SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022. Kini telah memasuki agenda replik (tanggapan Jaksa) atas pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anton Wahyudi SH MH , Deti
Rostini SH, dan Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, untuk
menyampaikan repliknya di persidangan.
“Silahkan Jaksa
membacakan repliknya, pada pokok-pokoknya saja ya. Sebab, sidang pada hari ini terbilang
banyak di pengadilan TIPIKOR Surabaya ini,” ujar majelis hakim kepada Jaksa di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin
(22/9/2025).
Dalam repliknya, Jaksa Anton
Wahyudi dan Widodo SH menyebutkan, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut,
menolak nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan Davis Maherul
Abbasiya ST tidak bersalah melakukan
tindak pidana korupsi, sebagaimana
yang didakwakan dalam dakwaan primair
pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1)
huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3)
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Davis Maherul Abbasiya ST
dari dakwaan primair,” ucap Jaksa Widodo SH.
“Menyatakan Davis Maherul
Abbasiya ST terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi, sebagaimana yang
didakwakan dalam dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Davis
berupa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama
terdakwa, berada di dalam tahanan dengan
perinah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda
kepada terdakwa, sebesar Rp 100 juta .
dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurngan selama 6 (enam) bulan.
Membebankan uang pengganti
(UP) kepada Davis Maherl Abbasiya ST sebesar Rp 150, 522 juta. Dan
jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
tidak membayar. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti
tersebut dalam hal terdakwa tidak
mempunyai harta yang mencukupi untuk
membayar Uang Pengganti tersebut,
maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Menetapkan supaya kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.
“Pada akhirnya,
pertimbangan selanjutnya kami serahkan
sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim
Pengadilan TIPIKOR Surabaya yang
memerika dan mengadili perkara ini,” cetus Anton Wahyudi SH MH dan Deti Rostini
SH.
Nah, setelah pembacaan replik
dirasakan sudah selesai, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda putusan.
“Senin (29/9/2025)
depan, langsung putusan. Tidak ada duplik lagi,” jelasnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH mengatakan, ada
perbedaan pada nilai kerugian, Jaksa tetap pada tuntutannya.
“Kami tetap pada pledoi.
Sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150, 52 juta itu. Kerugian
sudah selesai dengan pengembalian tersebut,” cetusnya.
Menurut Nundang Rusmawan
SH, bahwa tuntutan Davis Maherul selama
1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
“Harapan kami, Davis
mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon kepada majelis hakim untuk
hukumannya diringankan. Kita tidak ada duplik dan tetap pada pledoi,” katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar