambat. Hakim akan bijaksana mempertimbangkan
hal ini. Antara keperluan cepat-cepat dilakukan dengan Juklak yang terlambat.
Mohon kebijaksaan majelis hakim,” tandas DR. Supriarno SH. MH.
Dalam kesempatan itu, DR.
Supriarno SH. MH juga menyampaikan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) ,
karena dipandang perlu dan majelis hakim benar-benar melihat apakah benar-benar
bermanfaat atau tidak. Bentuk fisiknya seperti
apa, karena ada ahli seolah-olah memberikan
keterangan terjadi sesuatu di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan fakta di
lapangan.
“Kami mohon betul kepada
majelis hakim untuk PS. Dan berkenan menyetujui PS nantinya,” harapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar