728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 09 September 2025

    Pencairan Anggaran Berdasarkan SK Bupati, Pembangunan Kolam Renang Sepengetahuan Bupati, Kolam Renang Sudah Selesai

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inal Sainal Saiful SH MH, Agustin Dwi Ria Mahardhika SH dan Bertha Rany SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti, yang tersandung dugaan perkara korupsi Pembangunan kolam renang Tahun Anggaran 2018 - 2021 senilai Rp 1 miliar di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun.

    Adapun keempat saksi itu adalah Joko Susilo (Camat), Joko Lelono,  Didik Hartono, dan Tipus Anggara (analisis Hukum Pertanahan BPN) yang diperiksa menjadi 2 (dua) sesi dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. 

    Untuk sesi pertama yang diperiksa adalah 3 (tiga) saksi sekaligus, yakni Joko Susilo, Joko Lelono, dan Didik Hartono. Sedangkan sesi kedua adalah pemeriksaan saksi Tipus Anggara yang diperiksa secara terpisah di depan Hakim Ketua Irlina SH MH.

    “Silahkan Jaksa untuk memeriksa 3 saksi ini terlebih dahulu, “ pinta Hakim Ketua Irlina SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Alex Cahyono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR  Surabaya, Selasa (9/8/2025).

    Jaksa Inal Sainal SH dan Agustin SH bertanya pada  saksi Joko Susilo (Camat), apakah saksi menyuruh Kades Suprapti untuk mengoperasionalkan kolam renang itu ?

    “Ya benar Jaksa. Saya menyuruh Kades Suprapti pada waktu itu, untuk operasionalkan kolam renang. Karena mendengar informasi terhenti operasi kolam renang itu. Padahal, kolam renang sudah selesai dibangun,” jawab saksi singkat saja di depan persidangan.

    Perintah untuk mengoperasionalkan kolam renang tidak berhenti pada Kades Suprapti saja. Tetapi, saksi Joko Susilo juga memerintahkan Kades baru, untuk segera mengoperasionalkan kolam renang.

    “(Kata Kades baru) Kalau memanfaatkan kolam renang itu kan butuh anggaran. Karena belum ada anggaran, operasional kolam renang tidak dilakukan. Itu menjadi kewenangan pihak desa,” ujar saksi.

    Menurut saksi Joko Susilo, sebenarnya tidak ada sanksinya, kalau kolam renang itu tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena kolam itu milik desa. Kalau bisa kolam renang segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

    “Hal itu sudah saya ingatkan sebelum kejadian (menjadi perkara ini-red),” ucap saksi dengan nada tegas.

    Pernyatan senada disampaikan oleh saksi Joko Lelono, selaku Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak Kecamatan supaya kolam renang segera dioperasionalkan. Bahkan, ada monitoring lewat kecamatan.

    “(Katanya) siap ditindaklanjuti dan segera dioperasionalkan. Infonya kolam renang sudah jadi. Tetapi tidak jalan. (Ini menyebabkan) air kolam menjadi keruh dan harus segera dibersihkan. Supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” cetus saksi lagi.

    Hakim Anggota Samhadi SH MH sempat bertanya pada saksi Joko Susilo . apakah pernah memanggil Kades baru ?

    “Saya tidak pernah panggil Kades baru. Setahu saya, kalau ada di APBDes, berarti sudah dilaksanakan,” jawab saksi lagi.

    Sedangkan saksi Didik Hartono mengaku, dia tidak mengetahui secara detil tentang pipanisasi di desa, dengan adanya kolam renang tersebut.

    Kini giliran pemeriksaan saksi Tipus Anggara (analisis Hukum Pertanahan BPN) menyebutkan, pihaknya tidak tahu ada pembangunan kolam renang itu. 

    Dijelaskan Anggaran, untuk permohonan diajukan oleh pihak desa, dilengkapi  bukti lahan, pengajuan sporadik atau Letter C, dan tidak ada sengketa. Lantas dimohonkan kepada BPN dan menjadi hak pakai atas nama desa.

    Pihak desa bisa mengajukan ijin tertulis ke kantor BPN untuk alih fungsi penggunaan lahan. Dan ternyata dialihkan untuk kolam renang.

    Padahal sesuai ketentuan, SK sebagaimana dimaksudhkan peruntukkan untuk pasar desa. Maka jika dipakai untuk yang lain, maka SK 67  batal dengan sendirinya.  Permohonan  perubahan penggunaan lahan belum ada.

    “Sertifikat No. 19 itu belum dibatalkan. Penggunaan lahan masih untuk pasar,” kata saksi Anggara lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH didampingi Kholis SH bertanya pada saksi Anggara, untuk alih fungsi lahan dapat persetujuan dari siapa ?

    “Untuk alih fungsi lahan mendapatkan persetujuan dari Kantor (BPN) Wilayah Jatim. Tidak dibatasi luas lahannya. Peruntukannya untuk pasar.  SK 67 BPN, sesuai peruntukannya. Hingga saat ini sertifikat belum dibatalkan. Namun, SK batal dengan sendirinya,” jelasnya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 12 September 2025 mendatang dengan menghadirkan ahli dari jaksa.

    “Kami sudah menghubungi Ahli dan bisanya pada Jum’at (12/9/2025) Yang Mulia,” kata Jaksa Inal Sainal Saiful SH MH yang meminta majelis hakim untuk sidang berikutnya dilaksanakan pada Jum’at mendatang. Padahal majelis hakim menginginkan sidang berikutnya digelar pada Selasa, 16 September 2025.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sukriyanto SH mengungkapkan, keterangan Anggara dari BPN hanya regulasi saja, mengenai ketentuannya. 

    Seharusnya, kalau ada ketentuan seperti itu disosialisasikan. Karena banyak masyarakat desa yang awam SDM (Sumber daya Masyarakat) -nya. Tidak paham hal seperti itu.

    "Hal itu menjadi kendala kita sekarang. Makanya, kalau ada pengalihan fungsi dan sebagainya itu, baik  sebagian maupun seluruhnya itu harus mendapatkan persetujuan. Pertanyaannya, apakah persetujuan itu bisa di belakang atau menyusul, bisa atau tidak. Itu belum dijawab secara tegas pada saat itu (oleh saksi dari BPN)," tukasnya.

    Untuk pembangunan kolam renang itu sudah ada musyawarah desa (musydes). Tidak mungkin cair anggarannya,kalau tidak ada musydes. Camat tidak sebodoh itu. Pemda tidak sekonyol itu.

    “Dan ingat, cairnya itu anggaran berdasarkan SK Bupati persetujuan ini. Cukup menunjuk bahwa anggarannya untuk pembangunan kolam renang di  lokasi pasar.  Ini sepengetahuan Bupati juga. Jadi SK Bupati seperti itu. Pembangunan kolam renang sudah selesai. Cuman tidak difungsikan karena ada sesuatu pada kades yang baru. Nggak tahu (apa itu) ,” tukas PH Sukriyanto SH. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pencairan Anggaran Berdasarkan SK Bupati, Pembangunan Kolam Renang Sepengetahuan Bupati, Kolam Renang Sudah Selesai Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas