SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades
Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor),
dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan
Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan
Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo.
Kali Jaksa Wahyu SH dan
Wido SH menghadirkan 6 (enam) saksi sekaligus di persidangan. Adapun keenam saksi itu, di
antaranya adalah Suryan (Bendahara Tim 9), Said (anggota Tim 9), Karyo (anggota
Tim 9), Taufik (Kasun), dan Danang (Kasie Pelayanan).
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi yang dihadirkan di
persidangan.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Wahyu SH bertanya pada saksi Suryan, apakah ada tanah sisa satu
ancer (cuilan gogol-red) yang mau dijual pada waktu itu ?
“Ya benar, ada tanah
sisa satu ancer mau dijual. Sawah yang pernah dijual, ada sisa. Atas perintah
Ali Nasikin untuk menjual tanah tersebut. Mintanya Rp 1 miliar, ditawar Rp 800
juta,” jawab saksi.
Lalu, Tim 9 melakukan penelusuran surat di kantor desa dan pajak, terkait status tanah tersebut. Saksi Suryan mengaku tidak tahu kalau tanah yang mau dijual itu, tidak tertera di buku Letter C desa.
Pembeli tanah
itu adalah Eko. Tanah yang dijual itu
atas nama H Kastain. Setahu saksi,tanah itu laku Rp 800 juta. Akan tetapi,
saksi diberitahu oleh Kejaksaan bahwa tanah itu laku dan terjual Rp 2,8 miliar.
“Saya terima Rp 18 juta,
sebagai Tim 9. Tetapi, uang itu sudah saya kembalikan ke Kejaksaan. Dikasih
Samiun Rp 500 ribu,” ucapnya.
Ternyata, belakangan
baru diketahui oleh saksi Suryan, bahwa tanah itu milik kas desa. Bukan milik Samiun
dan Kastain.
“Tanah itu dijual ke
YKP. Awalnya tanah dibeli Sujono (almarhum) Rp 800 juta. Tetapi belum dibayar.
Tahu-tahu tanah dibeli Eko (seperti yang dikatakan Samiun-red),” ujarnya.
Sementara itu, saksi
Karyo (anggota Tim 9) menyatakan, dia tidak dikasih tahu tugasnya apa yang sebenarnya.
Tetapi, dia dikasih Rp 5 juta oleh Samiun. Dan total yang diterima saksi
sekitar Rp 13 juta.
Sedangkan saksi Suhermanto
(Sekdes Sidokerto) menyebutkan, bahwa tanah 25 ancer dijual ke YKP. Dan ada
yang menjadi Perumahan Griyo Sono milik Eko.
Suhermanto mengaku diperintah oleh Ali Nasikin untuk membuatkan surat waris atas nama Kastain, letter C, dan surat
keterangan tanah tidak sengketa.
“Saya disuruh Ali Nasikin,
atas nama Saleh P Kambali, bapaknya Kastain. (Ternyata) Tanah itu tidak ada,” ujarnya.
Mulanya, Suhermanto
menolak atas perintah Ali Nasikin tersebut. Namun, akhirnya menuruti perintah
atasannya tersebut.
“Jangan saya pak yang
buat surat. Tetapi Nasikin menyuruh, dibuatkan saja,” akunya, tidak bisa
menolak lagi.
Padahal tanah gogol
sudah dijual ke YKP. Saksi Suhermanto sudah bilang bahwa tanah gogol sudah
dijual semuanya ke YKP. Tanah laku berapa, saksi tidak mengetahuinya secara
pasti.
Namun ketika ada demo,
saksi mendengar bahwa tanah itu laku terjual sebesar Rp 2,8 miliar. Setelah itu
saksi menerima uang dari Ali Nasikin, untuk membagikan uang kepada RT yang diperuntukkan bagi 24 rumah. Masing-masing rumah mendapatkan Rp 1,5 juta. Dan 30 rumah lainnya
diberikan Rp 300 ribu per rmah.
Diketahui, bahwanya tanah
gogol gilir menjadi gogol tetap. Untuk penjualan tanah tersebut tidak ada uang
yang masuk ke APBDes.
Di tempat yang sama, Taufik
(Kasun) menyatakan, ahli waris pegogol (tanah adat) , Mar’ah satu ancer seluas
16 hektar itu dimiliki oleh 25 orang penduduk asli di sana. Tanah itu sudah
dijual semuanya dan dibeli oleh YKP untuk Perumahan Park Royal.
Dan tersisa satu ancer
dibeli oleh Eko untuk Perumahan Griyo Sono, yang membangun 52 unit. Kabarnya,
satu unitnya dijual seharga Rp 200 juta.
“Tanah itu dijual
seharga Rp 2,8 miliar dan tidak dimasukkan
APBDes. (Infonya) yang menjual Tim 9. Saya dapat dari Tim 9 sebesar Rp 13 juta,
yang diterima adiknya. Tanah itu bermasalah, karena tidak ada sertifikatnya.
Karena tanah cuilan sudah terjual semuanya,” cetus Taufik.
Alas hak yang dipakai
untuk menjual tanah itu aalah Letter C dan dipakai atas nama Saleh P Kambali.
Mereka yang aktif mengurus surat adalah Samiun, Kastain dan Suryan.
Di tempat yang sama,
Danang (Kasie Pelayanan) menyatakan,
uang dari penjualan tanah sebesar Rp 2,8 miliar itu tidak masuk APBDes.
Danang sendiri mengakui, mendapatkan uang Rp 700 ribu.
Mendengar hal ini, Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, 6 saksi tahu tanah itu sudah
dijual semuanya. Tetapi, kok dijual lagi, Sampai Kades membuat surat Letter C,
surat tidak ada sengketa, dan surat waris .
“Suhermanto jangan mau bikin
surat palsu. Nanti bisa terseret-seret dalam perkara ini,” cetus majelis hakim
mengingatkan kepada saksi-saksi di persidangan.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Eko, yakni Naen Suryono SH bertanya pada saksi-saksi, apakah Tim 9
melakukan rapat bersama dan diputuskan tanah itu tanah gogol ?
“Ya benar, dalam rapat
tim 9 diputuskan tanah itu tanah gogol
ketika penelusuran. Ditawarkan Rp 1 miliar tidak ada yang mau. Katanya tanah
itu dibeli oleh Eko. Tahunya belakangan, tanah itu laku Rp 2,8 miliar. Yang mengurus
Samiun dan Kastain,” jawab saksi Suryan.
Ditambahkan Suhermanto, dia
membikin surat keterangan Letter C dan surat tidak ada sengketa, dan surat waris,
Setelah tahu dari media massa, bahwa bahwa tanah itu laku Rp 2,8 miliar.
“Saya tidak pernah
komunikasi dengan Eko,” cetus saksi Suhermanto singkat saja di depan
persidangan.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH memberikan
kesempatan kepada Eko untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi-saksi
tadi.
“Saksi Suryan dan 5 orang
lainnya menawarkan tanah ke rumah saya,” kata Eko dengan nada tenang.
Sehabis sidang, PH Naen Suryono SH mengungkapkan, intinya Eko
adalah orang yang dirugikan, karena tadi disampaikan oleh saksi-saksi bahwa
Sekdes atas perintah dari Kades membuat surat keterangan waris, Petok D, bahwa
tanah tidak ada sengketa, dan bukan Tanah Kas Desa (TKD).
“Dengan dasar itulah,
Pak Eko mau membeli tanah tersebut. Karena Pak Eko melihat bahwa tanah itu
sangat produktif dan tidak ada masalah hukum. Sehingga Pak Eko dengan sukarela
membeli tanah itu. Padahal harga tanah tidak murah, Rp 2,8 miliar. Dan Kades
beserta Tim 9 meyakinkan bahwa tanah gogol yang bisa diperjualbelikan, sehingga
Pak Eko mau membeli tanah itu,” cetus Naen Suryono SH.
Dijelaskannya, bahwa Pak
Eko tidak tahu sama-sekali tentang hal itu. Kalau tahu, Eko tidak mungkin membeli
tanah tersebut (seluas 4.800 M2). Untuk refund customer (pengembalian) menunggu
sampai perkara selesai.
“Tanah itu tidak
tercatat di BPN maupun Pemkab, bahwa tanah itu adalah tanah asset desa. Jadi BPN
pun bersih,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Naen
SH, bahwa Eko bekerja di bidang peti mati saat pandemi Covid-19. Eko membantu
banyak orang dan ambulance.
“Jadi Pak Eko adalah
korban dalam perkara ini,” ungkap Naen Suryono SH mengakhiri wawancara dengan
media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar