728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 September 2025

    Diduga Kejaksaan "Tebang-Pilih", Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Ketua PKPAB dan Dua Ketua Pelaksana Harus Jadi Tersangka

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) –  Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto.

    Adapun ke-12 saksi itu adalah Pengurus PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis) Universitas Brawijaya (UB), dan para tenaga ahli yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH , didampingi  Hakim Anggota Dr. H Agus Kasiyanto SH MKn dan Darwin Panjaitan SH MH.

    Pertanyaan diawali oleh Hakim Anggota Dr H Agus Kasiyanto SH MKn , yang bertanya pada saksi Aulia Fuad,  apakah menerima uang dalam proyek pendampingan Puskesmas ini ?

    “Ya, pada tahun 2021, saya menerima uang Rp 3 juta. Saya serahkan ke Kejaksaan,” jawab saksi Aulia di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (10/9/2025).

    Menurut saksi, mulanya Yuki mengajak dan menjanjikan pada saksi dibuat modul untuk karya tulis. Tetapi, saksi ini menandatangani semua dokumen. Namun tidak pernah turun ke lapangan.

    Sementara itu, saksi Abdul Gafar – Dekan Fakultas Ekonomi (FE) dan bisnis  tahun 2021 sampai sekarang ini, menyebutkan, bahwa PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis)  di bawah FE. PKPAB ini memfasilitasi  dosen yang melakukan Kerjasama  dengan pihak lain untuk kepentingan penelitian.

    “Kerjasama ini sifatnya nirlaba.  Jika menggunakan atas nama Universitas Brawijaya (UB) masuk ke rekening rektor. Dipotong 10 persen dan 2,5 persen untuk universitas. PKPAB boleh dipinjam bendera. Namun pada tahun 2021 dan 2022 tidak ada laporan sama-sekali,” ujarnya.

    Sedangkan saksi Dr, Drs, Bambang Hariadi ,M,EC,AK, selaku Ketua  PKPAB. Padahal, ada instruksi (perintah) untuk melakukan pemotongan 5 persen dari Bambang, sebagaimana pernyataan dari Laila, stafnya Bambang sendiri.

    “Kami tidak pernah kroscek ke lapangan. Semua berkas sudah disiapkan dan kontrak pun ditandatangani.  Semuanya pada akhir tahun. Kami percaya Yuki sebagai staf ahli di kantor pusat,” celetuk saksi Bambang.

    Ketika Jaksa Gio Dwi Novrian SH bertanya pada saksi Haru Harmadi (Kadiv. Hukum Unbraw), apakah kegiatan pendampingan Puskesmas ini ada pemberitahuan ke Fakultas ?

    “Untuk pendampingan tidak ada pemberitahuan ke Fakultas.  Untuk MoU ke rektor. Sedangkan perjanjian agreement  ke Dekan. Surat tugas harus dari dekan. Dipotong 10 persen. Seharusnya tidak masuk ke rekening PKPAB. Tetapi masuk ke rekening rektor, jika pakai nama PKPAB. Yang berwenang tanda tangan adalah Dekan,” jawab saksi.


                                 


    Ditambahkan Bambang Hariadi, Ketua PKPAB, secara sukarela dari pelaksana proyek untuk menyisihkan pendapatan yang diperoleh untuk PKPAB. Ada pemotongan  5 persen. Dana yang mengendap di PKPAB disita Kejaksaan.

    Di tempat yang sama,  saksi Prof Aulia Fuad menyatakan, dakwaan jaksa menyebutkan saksi ini mendapatkan uang Rp 210 juta dan Rp 226 juta. Tetapi, hal ini dibantah keras, karena saksi pada tahun 2021 hanya menerima Rp 2 juta dan tahun 2022 mendapatkan Rp 3 juta.

    “Saya tertarik buat dalam modul untuk penuhi Kum dosen. Saya tidak tahu Khoirul Rosyidi menjadi ketua pelaksana,” kilah saksi lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH bertanya pada saksi Bambang Hariadi, apakah ada pemotongan secara liar sebesar  5 persen dari kegiatan proyek pendampingan ?

    “Potongan 5 persen itu dilakukan secara sukarela. Dan sudah dikembalikan ke Kejaksaan tahun 2024,” jawab saksi.

    Kembali PH Iqbal Bharqi SH MH bertanya pada saksi, apakah pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan ?

    “Saya tidak diperiksa sebagai tersangka oleh Jaksa.  Namun, saya tanda tangan dokumen,” jawab saksi lagi.

    Pengakuan Laila berbeda lagi, bahwa ada saran (peringtah) dari Bambang untuk menyisihkan 5 persen. Padahal Bambang bilang sukarela sebelumnya.

    Saksi Prof Aulia Fuad menjelaskan, bahwa saksi ini dan Bambang Hariadi melakukan tanda tangan secara tergesa-gesa. Katanya dokumen ditunggu oleh Puskesmas.

    “Saya tidak lihat tanggal surat itu. Tanda tangan saja (dalam keadaan sadar),” ucap saksi lagi.

    Ketika Yuki Firmanto diberikan kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH, kepada saksi-saksi di persidangan. Yuki pun langsung bertanya pada saksi Novi dan Bambang Hariadi. Siapa yang menyebutkan angka 5 persen itu.

    “Bukan Yuki yang menyebutkan angka 5 persen itu kepada Laila,” jawab Novi dengan nada tenang.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Jaksa.

    Sehabis sidang, PH Iqbal Shavirul Bharqi SH MH mengungkapkan, sidang kali ini agak menantang karena kesaksian dari PKPAB Universtas Brawijaya (UB) dan para tenaga ahli. 

    Ternyata, terbukti dalam persidangan kali ini, yang membuat perjanjian, kesepakatan dan segala macam itu, adalah kesepakatan dari setiap Puskesmas.

    Dan ada persetujuan dari Dr. Drs. Bambang Hariadi M.EC.AK, selaku Ketua PKPAB UB. Karena menandatangani semua dokumen dan tidak ada keberatan apapun. 

    “Dengan beliau menandatangani itu semua , tidak ada keberatan atau apapun. Kenapa Kejaksaan ini tebang pilih menetapkan seorang  tersangka. Padahal senyata-nyatanya, Ketua lainnya, yaitu Pak Aulia Fuaddan Khoirul juga terlibat dalam pendampingan, meskipun pengakuan mereka tidak terlibat langsung," tukasnya. 

    Mereka juga tanda tangan dokumen dan mengiyakan beliau berdua sebagai penanggugjawab terhadap beberapa Puskesmas. Mereka adalah Ketua Pelaksana pendampingan beberapa puskesmas.

    Mereka berdua juga menerima fee dan terlebih-lebih Pak Bambang , beliau sebagai Ketua , pengawas, dan yang bertanggungjawab dalam PKPAB tidak melakukan fungsi dan tugasnya (dengan baik).

    “Malahan beliau melempar pada Yuki Firmanto dan menyalahkannya. Semua bola panas dilempar ke Yuki. Padahal, potongan dilakukan secara liar dan sadar dilakukan oleh Pak Bambang. Dan Laila sebagai stafnya, juga mengiyakan bahwa ada instruksi (perintah) untuk melakukan pemotongan tersebut,” tandasnya.

    Sehingga klir di sini , Bambang juga seharusnya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa dalam perkara ini. Beliau telah melakukan penerimaan dan pemotongan 5 persen, dan sudah dititipkan kembali ke Jaksa.

    “Ini makin jelas, bahwa beliau menerima dan beliau tidak tahu dari arahan dari siapa, mengembalikan pada Jaksa. Katanya pengembalian kerugian negara. Ini jelas, bahwa kami selaku kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) dari terdakwa akan melaporkan Pak Bambang , sebagai Ketua PKPAB dan dua Ketua Pelaksana lainnya, yang terlibat.  Kami akan laporkan pada Kejaksaan Kabupaten Mojokerto supaya diungkap tuntas bersama dengan 27 puskesmas,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

     

    =

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Kejaksaan "Tebang-Pilih", Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Ketua PKPAB dan Dua Ketua Pelaksana Harus Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas