728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 September 2025

    Majelis Hakim Puji Sikap Eko, Serahkan Sertifikat Sebagai Uang Pengganti Ke Kejaksaan

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sikap kesatria, bertanggungjawab, dan beretikad baik ditunjukkan oleh Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, dengan menyerahkan sertifikat tanah senilai Rp 425 juta sebagai Uang Pengganti (UP).

    Sikap Eko ini dipuji oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dalam sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    “Baik sekali Pak Eko ini, dengan menyerahkan sertifikat tanahnya ke Kejaksaan sebagai UP,” ucap majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/9/2025).

    Mengetahui hal ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyuruh langsung menyerahkan sertifikat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu  SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Sebaiknya penyerahan sertifikat tanah sebagai UP dilakukan di kantor Kejaksaan saja, Yang Mulia. Karena di kantor ada tanda terimanya (resmi). Mohon penyerahannya, jangan di sini,” pinta Jaksa kepada majelis hakim yang langsung disetujui di persidangan.

    Sebagaimana diketahui,  Eko yang tidak tahu menahu sama-sekali perihal status tanah yang dibelinya seharga Rp 2,8 miliar itu,  telah dibangun Perumahan Griyo Sono, dengan membangun  sebanyak 52 unit rumah di lokasi tersebut. 

    Adanya penyerahan ini, Penasehat Hukum (PH) Eko, yakni Naen Suryono SH menyampaikan, bahwa Eko “ditipu’ oleh Tim 9 dan Kades, karena Eko dibohongi bahwa ada tanah gogol yang bisa dijual, padahal waktu itu sudah dilakukan pengecekan-pengecekan.

    Sehingga Eko percaya, dan waktu itu Tim 9 dan Kades membawa dokumen-dokumen resmi, termasuk menghadap ke notaris. Ada surat tidak ada sengketa, tanah itu bukan tanah asset desa, dan tanah itu memang milik H Kastain, sebagai ahli waris Saleh Hambali.

    “Pak Eko merasa dirugikan atas perkara ini. Lagian, Pak Eko sudah dengan etikad baik mengembalikan Uang Pengganti (UP). Jadi, kerugian negara Rp 3,1 miliar, Pak Eko sudah mengeluarkan uang Rp 2,8 miliar. Sisanya Rp 300 juta , saya berikan UP dengan nilai Rp 425 juta berupa sertifikat. Niat baik dan etikad baik dari Pak Eko. Meskipun dirugikan dan dibohongi, akhirnya memberikan (sertifikat) kepada negara. Karena Pak Eko adalah warga negara yang baik dan bertanggungjawab kepada pembangunan negeri,” ucap Naen Suryono SH.

    Dalam sidang kali ini, Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) saksi di persidangan. Adapun ketujuh saksi itu adalah Suhermanto (Sekdes), Moh, Jefri, Moh. Imran (Ketua BPD), Dr. Tri Susilowati (notaris), Abdul Manap, Subianto (anggota BPD), dan Widi yang diperiksa secara marathon di persidangan.

    Dalam keterangannya, saksi Moh. Imran (Ketua BPD) menyatakan, tanah itu dibangun Perumahan Griyo Sono oleh Eko.

    “(Dulunya) Waktu itu tanah kosong. Setelah masalah muncul, tanah itu  milik Soleh P Hambali. Penetapan tanah gogol dilakukan di rumah makan Joyo oleh Tim 9, Suhermanto dan lainnya. Padahal, 25 gogol  dibeli TKP tahun 97-an dan ada pelepasan,” cetusnya.

    Sementara itu, Notaris Dr. Tri Susilowati menyebutkan, tanah milik Kastain dijual ke Eko, dengan menyertakan KTP, KK, surat tidak ada sengketa, dan surat waris. Dasarnya surat Letter C atas nama Saleh Hambali.

    “Dilegalisir Kades Ali Nasikin dan menjadi saksi pula. Diyakinkan Kades dan lainnya, hingga Eko membeli tanah dengan luasan sekitar 4.000-an M2,” katanya.

    Menurut notaris, pada tahun 2018 tanah sebagian dimiliki oleh H Kastain. Kades Ali Nasikin  yang membuat surat ahli waris, bahwa Kastain adalah ahli waris dari Saleh Hambali. Harga tanah yang dibeli Eko Rp 2 miliar, yang telah dibayarkan sebelum menghadap notaris.

    Tanah itu dibeli Eko dan dibangun perumahan Griyo Sono dengan mendirikan 52 unit di sana. Nah, begitu ada masalah ini, barulah diketahui kalau tanah itu bukan milik Kastain. Itu adalah tanah kas desa. Bukan milik Kastain.

    Sebenarnya, saksi Moh. Imran (Ketua BPD) tidak setuju tanah itu dijual, karena tanah sudah dijual semuanya. Penetapan tanah sawah menjadi pemukiman. Bahwa tanah gogol yang dibeli Eko tidak tercatat sebagai tanah TKD.

    Infonya, ada tanah sisa, setelahnya  dijual ke YKP.  Tanah itu merupakan satu hambaran dan dijual ke YKP pada tahun 97-an.

    Sementara itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, bukan Tim 9 yang memutuskan bisa menjual tanah itu. Ketika Eko diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan 7 saksi, menjelaskan, bahwa dia yang dirugikan atas perkara ini.

    “Saya tidak tahu bahwa (status) tanah itu belum jelas,” cetus Eko di penghujung persidangan.

    Hakim Ketua Ni Putu SH mengungkapkan, bahwa sidang akan digelar 2 (dua) kali dalam seminggu. Yakni pada hari Senin dan Jum’at pagi di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Juanda.

    “Baiklah sidang berikutnya sidang akan digelar pada Jum’at 26 September 2025 mendatang.  Tolong sidangnya  pagi ya,” ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Puji Sikap Eko, Serahkan Sertifikat Sebagai Uang Pengganti Ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas