SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sikap kesatria, bertanggungjawab, dan beretikad baik ditunjukkan oleh Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, dengan menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp 425 juta sebagai Uang Pengganti (UP).
Sikap Eko ini dipuji
oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dalam sidang lanjutan Ali Nasikin
(Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain
(kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), yang tersandung dugaan perkara korupsi
penjualan tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo.
“Baik sekali Pak Eko
ini, dengan menyerahkan sertifikat tanahnya ke Kejaksaan sebagai UP,” ucap
majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Senin (22/9/2025).
Mengetahui hal ini,
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyuruh langsung menyerahkan sertifikat ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sidoarjo.
“Sebaiknya penyerahan
sertifikat tanah sebagai UP dilakukan di kantor Kejaksaan saja, Yang Mulia.
Karena di kantor ada tanda terimanya (resmi). Mohon penyerahannya, jangan di
sini,” pinta Jaksa kepada majelis hakim yang langsung disetujui di persidangan.
Sebagaimana diketahui, Eko yang tidak tahu menahu sama-sekali perihal
status tanah yang dibelinya seharga Rp 2,8 miliar itu, telah dibangun Perumahan Griyo Sono, dengan membangun
sebanyak 52 unit rumah di lokasi tersebut.
Adanya penyerahan ini, Penasehat
Hukum (PH) Eko, yakni Naen Suryono SH menyampaikan, bahwa Eko “ditipu’ oleh Tim
9 dan Kades, karena Eko dibohongi bahwa ada tanah gogol yang bisa dijual,
padahal waktu itu sudah dilakukan pengecekan-pengecekan.
Sehingga Eko percaya,
dan waktu itu Tim 9 dan Kades membawa dokumen-dokumen resmi, termasuk menghadap
ke notaris. Ada surat tidak ada sengketa, tanah itu bukan tanah asset desa, dan
tanah itu memang milik H Kastain, sebagai ahli waris Saleh Hambali.
“Pak Eko merasa
dirugikan atas perkara ini. Lagian, Pak Eko sudah dengan etikad baik mengembalikan
Uang Pengganti (UP). Jadi, kerugian negara Rp 3,1 miliar, Pak Eko sudah
mengeluarkan uang Rp 2,8 miliar. Sisanya Rp 300 juta , saya berikan UP dengan
nilai Rp 425 juta berupa sertifikat. Niat baik dan etikad baik dari Pak Eko. Meskipun dirugikan dan dibohongi, akhirnya memberikan (sertifikat) kepada negara. Karena Pak
Eko adalah warga negara yang baik dan bertanggungjawab kepada pembangunan
negeri,” ucap Naen Suryono SH.
Dalam sidang kali ini, Penuntut
Umum menghadirkan 7 (tujuh) saksi di persidangan. Adapun ketujuh saksi itu
adalah Suhermanto (Sekdes), Moh, Jefri, Moh. Imran (Ketua BPD), Dr. Tri Susilowati (notaris), Abdul Manap, Subianto
(anggota BPD), dan Widi yang diperiksa secara marathon di persidangan.
Dalam keterangannya,
saksi Moh. Imran (Ketua BPD) menyatakan, tanah itu dibangun Perumahan Griyo Sono
oleh Eko.
“(Dulunya) Waktu itu tanah
kosong. Setelah masalah muncul, tanah itu
milik Soleh P Hambali. Penetapan tanah gogol dilakukan di rumah makan
Joyo oleh Tim 9, Suhermanto dan lainnya. Padahal, 25 gogol dibeli TKP tahun 97-an dan ada pelepasan,”
cetusnya.
Sementara itu, Notaris Dr.
Tri Susilowati menyebutkan, tanah milik Kastain dijual ke Eko, dengan menyertakan
KTP, KK, surat tidak ada sengketa, dan surat waris. Dasarnya surat Letter C
atas nama Saleh Hambali.
“Dilegalisir Kades Ali Nasikin
dan menjadi saksi pula. Diyakinkan Kades dan lainnya, hingga Eko membeli tanah
dengan luasan sekitar 4.000-an M2,” katanya.
Menurut notaris, pada
tahun 2018 tanah sebagian dimiliki oleh H Kastain. Kades Ali Nasikin yang membuat surat ahli waris, bahwa Kastain
adalah ahli waris dari Saleh Hambali. Harga tanah yang dibeli Eko Rp 2 miliar,
yang telah dibayarkan sebelum menghadap notaris.
Tanah itu dibeli Eko dan
dibangun perumahan Griyo Sono dengan mendirikan 52 unit di sana. Nah, begitu
ada masalah ini, barulah diketahui kalau tanah itu bukan milik Kastain. Itu adalah
tanah kas desa. Bukan milik Kastain.
Sebenarnya, saksi Moh. Imran
(Ketua BPD) tidak setuju tanah itu dijual, karena tanah sudah dijual semuanya. Penetapan
tanah sawah menjadi pemukiman. Bahwa tanah gogol yang dibeli Eko tidak tercatat
sebagai tanah TKD.
Infonya, ada tanah sisa,
setelahnya dijual ke YKP. Tanah itu merupakan satu hambaran dan dijual
ke YKP pada tahun 97-an.
Sementara itu, Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, bukan Tim 9 yang memutuskan bisa
menjual tanah itu. Ketika Eko diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan
7 saksi, menjelaskan, bahwa dia yang dirugikan atas perkara ini.
“Saya tidak tahu bahwa (status)
tanah itu belum jelas,” cetus Eko di penghujung persidangan.
Hakim Ketua Ni Putu SH mengungkapkan,
bahwa sidang akan digelar 2 (dua) kali dalam seminggu. Yakni pada hari Senin
dan Jum’at pagi di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Juanda.
“Baiklah sidang berikutnya
sidang akan digelar pada Jum’at 26 September 2025 mendatang. Tolong sidangnya pagi ya,”
ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan berakhir sudah. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar