Terungkap fakta, bahwa sebelum penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, ternyata PT Askrindo telah membayarkan klaim kepada Bank BNI sebesar Rp 1,2 miliar.
“Dari 104 debitur , sudah dibayarkan klaim asuransi terhadap 74 debitur kepada Bank BNI sekitar Rp
1,2 miliar. Klaim pembayaran asuransi itu dilakukan sebelum penyidikan
Kejaksaan. Hingga saat ini, kami tidak terkonfirmasi telah terbayarkan semuanya,”
ucap Gafur Ali Saputra dari PT Askrindo
didampingi Senika Anggraini dari Askrindo di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Gafur, dalam Perjanjian
Kerjasama (PKS) itu dokumen yang diajukan bank adalah benar. Dari pembayaran
klaim sebesar Rp 1,2 miliar itu, sekitar 70 persen mengkover untuk KUR dan 30 persen bank penyalur.
Namun demikian, hanya 1
(satu) debitur belum ada angsuran sama-sekali. Dan 27 debitur tidak mengajukan
klaim, namun 77 debitur mengajukan klaim. Akan tetapi 3 (tiga) debitur batal, karena sudah melunasi pinjaman kreditnya
di Bank BNI.
Perihal pelunasan semua
pinjaman dari para debitur itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik
SH dari Kejari Trenggalek.
“Benar Yang Mulia, sudah
lunas semuanya. Tetapi di rekening kami (kejaksaan) sekitar Rp 1,58 miliar,” ujar
Jaksa Susianik ketika menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua I Made Yuliada SH
MH, didampingi Hakim Anggota adhoc, Manambus Pasaribu SH MH dan Hakim Anggota Lujianto SH
SH MH, mengenai kebenaran pelunasan pinjaman semuanya.
Adanya pembayaran atau
pelunasan dobel ini, baik dari PT Askrindo dan para petani (debitur) yang dititipan ke Kejaksaan itu, menyebabkan
kelebihan pembayaran pinjaman KUR Usaha Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan
Pule, Trenggalek.
“Setelah putusan nanti,
Bank BNI wajib mengembalikan ke PT Askrindo,” cetus Hakim Ketua I Made Yuliada
SH MH, yang meminta Jaksa untuk memberikan rincian pembayaran yang dilakukan PT
Askrindo, pelunasan oleh debitur, dan adanya pengembalian dari BNI sekitar Rp
104 juta per Mei 2025.
Permintaan itu diminta oleh majelis hakim kepada Penuntut Umum, ketika dilakukan penuntutan terhadap terdakwa nantinya. Sebab, majelis hakim ingin membuat putusan yang adil , terutama menyangkut kerugian negara yang riil dan nyata.
Hal senada diutarakan
oleh Hakim Anggota Manambus Pasaribu SH MH yang menyebutkan, bahwa kalau diketahui
ada pengembalian semua pinjaman KUR oleh debitur, maka bank harus membayar atau mengembalikan ke PT Askrindo Rp 1,2 miliar.
“Sebab, menurut Jaksa
ada kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi sudah dikembalikan semuanya. Sudah
lunas semuanya. Bank BNI dapat klaim dari PT Askrindo Rp 1,2 miliar. Akan
tetapi, baru diketahui ada pengembalian Rp 104 juta,” katanya.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander SH bertanya pada saksi – saksi, apakah untuk KUR , pihak asuransi (PT Askrindo) melakukan survey kepada debitur ?
“Untuk KUR, kami sebagai
pihak asuransi melakukan survei ke beberapa
debitur. Ternyata mereka menerima kredit sesuai pertanggungan kami Rp
25 juta. Kata debitur kredit pinjaman KUR untuk tanam porang. Semua jawaban debitur
seperti itu,” jawab saksi Anggraini dan Gafur Ali Saputra lagi.
Namun begitu, saksi
Anggraini menyatakan, bahwa pihak PT Askrindo tidak melakukan verifikasi terhadap
74 nasabah. Sepanjang Surat Keterangan Usaha (SKU) ada, pihak asuransi
menganggap sudah benar.
Sedangkan untuk
pembayaran klaim asuransi dlakukan 15 hari, setelah semuanya dianggap telah
lengkap dan benar.
Nah, setelah keterangan
kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menerangkan, sidang
akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 16 September 2025 mendatang dengan agenda
masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
“Sidang akan dilanjutkan
pada Selasa (16/9/2025) depan pada pagi hari ya,” pinta majelis
hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir
sudah.
Sehabis sidang, PH Tomy
Alexander SH mengungkapkan, kalau dilihat tadi sudah selesai, sebelum proses penyidikan
di Kejaksaan. Artinya, pada saat itu kerugian negara tidak ada di BNI. Karena
pembayaran oleh PT Askrindo sudah lunas dan pembayaran lainnya juga sudah
lunas.
“Artinya pada saat itu,
posisi di BNI itu sudah lunas. Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Keterangan kedua saksi itu sangat menguntungkan Handi Pratomo dan Arif
Fanani. Proses yang dilakukan PT Askrindo juga melakukan verifikasi kepada debitur.
Dan uang itu memang diterima oleh petani (debitur). Jadi, tidak ada hal yang
fiktif. Semua sudah dibayar,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar