SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan
Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang,
Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun
Anggaran 2018 - 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun.
Adapun keempat saksi itu
adalah Joko Susilo (Camat), Joko Lelono,
Didik Hartono, dan Tipus Anggara (analisis Hukum
Pertanahan BPN) yang diperiksa menjadi 2 (dua) sesi dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Untuk sesi pertama yang
diperiksa adalah 3 (tiga) saksi sekaligus, yakni Joko Susilo, Joko Lelono, dan
Didik Hartono. Sedangkan sesi kedua adalah pemeriksaan saksi Tipus Anggara yang
diperiksa secara terpisah di depan Hakim Ketua Irlina SH MH.
“Silahkan Jaksa untuk
memeriksa 3 saksi ini terlebih dahulu, “ pinta Hakim Ketua Irlina SH MH yang didampingi
majelis hakim anggota Alex Cahyono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya, Selasa (9/8/2025).
Jaksa Inal Sainal SH dan
Agustin SH bertanya pada saksi Joko Susilo
(Camat), apakah saksi menyuruh Kades Suprapti untuk mengoperasionalkan kolam
renang itu ?
“Ya benar Jaksa. Saya menyuruh
Kades Suprapti pada waktu itu, untuk operasionalkan kolam renang. Karena mendengar
informasi terhenti operasi kolam renang itu. Padahal, kolam renang sudah
selesai dibangun,” jawab saksi singkat saja di depan persidangan.
Perintah untuk mengoperasionalkan
kolam renang tidak berhenti pada Kades Suprapti saja. Tetapi, saksi Joko Susilo
juga memerintahkan Kades baru, untuk segera mengoperasionalkan kolam renang.
“(Kata Kades baru) Kalau
memanfaatkan kolam renang itu kan butuh anggaran. Karena belum ada anggaran, operasional
kolam renang tidak dilakukan. Itu menjadi kewenangan pihak desa,” ujar saksi.
Menurut saksi Joko Susilo,
sebenarnya tidak ada sanksinya, kalau kolam renang itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Karena kolam itu milik desa. Kalau bisa kolam renang segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
“Hal itu sudah saya
ingatkan sebelum kejadian (menjadi perkara ini-red),” ucap saksi dengan nada tegas.
Pernyatan senada disampaikan
oleh saksi Joko Lelono, selaku Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pihaknya
sudah mengkomunikasikan dengan pihak Kecamatan supaya kolam renang segera
dioperasionalkan. Bahkan, ada monitoring lewat kecamatan.
“(Katanya) siap ditindaklanjuti
dan segera dioperasionalkan. Infonya kolam renang sudah jadi. Tetapi tidak
jalan. (Ini menyebabkan) air kolam menjadi keruh dan harus segera dibersihkan. Supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” cetus saksi lagi.
Hakim Anggota Samhadi SH
MH sempat bertanya pada saksi Joko Susilo . apakah pernah memanggil Kades baru
?
“Saya tidak pernah
panggil Kades baru. Setahu saya, kalau ada di APBDes, berarti sudah
dilaksanakan,” jawab saksi lagi.
Sedangkan saksi Didik
Hartono mengaku, dia tidak mengetahui secara detil tentang pipanisasi di desa, dengan adanya kolam renang tersebut.
Kini giliran pemeriksaan
saksi Tipus Anggara (analisis Hukum Pertanahan BPN) menyebutkan, pihaknya tidak
tahu ada pembangunan kolam renang itu.
Dijelaskan Anggaran, untuk permohonan diajukan oleh pihak desa, dilengkapi bukti lahan, pengajuan sporadik atau Letter C, dan tidak ada sengketa. Lantas dimohonkan kepada BPN dan menjadi hak pakai atas nama desa.
Pihak desa bisa mengajukan
ijin tertulis ke kantor BPN untuk alih fungsi penggunaan lahan. Dan ternyata
dialihkan untuk kolam renang.
Padahal sesuai ketentuan, SK
sebagaimana dimaksudhkan peruntukkan untuk pasar desa. Maka jika dipakai untuk yang lain,
maka SK 67 batal dengan sendirinya. Permohonan perubahan penggunaan lahan belum ada.
“Sertifikat No. 19 itu
belum dibatalkan. Penggunaan lahan masih untuk pasar,” kata saksi Anggara lagi.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH didampingi
Kholis SH bertanya pada saksi Anggara, untuk alih fungsi lahan dapat persetujuan
dari siapa ?
“Untuk alih fungsi lahan
mendapatkan persetujuan dari Kantor (BPN) Wilayah Jatim. Tidak dibatasi luas
lahannya. Peruntukannya untuk pasar. SK 67
BPN, sesuai peruntukannya. Hingga saat ini sertifikat belum dibatalkan. Namun,
SK batal dengan sendirinya,” jelasnya.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengungkapkan,
sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 12 September 2025 mendatang dengan
menghadirkan ahli dari jaksa.
“Kami sudah menghubungi
Ahli dan bisanya pada Jum’at (12/9/2025) Yang Mulia,” kata Jaksa Inal Sainal
Saiful SH MH yang meminta majelis hakim untuk sidang berikutnya dilaksanakan
pada Jum’at mendatang. Padahal majelis hakim menginginkan sidang berikutnya
digelar pada Selasa, 16 September 2025.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH mengungkapkan, keterangan Anggara dari BPN hanya regulasi saja, mengenai ketentuannya.
Seharusnya, kalau ada ketentuan seperti itu disosialisasikan. Karena banyak masyarakat desa yang awam SDM (Sumber daya Masyarakat) -nya. Tidak paham hal seperti itu.
"Hal itu menjadi kendala kita sekarang. Makanya, kalau ada pengalihan fungsi dan sebagainya itu, baik sebagian maupun seluruhnya itu harus mendapatkan persetujuan. Pertanyaannya, apakah persetujuan itu bisa di belakang atau menyusul, bisa atau tidak. Itu belum dijawab secara tegas pada saat itu (oleh saksi dari BPN)," tukasnya.
Untuk pembangunan kolam
renang itu sudah ada musyawarah desa (musydes). Tidak mungkin cair
anggarannya,kalau tidak ada musydes. Camat tidak sebodoh itu. Pemda tidak
sekonyol itu.
“Dan ingat, cairnya itu
anggaran berdasarkan SK Bupati persetujuan ini. Cukup menunjuk bahwa anggarannya
untuk pembangunan kolam renang di lokasi
pasar. Ini sepengetahuan Bupati juga.
Jadi SK Bupati seperti itu. Pembangunan kolam renang sudah selesai. Cuman tidak
difungsikan karena ada sesuatu pada kades yang baru. Nggak tahu (apa itu) ,” tukas PH
Sukriyanto SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar