728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 September 2025

    Sudah Ada Pengembalian, Davis Maherul Layak Dihukum Seringan-Ringannya

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sudah ada pengembalian kerugian negara,  Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa) layak dihukum seringan-ringannya.

    Dalam sidang  lanjutan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, memasuki agenda replik (tanggapan Jaksa) atas pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum.

    Nah, setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Wahyudi SH MH , Deti Rostini SH, dan Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, untuk menyampaikan repliknya di persidangan.

    “Silahkan Jaksa membacakan repliknya, pada pokok-pokoknya saja ya. Sebab, sidang pada hari ini terbilang banyak di pengadilan TIPIKOR Surabaya ini,” ucap  majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/9/2025).

    Dalam repliknya, Jaksa Anton Wahyudi dan Widodo SH menyebutkan, Penuntut Umum memohon  kepada Majelis Hakim Yang Mulia  yang memeriksa dan mengadili  perkara ini untuk  memberikan putusan sebagai berikut, menolak  nota pembelaan (pledoi)  Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

    “Menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST tidak bersalah melakukan  tindak pidana korupsi, sebagaimana  yang didakwakan dalam dakwaan primair  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1)  huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3)  UU RI  Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan  atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Davis Maherul Abbasiya ST dari dakwaan primair,” ucap Jaksa Widodo SH.

    “Menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi, sebagaimana  yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1)  huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3)  UU RI  Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan  atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menjatuhkan pidana  kepada Davis  berupa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun  dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa, berada  di dalam tahanan dengan perinah supaya terdakwa  tetap ditahan.

    Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, sebesar Rp 100 juta  . dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurngan selama 6 (enam) bulan.

    Membebankan uang pengganti (UP)  kepada Davis Maherl  Abbasiya ST sebesar Rp 150, 522 juta. Dan jika dalam  waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetap tidak  membayar. Maka  harta bendanya dapat disita  oleh Jaksa dan  dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa  tidak mempunyai harta  yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti  tersebut, maka  dipidana penjara  selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.

    Menetapkan  supaya kepada terdakwa dibebani membayar  biaya perkara sebesar Rp 7.500.

    “Pada akhirnya, pertimbangan selanjutnya  kami serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim  Pengadilan TIPIKOR Surabaya  yang memerika dan mengadili perkara ini,” cetus Anton Wahyudi SH MH dan Deti Rostini SH.

    Nah, setelah pembacaan replik dirasakan sudah selesai, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda putusan.

    “Senin (29/9/2025) depan, langsung putusan. Tidak ada duplik lagi,” jelasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Selepas sidang, Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH mengatakan, ada perbedaan pada nilai kerugian, Jaksa tetap pada tuntutannya.

    “Kami tetap pada pledoi. Sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150, 52 juta itu. Kerugian sudah selesai dengan pengembalian tersebut,” cetusnya.

    Menurut Nundang Rusmawan SH, bahwa tuntutan Davis Maherul selama  1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

    “Harapan kami, Davis mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon kepada majelis hakim untuk hukumannya diringankan. Kita tidak ada duplik dan tetap pada pledoi,” katanya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sudah Ada Pengembalian, Davis Maherul Layak Dihukum Seringan-Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas