728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 09 September 2025

    Sebelum Penyidikan Kejaksaan, Sudah Dibayar Semuanya. Keterangan Saksi Menguntungkan Handi dan Arif Fanani

     

                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kehadiran 2 (dua) karyawan PT Askrindo –perusahaan yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan—dalam sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, membuat perkara ini menjadi makin terang-benderang.

    Terungkap fakta, bahwa sebelum penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, ternyata PT Askrindo telah membayarkan klaim kepada Bank BNI sebesar Rp 1,2 miliar.

    “Dari 104 debitur ,  sudah dibayarkan klaim asuransi terhadap 74 debitur kepada Bank BNI sekitar Rp 1,2 miliar. Klaim pembayaran asuransi itu dilakukan sebelum penyidikan Kejaksaan. Hingga saat ini, kami tidak terkonfirmasi telah terbayarkan semuanya,” ucap  Gafur Ali Saputra dari PT Askrindo didampingi Senika Anggraini dari Askrindo di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/9/2025).

    Menurut Gafur, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) itu dokumen yang diajukan bank adalah benar. Dari pembayaran klaim sebesar Rp 1,2 miliar itu, sekitar 70 persen mengkover untuk KUR dan 30 persen bank penyalur.

    Namun demikian, hanya 1 (satu) debitur belum ada angsuran sama-sekali. Dan 27 debitur tidak mengajukan klaim, namun 77 debitur mengajukan klaim. Akan tetapi 3 (tiga) debitur  batal, karena sudah melunasi pinjaman kreditnya di Bank BNI.

    Perihal pelunasan semua pinjaman dari para debitur itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susianik SH dari Kejari Trenggalek.

    “Benar Yang Mulia, sudah lunas semuanya. Tetapi di rekening kami (kejaksaan) sekitar Rp 1,58 miliar,” ujar Jaksa Susianik ketika menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, didampingi Hakim Anggota  adhoc, Manambus Pasaribu SH MH dan Hakim Anggota Lujianto SH SH MH, mengenai kebenaran pelunasan pinjaman semuanya.

    Adanya pembayaran atau pelunasan dobel ini, baik dari PT Askrindo dan para petani (debitur)   yang dititipan ke Kejaksaan itu, menyebabkan kelebihan pembayaran pinjaman KUR Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.

    “Setelah putusan nanti, Bank BNI wajib mengembalikan ke PT Askrindo,” cetus Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, yang meminta Jaksa untuk memberikan rincian pembayaran yang dilakukan PT Askrindo, pelunasan oleh debitur, dan adanya pengembalian dari BNI sekitar Rp 104 juta per Mei 2025.

    Permintaan itu diminta oleh majelis hakim kepada Penuntut Umum, ketika dilakukan penuntutan terhadap terdakwa nantinya. Sebab, majelis hakim ingin membuat putusan yang adil , terutama menyangkut kerugian negara yang riil dan nyata.

    Hal senada diutarakan oleh Hakim Anggota Manambus Pasaribu SH MH yang menyebutkan, bahwa kalau diketahui ada pengembalian semua pinjaman KUR oleh debitur, maka bank harus membayar atau mengembalikan  ke PT Askrindo Rp 1,2 miliar.

    “Sebab, menurut Jaksa ada kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi sudah dikembalikan semuanya. Sudah lunas semuanya. Bank BNI dapat klaim dari PT Askrindo Rp 1,2 miliar. Akan tetapi, baru diketahui ada pengembalian Rp 104 juta,” katanya.


                                 


    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Tomy Alexander SH  bertanya pada saksi – saksi, apakah untuk KUR , pihak asuransi (PT Askrindo)  melakukan survey kepada debitur ?

    “Untuk KUR, kami sebagai pihak asuransi melakukan survei ke beberapa  debitur. Ternyata mereka menerima kredit sesuai pertanggungan kami Rp 25 juta. Kata debitur kredit pinjaman KUR untuk tanam porang. Semua jawaban debitur seperti itu,” jawab saksi Anggraini dan Gafur Ali Saputra lagi.

    Namun begitu, saksi Anggraini menyatakan, bahwa pihak PT Askrindo tidak melakukan verifikasi terhadap 74 nasabah. Sepanjang Surat Keterangan Usaha (SKU) ada, pihak asuransi menganggap sudah benar.

    Sedangkan untuk pembayaran klaim asuransi dlakukan 15 hari, setelah semuanya dianggap telah lengkap dan benar.

    Nah, setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH menerangkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 16 September 2025 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

    “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9/2025) depan pada pagi hari ya,” pinta  majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Tomy Alexander SH   mengungkapkan, kalau dilihat  tadi sudah selesai, sebelum proses penyidikan di Kejaksaan. Artinya, pada saat itu kerugian negara tidak ada di BNI. Karena pembayaran oleh PT Askrindo sudah lunas dan pembayaran lainnya juga sudah lunas.

    “Artinya pada saat itu, posisi di BNI itu sudah lunas. Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi. Keterangan kedua saksi itu sangat menguntungkan Handi Pratomo dan Arif Fanani. Proses yang dilakukan PT Askrindo juga melakukan verifikasi kepada debitur. Dan uang itu memang diterima oleh petani (debitur). Jadi, tidak ada hal yang fiktif. Semua sudah dibayar,” tukasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sebelum Penyidikan Kejaksaan, Sudah Dibayar Semuanya. Keterangan Saksi Menguntungkan Handi dan Arif Fanani Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas