SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, kini memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pembacaan tuntutan yang seharusnya
dibacakan oleh Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, Senin (27/8/2025) lalu,
yang sidangnya dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gara-gara belum siap
dengan tuntutannya, terpaksa tuntutan baru bisa dibacakan oleh Jaksa pada Senin
(2/9/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indrayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
kepada Jaksa Widodo SH untuk membacakan tuntutannya.
“Jaksa sudah siap dengan
tuntutannya. Tolong dibacakan yang pokok-pokoknya saja, tidak usaha dibacakan
seluruhnya ya. Silahkan dibacakan tuntutannya,” pinta majelis hakim di ruang
Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (1/9/2025).
Giliran pertama, Jaksa
Widodo SH membacakan tuntutan dari Drs. Moch. Wahyudi terlebih dahulu. Dan
setelahnya, menyusul pembacaan tuntutan dari Sandy Ariyanto, dan terakhir adalah Davis Maherul
Abbasiya.
“ Menuntut memohon kepada majelis hakim menyatakan Drs. Moch Wahyudi MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama ditahan. Denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ucap Jaksa Widodo SH dalam surat tuntutannya yang dibacakan pokok-pokoknya saja.
Seusai membacakan tuntutan Drs. Moch. Wahyudi, kini beralih membacakan tuntutan dari Sandy Ariyanto, yang tuntutan hukumannya terbilang lebih ringan.
“Menuntut memohon
majelis hakim menyatakan Sandy Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan
pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama ditahan. Denda Rp 100 juta, jika
tidak dibayar diganti dengan kurungan 6
(enam) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," ujar Jaksa
Widodo SH lagi.
Kini, giliran terakhir adalah pembacaan
tuntutan dari Davis Maherul Abbasiya yang dibacakan tuntutannya oleh Penuntut Umum di depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.
“Menuntut memohon
majelis hakim menyatakan Davis Maherul Abbasiya terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana dalam dakwaan
subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama ditahan. Denda Rp 100 juta, jika
tidak dibayar diganti dengan kurungan 6
(enam) bulan. Dan dibebani biaya perkara Rp 7.500," cetus Jaksa
Widodo SH yang membacakan tuntutan singkat-singkat saja, sesuai arahan dari majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Selain itu, Jaksa juga
mengenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta. Jika UP tidak dibayar, maka
harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila
tidak memiliki harta benda, akan diganti dengan hukuman 1 (satu) tahun dan 2
(dua) bulan.
Nah, setelah pembacaan rangkaian tuntutan dari Drs. Moch. Wahyudi MM, Sandy Ariyanto, dan Davis Maherul Abbasiya, dirasakan sudah cukup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua
Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan
nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) pada Senin, 15
September 2025 mendatang.
“Tolong, jangan ditunda
untuk pledoinya ya,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan ditutup.
Atas permintaan majelis hakim agar tidak ada penundaan pembacaan pledoi tersebut, disetujui oleh Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH, dan PH dari Sandy Ariyanto dan PH dari Davis Maherul Abbasiya
“Siap Yang Mulia Majelis
Hakim,” ungkap para Penasehat Hukum (PH) secara serentak yang akan membacakan
pledoinya pada Senin (15/9/2025) nantinya.
Sebagaimana dalam
dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini menggunakan dana APBD Tahun 2022
sebesar Rp 5 miliar. Ketiga terdakwa,
yakni Drs. Moch. Wahyudi , MM, Sandy Ariyanto , dan Davis Maherul Abbasiya , dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar