728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 September 2025

    Eko Adalah Korban, Tidak Tahu Tanah Yang Dibelinya Adalah Tanah Kas Desa. Kalau Tahu, Pasti Tidak Mau Beli

      


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu  SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Kali Jaksa Wahyu SH dan Wido SH menghadirkan 6 (enam) saksi sekaligus di persidangan. Adapun keenam saksi itu, di antaranya adalah Suryan (Bendahara Tim 9), Said (anggota Tim 9), Karyo (anggota Tim 9), Taufik (Kasun), dan Danang (Kasie Pelayanan).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Wahyu SH bertanya pada saksi Suryan, apakah ada tanah sisa satu ancer (cuilan gogol-red) yang mau dijual pada waktu itu ?

    “Ya benar, ada tanah sisa satu ancer mau dijual. Sawah yang pernah dijual, ada sisa. Atas perintah Ali Nasikin untuk menjual tanah tersebut. Mintanya Rp 1 miliar, ditawar Rp 800 juta,” jawab saksi.

    Lalu, Tim 9 melakukan penelusuran surat di kantor desa dan pajak, terkait status tanah tersebut. Saksi Suryan mengaku tidak tahu kalau tanah yang mau dijual itu, tidak tertera di buku Letter C desa. 

    Pembeli tanah itu  adalah Eko. Tanah yang dijual itu atas nama H Kastain. Setahu saksi,tanah itu laku Rp 800 juta. Akan tetapi, saksi diberitahu oleh Kejaksaan bahwa tanah itu laku dan terjual Rp 2,8 miliar.

    “Saya terima Rp 18 juta, sebagai Tim 9. Tetapi, uang itu sudah saya kembalikan ke Kejaksaan. Dikasih Samiun Rp 500 ribu,” ucapnya.

    Ternyata, belakangan baru diketahui oleh saksi Suryan, bahwa tanah itu milik kas desa. Bukan milik Samiun dan Kastain.

    “Tanah itu dijual ke YKP. Awalnya tanah dibeli Sujono (almarhum) Rp 800 juta. Tetapi belum dibayar. Tahu-tahu tanah dibeli Eko (seperti yang dikatakan Samiun-red),” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Karyo (anggota Tim 9) menyatakan, dia tidak dikasih tahu tugasnya apa yang sebenarnya. Tetapi, dia dikasih Rp 5 juta oleh Samiun. Dan total yang diterima saksi sekitar Rp 13 juta.

    Sedangkan saksi Suhermanto (Sekdes Sidokerto) menyebutkan, bahwa tanah 25 ancer dijual ke YKP. Dan ada yang menjadi Perumahan Griyo Sono milik Eko.

    Suhermanto mengaku diperintah oleh Ali Nasikin untuk membuatkan surat waris atas nama Kastain, letter C, dan surat keterangan tanah tidak sengketa.

    “Saya disuruh Ali Nasikin, atas nama Saleh P Kambali, bapaknya Kastain. (Ternyata) Tanah itu tidak ada,” ujarnya.

    Mulanya, Suhermanto menolak atas perintah Ali Nasikin tersebut. Namun, akhirnya menuruti perintah atasannya tersebut.

    “Jangan saya pak yang buat surat. Tetapi Nasikin menyuruh, dibuatkan saja,” akunya, tidak bisa menolak lagi.

    Padahal tanah gogol sudah dijual ke YKP. Saksi Suhermanto sudah bilang bahwa tanah gogol sudah dijual semuanya ke YKP. Tanah laku berapa, saksi tidak mengetahuinya secara pasti.

    Namun ketika ada demo, saksi mendengar bahwa tanah itu laku terjual sebesar Rp 2,8 miliar. Setelah itu saksi menerima uang dari Ali Nasikin, untuk membagikan uang kepada RT yang diperuntukkan bagi 24 rumah. Masing-masing rumah mendapatkan Rp 1,5 juta. Dan 30 rumah lainnya diberikan Rp 300 ribu per rmah.

    Diketahui, bahwanya  tanah gogol gilir menjadi gogol tetap. Untuk penjualan tanah tersebut tidak ada uang yang masuk ke APBDes.

    Di tempat yang sama, Taufik (Kasun) menyatakan, ahli waris pegogol (tanah adat) , Mar’ah satu ancer seluas 16 hektar itu dimiliki oleh 25 orang penduduk asli di sana. Tanah itu sudah dijual semuanya dan dibeli oleh YKP untuk Perumahan Park Royal.

    Dan tersisa satu ancer dibeli oleh Eko untuk Perumahan Griyo Sono, yang membangun 52 unit. Kabarnya, satu unitnya dijual seharga Rp 200 juta.

    “Tanah itu dijual seharga Rp 2,8 miliar dan tidak  dimasukkan APBDes. (Infonya) yang menjual Tim 9. Saya dapat dari Tim 9 sebesar Rp 13 juta, yang diterima adiknya. Tanah itu bermasalah, karena tidak ada sertifikatnya. Karena tanah cuilan sudah terjual semuanya,” cetus Taufik.

    Alas hak yang dipakai untuk menjual tanah itu aalah Letter C dan dipakai atas nama Saleh P Kambali. Mereka yang aktif mengurus surat adalah Samiun, Kastain dan Suryan.

    Di tempat yang sama, Danang (Kasie Pelayanan) menyatakan,  uang dari penjualan tanah sebesar Rp 2,8 miliar itu tidak masuk APBDes. Danang sendiri mengakui, mendapatkan uang Rp 700 ribu.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, 6 saksi tahu tanah itu sudah dijual semuanya. Tetapi, kok dijual lagi, Sampai Kades membuat surat Letter C, surat tidak ada sengketa, dan surat waris .

    “Suhermanto jangan mau bikin surat palsu. Nanti bisa terseret-seret dalam perkara ini,” cetus majelis hakim mengingatkan kepada saksi-saksi di persidangan.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko, yakni Naen Suryono SH bertanya pada saksi-saksi, apakah Tim 9 melakukan rapat bersama dan diputuskan tanah itu tanah gogol ?

    “Ya benar, dalam rapat tim 9 diputuskan tanah itu  tanah gogol ketika penelusuran. Ditawarkan Rp 1 miliar tidak ada yang mau. Katanya tanah itu dibeli oleh Eko. Tahunya belakangan, tanah itu laku Rp 2,8 miliar. Yang mengurus Samiun dan Kastain,” jawab saksi Suryan.

    Ditambahkan Suhermanto, dia membikin surat keterangan Letter C dan surat tidak ada sengketa, dan surat waris, Setelah tahu dari media massa, bahwa bahwa tanah itu laku Rp  2,8 miliar.

    “Saya tidak pernah komunikasi dengan Eko,” cetus saksi Suhermanto singkat saja di depan persidangan.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH memberikan kesempatan kepada Eko untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tadi.

    “Saksi Suryan dan 5 orang lainnya menawarkan tanah ke rumah saya,” kata Eko dengan nada tenang.

    Sehabis sidang, PH  Naen Suryono SH mengungkapkan, intinya Eko adalah orang yang dirugikan, karena tadi disampaikan oleh saksi-saksi bahwa Sekdes atas perintah dari Kades membuat surat keterangan waris, Petok D, bahwa tanah tidak ada sengketa, dan bukan Tanah Kas Desa (TKD).

    “Dengan dasar itulah, Pak Eko mau membeli tanah tersebut. Karena Pak Eko melihat bahwa tanah itu sangat produktif dan tidak ada masalah hukum. Sehingga Pak Eko dengan sukarela membeli tanah itu. Padahal harga tanah tidak murah, Rp 2,8 miliar. Dan Kades beserta Tim 9 meyakinkan bahwa tanah gogol yang bisa diperjualbelikan, sehingga Pak Eko mau membeli tanah itu,” cetus Naen Suryono SH.

    Dijelaskannya, bahwa Pak Eko tidak tahu sama-sekali tentang hal itu. Kalau tahu, Eko tidak mungkin membeli tanah tersebut (seluas 4.800 M2). Untuk refund customer (pengembalian) menunggu sampai perkara selesai.

    “Tanah itu tidak tercatat di BPN maupun Pemkab, bahwa tanah itu adalah tanah asset desa. Jadi BPN pun bersih,” katanya.

    Sebelumnya, lanjut Naen SH, bahwa Eko bekerja di bidang peti mati saat pandemi Covid-19. Eko membantu banyak orang dan ambulance.

    “Jadi Pak Eko adalah korban dalam perkara ini,” ungkap Naen Suryono SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eko Adalah Korban, Tidak Tahu Tanah Yang Dibelinya Adalah Tanah Kas Desa. Kalau Tahu, Pasti Tidak Mau Beli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas